Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Bnj ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H. SUHENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHSUHENDRO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU;

------ Bahwa Terdakwa SUHENDRO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Serba Jadi, Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 7 (tujuh) butir Narkotika jenis Ekstasi berbentuk tablet berwarna hijau dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari pegadaian Nomor: 45/10037/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 2,09 gram (dua koma nol koma sembilan) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa SUHENDRO pergi ke daerah Serba Jadi, Kab. Deli Serdang untuk menemui Sdr. SUTEJO untuk membeli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya, lalu Sdr. SUTEJO kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau kepada Terdakwa dan setelah menerimanya Terdakwa kembali ke Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat dengan maksud untuk berganti pakaian. Selanjutnya sekira Pukul 00.10 WIB Terdakwa pergi ke Diskotik Blue Star dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor polisi dan ketika melintas di jalan Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, saksi TRY GUSTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang keduanya merupakan Angota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi memberhentikan Terdakwa  lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dari tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa menyatakan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan setelah sampai di sat Res Narkoba Polres Binjai petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :

Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 904/ NNF / 2024 tanggal 29 Februari 2024 telah menerima barang bukti berupa :

7 (tujuh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram.

Barang bukti milik Terdakwa SUHENDRO, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt., nrp. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S.farm.,Apt., nrp. 94061309 diketahui oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H, pangkat KombesPol, Nrp. 74040422 dengan kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti milik Terdakwa SUHENDRO adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUHENDRO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Serba Jadi, Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 7 (tujuh) butir Narkotika jenis Ekstasi berbentuk tablet berwarna hijau dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari pegadaian Nomor: 45/10037/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 2,09 gram (dua koma nol koma sembilan) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa SUHENDRO pergi ke daerah Serba Jadi, Kab. Deli Serdang untuk menemui Sdr. SUTEJO untuk membeli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya, lalu Sdr. SUTEJO kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau kepada Terdakwa dan setelah menerimanya Terdakwa kembali ke Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat dengan maksud untuk berganti pakaian. Selanjutnya sekira Pukul 00.10 WIB Terdakwa pergi ke Diskotik Blue Star dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor polisi dan ketika melintas di jalan Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, saksi TRY GUSTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi memberhentikan Terdakwa  lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dari tangan Terdakwa yang diakui Terdakwa benar miliknya. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa menyatakan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan setelah sampai di sat Res Narkoba Polres Binjai petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :

Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 904/ NNF / 2024 tanggal 29 Februari 2024 telah menerima barang bukti berupa :

7 (tujuh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram.

Barang bukti milik Terdakwa SUHENDRO, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt., nrp. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S.farm.,Apt., nrp. 94061309 diketahui oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H, pangkat KombesPol, Nrp. 74040422 dengan kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti milik Terdakwa SUHENDRO adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa SUHENDRO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Serba Jadi, Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa 7 (tujuh) butir Narkotika jenis Ekstasi berbentuk tablet berwarna hijau dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari pegadaian Nomor: 45/10037/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 2,09 gram (dua koma nol koma sembilan) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa SUHENDRO pergi ke daerah Serba Jadi, Kab. Deli Serdang untuk menemui Sdr. SUTEJO untuk membeli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya, lalu Sdr. SUTEJO kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau kepada Terdakwa dan setelah menerimanya Terdakwa kembali ke Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat dengan maksud untuk berganti pakaian. Selanjutnya sekira Pukul 00.10 WIB Terdakwa pergi ke Diskotik Blue Star berencana untuk menggunakan Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor polisi dan ketika melintas di jalan Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, saksi TRY GUSTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi memberhentikan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dari tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa menyatakan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan setelah sampai di sat Res Narkoba Polres Binjai petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :

Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 905/ NNF / 2024 tanggal 29 Februari 2024 telah menerima barang bukti berupa :

1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine

Barang bukti milik Terdakwa SUHENDRO, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt., nrp. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S.farm.,Apt., nrp. 94061309 diketahui oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H, pangkat KombesPol, Nrp. 74040422 dengan kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti milik Terdakwa SUHENDRO adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya