Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H 1.HENDRIK
2.RADIAN VIDI TAMA PUTRA T
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-511/L.2.11/Enz.2/02/20245
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK[Penahanan]
2RADIAN VIDI TAMA PUTRA T[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai tau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 wib saksi Daud H.Sidabutar, saksi Jemi Julianto dan saksi Irwanto (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis ganja siap antar, lalu saksi bersama dengan saksi Jemi Julianto diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dengan cara memsan narkotika jenis ganja, lalu sekitar pukul 17.00 wib saksi menghubungi penyedia ganja tersebut dan memesan ganja sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan tambahan uang upah Rp.80.000.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dikarenakan penjual mengatakan ingin masuk ke diskotik marcopolo dan menyepakati bertemu di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai, dan sekitar pukul 00.30 wib datang lah para terdakwa dan turun dari sepeda motornya, lalu salah satu dari terdakwa menemui saksi-saksi yang saat itu sudah berada ditempat yang telah disepakati, lalu saksi Jemi Julianto mengatakan kepada para terdakwa dimana barangnya, dan salah satu dari terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan menyerahkannya kepada saksi Jemi Julianto, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Jemi Julianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terhadap teman terdakwa yang saat kejadian menunggu di sebelah sepeda motor, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dibungkus plastic klip transparan disita dari tangan kanan terdakwa Hendrik, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru warna dark kantong saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa Hendrik gunakan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru No.Pol BK 3418 AKP, dan selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:7330/NNF/2024 tertanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hendrik dan Radian Vidi Tama Putra T adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 209/10037/XII/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dibungkus plastik klip transparan berat brutto 11,4 gram dan berat netto 10,9 gram diduga milik terdakwa an.Hendrik dan Radian Vidi Tama Putra T.  

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-

 

 

ATAU

 

Kedua:

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 wib saksi Daud H.Sidabutar, saksi Jemi Julianto dan saksi Irwanto (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis ganja siap antar, lalu saksi bersama dengan saksi Jemi Julianto diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dengan cara memsan narkotika jenis ganja, lalu sekitar pukul 17.00 wib saksi menghubungi penyedia ganja tersebut dan memesan ganja sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan tambahan uang upah Rp.80.000.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dikarenakan penjual mengatakan ingin masuk ke diskotik marcopolo dan menyepakati bertemu di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai, dan sekitar pukul 00.30 wib datang lah para terdakwa dan turun dari sepeda motornya, lalu salah satu dari terdakwa menemui saksi-saksi yang saat itu sudah berada ditempat yang telah disepakati, lalu saksi Jemi Julianto mengatakan kepada para terdakwa dimana barangnya, dan salah satu dari terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan menyerahkannya kepada saksi Jemi Julianto, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Jemi Julianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terhadap teman terdakwa yang saat kejadian menunggu di sebelah sepeda motor, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dibungkus plastic klip transparan disita dari tangan kanan terdakwa Hendrik, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru warna dark kantong saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa Hendrik gunakan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru No.Pol BK 3418 AKP, dan selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:7330/NNF/2024 tertanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hendrik dan Radian Vidi Tama Putra T adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 209/10037/XII/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dibungkus plastik klip transparan berat brutto 11,4 gram dan berat netto 10,9 gram diduga milik terdakwa an.Hendrik dan Radian Vidi Tama Putra T.  

------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika----------

Pihak Dipublikasikan Ya