INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
59/Pdt.P/2024/PN Bnj | Dinda Hakim Nasution | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan mengubah nama Anak Pemohon yang semula ALFATIH PRAYOGI menjadi MUHAMMAD ALFATIH;
3. Menetapkan mengubah nama Anak Pemohon yang semula UWAIS PRAYOGI menjadi UWAIS AL QARNI;
4. Menetapkan mengubah nama Anak Pemohon yang semula KHALID PRAYOGI menjadi KHALID AR RASYID;
5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mengubah nama Anak Pemohon yang semula ALFATIH PRAYOGI menjadi MUHAMMAD ALFATIH pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1275-LU-02122020-0008;
6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mengubah nama Anak Pemohon yang semula UWAIS PRAYOGI menjadi UWAIS AL QARNI pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1275-LU-13022023-0014;
7. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mengubah nama Anak Pemohon yang semula KHALID PRAYOGI menjadi KHALID AR RASYID pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1275-LT-22082024-0013;
8. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai, seterimanya salinan resmi dan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut pada registrasi yang dikhususkan untuk itu;
9. Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk rnengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan perubahan nama kepada Anak Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
10. Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |