Petitum |
- Mengabulkan Seluruh Permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama anak Pemohon yang semula JESKA ELGABE GULTOM menjadi DAREN JESKA TORGABE GULTOM;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah/mengganti nama anak Pemohon yang semula JESKA ELGABE GULTOM sesuai dengan kutipan Akta Kelahairan Nomor: 1275-LT-09052023-0005, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai tertanggal 9 Mei 2023, menjadi DAREN JESKA TORGABE GULTOM;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1(satu) set salinan dari Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan penambahan nama belakang kepada kedua anak Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya-biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain mohon Putusan Yang Seadil adilnya |