| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG IRAWAN pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nibung Lk. I Kelurahan Jati Maksmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ berupa 1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil di duga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Berawal pada bulan Oktober hari tanggal terdakwa lupa bertemu dengan Sdr. DOLEK di sebuah rumah kosong di yang berada di medan Sunggal dan membeli sabu dari DOLEK sebanyak 5 Djie/5 gr, dengan harga senilai Rp.2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa masih membayar sebesar Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan perjanjian sisanya akan dibayar terdakwa setelah sabu tersebut habis terjual. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 23. 40 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Nibung Lk.I kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai ada seseorang yang menguasai sabu dan saksi dan Team menindaklanjuti informasi tersebut dan saksi menuju lokasi tersebut. Pada pukul 00.10 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut dan pada saat Saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team mendekati terdakwa, terdakwa membuang sesuatu ketanah dan hendak melarikan diri dan melihat kejadian tersebut saksi dan tean mengamankan terdakwa dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi M. KURNIA SANDI dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil diduga narkoti jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik modifikasi dari tanah yang berjarak 50 cm dari belakang kaki terdakwa dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr. DOLEK dengan cara membeli sebanyak 5 Dije /5gram dengan harga Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa baru membayar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DOLEK. setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Guna Proses lebih lanjut.
- Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0186/10034/XI/2025 pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai diperoleh hasil berat barang bukti sebagai berikut :
14 (empat belas) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 2,79 Gram, Berat Netto 1,39 Gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika di Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab 8092/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat
|
Nomor
|
Barang Bukti
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
-
|
BAB I
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang bukti milik terdakwa BAMBANG IRAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG IRAWAN pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nibung Lk. I Kelurahan Jati Maksmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai “Tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman Golongan I bukan tanaman “ berupa 1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil di duga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 23. 40 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Nibung Lk.I kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai ada seseorang yang menguasai sabu dan saksi dan Team menindaklanjuti informasi tersebut dan saksi menuju lokasi tersebut. Pada pukul 00.10 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut dan pada saat Saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team mendekati terdakwa, terdakwa membuang sesuatu ketanah dan hendak melarikan diri dan melihat kejadian tersebut saksi dan tean mengamankan terdakwa dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi M. KURNIA SANDI dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil diduga narkoti jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik modifikasi dari tanah yang berjarak 50 cm dari belakang kaki terdakwa dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr. DOLEK dengan cara membeli sebanyak 5 Dije /5gram dengan harga Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa baru membayar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DOLEK. setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Guna Proses lebih lanjut.
- Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0186/10034/XI/2025 pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai diperoleh hasil berat barang bukti sebagai berikut :
14 (empat belas) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 2,79 Gram, Berat Netto 1,39 Gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika di Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab 8092/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat
|
Nomor
|
Barang Bukti
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
-
|
BAB I
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang bukti milik terdakwa BAMBANG IRAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman Golongan I “ tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa BAMBANG IRAWAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------- |