Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
Jl. T Amir Hamzah No.378, Binjai Utara, Binjai
|
“Untuk Keadilan” P-29
Surat Dakwaan
NO. REG. PERKARA : PDM-28/BNJEI/05/2025
- Identitas Terdakwa :
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARIADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tandam Hilir
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
53 Tahun / 7 November 1971
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun VI Jl. Senyum Desa Tandem Hilih I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
PURIYONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tandam
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun / 31 Januari 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Beringin No. 22 Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
- Oleh Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tgl 26-3-2025 s.d 14-4-2025
- Perpanjangan Penahanan oleh PU : Rutan Polres Binjai, sejak tgl 15-4-2025 s.d 24-5-2025
- Oleh JPU : Tahanan Kota, sejak tgl 20-5-2025 s.d 8-6-2025
- Dakwaan :
Pertama
-----Bahwa terdakwa I Ariadi dan Terdakwa II Puriyono pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I Ariadi dan Terdakwa II Puriyono wib sedang bermain judi goncang/kopyok bertempat di warung milik Saksi Supianto yang beralamat di Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23..00 Wib, Saksi Ujang Syafriatna, Saksi Okky P. Simarmata,Saksi Felix Handoko bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada disebuah warung milik Saksi Supianto yang beralamat di Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ada akivitas perjudian dadu goncang. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang sedang menjalankan akivitas perjudian dadu goncang. Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di lokasi perjudiandan mengamankan 4 (empat) orang yaitu Saksi Feri Ismanto sebagai Bandar, Saksi Supianto sebagai pemilik warung, Terdakwa I Ariadi dan Terdakwa II Puriyono sebagai pemain. Pada saat itu juga Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lapak dadu, 1 (satu) piring dadu, 2 (dua) tutup dadu, 6 (enam) buah mata dadu, dan uang tunai sebesar Rp. 5.155.000,- (lima juta seratus lima piluh lima ribu rupiah) di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
- Bahwa cara permainan dadu goncang tersebut dimulai dengan Saksi Feri Ismanto memasang terpal plastik lapak dadu, kemudian ketiga mata dadu tadi diletakkan diatas piring selanjutnya dadu ditutup oleh penutup dadu, kemudian Saksi Feri Ismanto mengguncang dadunya dengan cara mengangkat piring berikut tutupnya lalu diletakkan kembali diatas lapak dadu, kemudian para pemain/pemasang mulai menebak angka-angka yang ada di lapak dadu dengan cara meletakkan uangnya diatas angka yang diinginkan, setelah semua pemasang/pemain meletakkan uangnya di lapak yang telah disediakan selanjutnya Saksi Feri Ismanto mengangkat penutup dadunya dan terlihatlah ketiga mata dadu yang menunjukkan angka yang paling atas dan itulah angka yang keluar, misalnya angka 4, 5, dan 6, maka pemasang yang memasang diatas angka 4, 5, dan 6 disebut menang sehingg Saksi Feri Ismanto memberikan hadiah uang tunai sebanyak uang yang dipasangnya, misalnya angka yang dipasang angka 4 sebanyak Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) maka hadiah yang di peroleh sebanyak Rp. 5.000.- (lima rupiah) atau (kelipatan satu) dan bagi pemasang yang tidak memasang angka 4, 5, dan 6, maka Saksi Feri Ismanto akan menarik uangnya.
- Bahwa dalam perjudian goncang/kopyok tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa terdakwa I Ariadi dan Terdakwa II Puriyono pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I Ariadi dan Terdakwa II Puriyono wib sedang bermain judi goncang/kopyok bertempat di warung milik Saksi Supianto yang beralamat di Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23..00 Wib, Saksi Ujang Syafriatna, Saksi Okky P. Simarmata,Saksi Felix Handoko bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada disebuah warung milik Saksi Supianto yang beralamat di Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ada akivitas perjudian dadu goncang. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang sedang menjalankan akivitas perjudian dadu goncang. Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di lokasi perjudiandan mengamankan 4 (empat) orang yaitu Saksi Feri Ismanto sebagai Bandar, Saksi Supianto sebagai pemilik warung, Terdakwa I Ariadi dan Terdakwa II Puriyono sebagai pemain. Pada saat itu juga Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lapak dadu, 1 (satu) piring dadu, 2 (dua) tutup dadu, 6 (enam) buah mata dadu, dan uang tunai sebesar Rp. 5.155.000,- (lima juta seratus lima piluh lima ribu rupiah) di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
- Bahwa cara permainan dadu goncang tersebut dimulai dengan Saksi Feri Ismanto memasang terpal plastik lapak dadu, kemudian ketiga mata dadu tadi diletakkan diatas piring selanjutnya dadu ditutup oleh penutup dadu, kemudian Saksi Feri Ismanto mengguncang dadunya dengan cara mengangkat piring berikut tutupnya lalu diletakkan kembali diatas lapak dadu, kemudian para pemain/pemasang mulai menebak angka-angka yang ada di lapak dadu dengan cara meletakkan uangnya diatas angka yang diinginkan, setelah semua pemasang/pemain meletakkan uangnya di lapak yang telah disediakan selanjutnya Saksi Feri Ismanto mengangkat penutup dadunya dan terlihatlah ketiga mata dadu yang menunjukkan angka yang paling atas dan itulah angka yang keluar, misalnya angka 4, 5, dan 6, maka pemasang yang memasang diatas angka 4, 5, dan 6 disebut menang sehingg Saksi Feri Ismanto memberikan hadiah uang tunai sebanyak uang yang dipasangnya, misalnya angka yang dipasang angka 4 sebanyak Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) maka hadiah yang di peroleh sebanyak Rp. 5.000.- (lima rupiah) atau (kelipatan satu) dan bagi pemasang yang tidak memasang angka 4, 5, dan 6, maka Saksi Feri Ismanto akan menarik uangnya.
- Bahwa dalam perjudian goncang/kopyok tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP-----
|
Binjai, 23 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
Meirita Pakpahan, S.H, M.H.
Jaksa Pratama / Nip. 19920524 201502 2 001
|
|