Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Bnj ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H BAMBANG IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-226/L.2.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG IRAWAN  pada hari Selasa, tanggal 11 November  2025, sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  2025 atau setidak tidaknya  dalam tahun 2025 bertempat di  Jalan Nibung Lk. I Kelurahan Jati Maksmur Kecamatan Binjai Utara  Kota Binjai atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai  “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ berupa  1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil di duga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan   yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Berawal pada bulan Oktober hari tanggal terdakwa lupa bertemu dengan Sdr. DOLEK di sebuah rumah kosong di yang berada di medan Sunggal dan membeli  sabu dari DOLEK sebanyak 5 Djie/5 gr, dengan harga senilai Rp.2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana  terdakwa masih membayar sebesar  Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan perjanjian  sisanya akan dibayar terdakwa  setelah sabu tersebut habis terjual. Kemudian pada hari Senin  tanggal  10 November 2025 sekira pukul 23. 40 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI  dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Nibung Lk.I kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai  ada seseorang yang menguasai sabu dan saksi dan Team menindaklanjuti informasi tersebut dan saksi menuju lokasi  tersebut. Pada pukul 00.10 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team  melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut dan pada saat Saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team   mendekati terdakwa, terdakwa membuang sesuatu ketanah dan hendak melarikan diri dan melihat kejadian tersebut saksi dan tean mengamankan terdakwa dan  dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi M. KURNIA SANDI dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil diduga narkoti jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik modifikasi  dari tanah yang berjarak 50 cm dari belakang kaki terdakwa dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa  yang diperoleh terdakwa dari Sdr. DOLEK   dengan cara membeli  sebanyak 5 Dije /5gram dengan harga Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dan terdakwa baru membayar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DOLEK. setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Guna Proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan  penimbangan  oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai  sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0186/10034/XI/2025 pada hari Selasa, tanggal 11 November  2025  yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai  diperoleh hasil  berat  barang bukti  sebagai berikut :

14 (empat belas)  paket kecil di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 2,79  Gram, Berat Netto 1,39 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika  di Laboratoris Kriminalistik Polda  Sumatera Utara   No. Lab 8092/NNF/2025 pada hari Jumat  tanggal 14 November  2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat

Nomor

Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

  1.  

 

 

BAB I

 

 Positif

 

Positif Metamfetamina

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang  bukti milik terdakwa BAMBANG IRAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

 

  • Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur  dalam pasal 114 ayat (1)   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

         KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG IRAWAN  pada hari Selasa, tanggal 11 November  2025, sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  2025 atau setidak tidaknya  dalam tahun 2025 bertempat di  Jalan Nibung Lk. I Kelurahan Jati Maksmur Kecamatan Binjai Utara  Kota Binjai atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai  “Tanpa hak atau melawan hukum  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,  menguasai atau  menyediakan  Narkotika bukan  tanaman  Golongan I bukan tanaman “  berupa  1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil di duga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Berawal pada hari Senin  tanggal  10 November 2025 sekira pukul 23. 40 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI  dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Nibung Lk.I kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai  ada seseorang yang menguasai sabu dan saksi dan Team menindaklanjuti informasi tersebut dan saksi menuju lokasi  tersebut. Pada pukul 00.10 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team  melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut dan pada saat Saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan Team   mendekati terdakwa, terdakwa membuang sesuatu ketanah dan hendak melarikan diri dan melihat kejadian tersebut saksi dan tean mengamankan terdakwa dan  dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi M. KURNIA SANDI dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Promag yang berisi 14 (empat belas) paket kecil diduga narkoti jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik modifikasi  dari tanah yang berjarak 50 cm dari belakang kaki terdakwa dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa  yang diperoleh terdakwa dari Sdr. DOLEK   dengan cara membeli  sebanyak 5 Dije /5gram dengan harga Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dan terdakwa baru membayar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DOLEK. setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Guna Proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan  penimbangan  oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai  sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0186/10034/XI/2025 pada hari Selasa, tanggal 11 November  2025  yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai  diperoleh hasil  berat  barang bukti  sebagai berikut :

14 (empat belas)  paket kecil di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 2,79  Gram, Berat Netto 1,39 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika  di Laboratoris Kriminalistik Polda  Sumatera Utara   No. Lab 8092/NNF/2025 pada hari Jumat  tanggal 14 November  2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat

Nomor

Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

  1.  

 

 

BAB I

 

 Positif

 

Positif Metamfetamina

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang  bukti milik terdakwa BAMBANG IRAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

 

Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,  menguasai atau  menyediakan  Narkotika bukan  tanaman  Golongan I “ tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa BAMBANG IRAWAN diancam pidana sebagaimana diatur  dalam pasal 112 ayat (1)   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya