Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2025/PN Bnj | 1.ANWAR KETAREN, SH 2.ADLYA NOVA, S.H |
SURIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-54/L.2.11/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa SURIADI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 18.15 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Sebuah Gubuk Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai,“ Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi Dana Franta Tarigan, SH bersama–sama dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH dan saksi Yudha Nasution, SH.,MH mendapat informasi dari informan bahwa adanya pengedar yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu dan terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu disebuah gubuk yang terletak di Jalan Samanhudi, Kel. Bhakti Karya,Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Atas informasi tersebut lalu saksi Dana Franta Tarigan, SH bersama–sama dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH dan saksi Yudha Nasution, SH.,MH serta tim melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut diketahui bahwa terdakwa bernama SURIADI dan terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diecer. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, saksi Dana Franta Tarigan, SH bersama–sama dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH dan saksi Yudha Nasution, SH.,MH serta tim berbagi tugas, yang mana saat itu saksi Dana Franta Tarigan, SH dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH menyamar sebagai pembeli, sedangkan saksi Yudha Nasution,SH.,MH serta tim membeck up dan memantau saksi Dana Franta Tarigan, SH dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH menemui terdakwa dan menunggu aba-aba atau kode miscall atau hubungan singkat telepon apabila narkotika jenis sabu tersebut ada dalam kepemilikan dan dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi Dana Franta Tarigan, SH dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH menemui terdakwa yang saat itu sedang berada didalam gubuk yang mana gubuk tersebut tidak memiliki sekat atau dingding dan menyamar sebagai pembeli, kemudian saksi Heri Kyswanto Siregar berkata kepada terdakwa, “bang beli tujuh puluh ribu”, lalu dijawab terdakwa “ia”, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari dalam kotak rokok lalu memaketi narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik klip kosong lalu menimbangnya dihadapan saksi Dana Franta Tarigan, SH dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH dan saat itu berat bersihnya 0,9 gr (nol koma sembilan gram), kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Heri Kyswanto Siregar,SH, lalu saksi Dana Franta Tarigan, SH masuk kedalam gubuk dari belakang dan langsung menangkap terdakwa, dan disusul oleh saksi Yudha Nasution,SH.MH. Kemudian saksi Heri Kyswanto Siregar,SH mengambil 1 (satu) buah kotak plastik bening yang berisikan 1 (satu) unit timbangan electrik warna silver, 170 (enam puluh tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop / sendok sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip bening tembus pandang serta Uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terletak di diatas meja tepat didepan terdakwa pada saat ditangkap. Selanjutnya terdakwa, berikut dengan barang-barang bukti tersebut dibawa kekantor Direktorat Narkoba Polda Sumut. Setelah dikantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip bening tembus pandang ditimbang dihadapan terdakwa dengan menggunakan timbangan electronik ternyata berat kotornya 3,44 (tiga koma empat empat) gram bruto dan berat bersihnya 2,84 (dua koma delapan empat) gram netto sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5872/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, ST., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,84 (dua koma delapan empat) gram netto. diduga mengandung narkotika milik terdakwa SURIADI, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dan terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidiair : Bahwa SURIADI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 18.15 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Sebuah Gubuk Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa saksi Dana Franta Tarigan, SH bersama–sama dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH dan saksi Yudha Nasution, SH.,MH mendapat informasi dari informan bahwa adanya pengedar yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu disebuah gubuk yang terletak di Jalan Samanhudi, Kel. Bhakti Karya,Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Atas informasi tersebut lalu saksi Dana Franta Tarigan, SH bersama–sama dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH dan saksi Yudha Nasution, SH.,MH serta tim melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut diketahui bahwa terdakwa bernama SURIADI Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, saksi Dana Franta Tarigan, SH bersama–sama dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH dan saksi Yudha Nasution, SH.,MH menuju ke sebuah gubuk yang terletak di Jalan Samanhudi, Kel. Bhakti Karya,Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai dan melihat terdakwa Selanjutnya saksi Dana Franta Tarigan, SH dengan saksi Heri Kyswanto Siregar,SH menemui terdakwa yang saat itu sedang berada didalam gubuk yang mana gubuk tersebut tidak memiliki sekat atau dinding, kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Heri Kyswanto Siregar,SH, lalu saksi Dana Franta Tarigan, SH masuk kedalam gubuk dari belakang dan langsung menangkap terdakwa, dan disusul oleh saksi Yudha Nasution,SH.MH. Kemudian saksi Heri Kyswanto Siregar,SH mengambil 1 (satu) buah kotak plastik bening yang berisikan 1 (satu) unit timbangan electrik warna silver, 170 (enam puluh tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop / sendok sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip bening tembus pandang serta Uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terletak di diatas meja tepat didepan terdakwa pada saat ditangkap. Selanjutnya terdakwa, berikut dengan barang-barang bukti tersebut dibawa kekantor Direktorat Narkoba Polda Sumut. Setelah dikantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip bening tembus pandang ditimbang dihadapan terdakwa dengan menggunakan timbangan electronik ternyata berat kotornya 3,44 (tiga koma empat empat) gram bruto dan berat bersihnya 2,84 (dua koma delapan empat) gram netto sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5872/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, ST., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,84 (dua koma delapan empat) gram netto. diduga mengandung narkotika milik terdakwa SURIADI, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |