Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H DEWA ANDALAS Alias DEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-300/l.2.11/Eoh.2/01/2025.
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA ANDALAS Alias DEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

    -----  Bahwa ia terdakwa DEWA ANDLAS ALS DEWA pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024,  sekira pukul 07.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl..T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 07.00 wib, pada waktu saksi keluar dari rumahnya di Jl..T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai dengan maksud membeli sarapan, pada waktu itu saksi melihat terdakwa keluar dari ruko disebelah rumah saksi yang memang dalam keadaan kosong, lalu saksi mendatangi terdakwa  dan menanyakan kepada terdakwa “ ngapain disini?”, oleh terdakwa menjawab, “ numpang tidur”, namun pada waktu itu saksi melihat ada potongan besi pagar warna hitam yang dalam keadaaan terikat  yang akan dibawa terdakwa, lalu datang saksi ALI HIDAYAT yang merupakan tetangga saksi, selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa yang mengakui telah mengambil tanpa izin 29 (dua puluh sembilan ) potong besi pagar warna hitam tersebut dari ruko kosong tersebut, selanjutnya sasi Ali Hidayat memnghubungi dan memberitahukan kepada saksi korban FATAHILLAH TANJUNG  selaku pemilik ruko tersebut.

 ----- Sesampainya saksi korban di rukonya tersebut saksi korban melihat seorang laki-laki  yang mengaku bernama DEWA ANDALAS Als DEWA, pada waktu dinteogasi tersangka menagku telah mengambil tanpa izin 29 (dua puluh sembilan) potong besi pagar warna hitam mliki saksi korban.

----- Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Binkai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----- Terdakwa mengakui Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 00.15 wib, tersangka melihat pintu sebuah  ruko di Jl..T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai dalam keadaan terbuka, lalu tersangka tanpa izin masuk  ke dalam ruko kosong tersebut dan tidur di ruko tersebut.

----- Sekira pukul 03.00 wib, terdakwa bangun dan hendak membeli makanan  ke simpang empat, setelah makan tersangka kembali ke ruko tersebut dan lanjut tidur.

----- Sekira pukul 05.30 wib , tersangka bangun dan berniat mngambil besi pagar ruko tersebut, lalu terdakwa tanpa izin mengambil besi pagar tersebut dengan cara menarik dan memggoyang-goyangkan besi pagar dengan menggunakan tangan terdakwa hingga besi pagar tersebut putus, selanjutnya terdakwa mengumpulkan besi pagar yang berjumlah 29 (dua puluh) sembilan potong, lalu mengikat besi tersebut dengan maksud untuk dijual, namun pada waktu terdakwa membawa besi pagar tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Ali Hidayat dan ARIO.

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fatahillah Tanjung mengalami kerugian berupa besi pagar yang berjumlah 29 (dua puluh) sembilan potong yang ditaksir harganya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

  ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

ATAU

    KEDUA :

   ----- Bahwa ia terdakwa DEWA ANDLAS ALS DEWA pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024,  sekira pukul 07.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl..T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau yang sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,  perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 07.00 wib, pada waktu saksi keluar dari rumahnya di Jl..T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai dengan maksud membeli sarapan, pada waktu itu saksi melihat terdakwa keluar dari ruko disebelah rumah saksi yang memang dalam keadaan kosong, lalu saksi mendatangi terdakwa  dan menanyakan kepada terdakwa “ ngapain disini?”, oleh terdakwa menjawab, “ numpang tidur”, namun pada waktu itu saksi melihat ada potongan besi pagar warna hitam yang dalam keadaaan terikat  yang akan dibawa terdakwa, lalu datang saksi ALI HIDAYAT yang merupakan tetangga saksi, selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa yang mengakui telah mengambil tanpa izin 29 (dua puluh sembilan ) potong besi pagar warna hitam tersebut dari ruko kosong tersebut, selanjutnya sasi Ali Hidayat memnghubungi dan memberitahukan kepada saksi korban FATAHILLAH TANJUNG  selaku pemilik ruko tersebut.

   ----- Sesampainya saksi korban di rukonya tersebut saksi korban melihat seorang laki-laki  yang mengaku bernama DEWA ANDALAS Als DEWA, pada waktu dinteogasi tersangka menagku yelah mengambil tanpa izin 29 (dua puluh sembilan) potong besi pagar warna hitam mliki saksi korban.

   ----- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Binkai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  ----- Terdakwa mengakui Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 00.15 wib, tersangka melihat pintu sebuah  ruko di Jl..T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai dalam keadaan terbuka, lalu tersangka tanpa izin masuk  ke dalam ruko kosong tersebut dan tidur di ruko tersebut.

   ----- Sekira pukul 03.00 wib, terdakwa bangun dan hendak membeli makanan  ke simpang empat, setelah makan tersangka kembali ke ruko tersebut dan lanjut tidur.

  ----- Sekira pukul 05.30 wib , tersangka bangun dan berniat mngambil besi pagar ruko tersebut, lalu terdakwa tanpa izin mengambil besi pagar tersebut dengan cara menarik dan memggoyang-goyangkan besi pagar dengan menggunakan tangan terdakwa hingga besi pagar tersebut putus, selanjutnya terdakwa mengumpulkan besi pagar yang berjumlah 29 (dua puluh) sembilan potong, lalu mengikat besi tersebut dengan maksud untuk dijual, namun pada waktu terdakwa membawa besi pagar tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Ali Hidayat dan ARIO.

   ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fatahillah Tanjung mengalami kerugian berupa besi pagar yang berjumlah 29 (dua puluh) sembilan potong yang ditaksir harganya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

  --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

           

             BINJAI,  21 Januari  2025

        JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

  RUMONDANG SIREGAR, S.H.MH.

   Jaksa Madya NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya