Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn ALDIO ARDIANSYAH Als DIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1708/L.2.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIO ARDIANSYAH Als DIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

---------- Bahwa  ia terdakwa ALDIO ARDIANSYAH ALS DIO  pada hari Minggu  tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib  Wib bertempat di Jl MJ Sutoyo Lk V kel suka maju kecamatan binjai barat kota binjai  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan ”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada  Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB Tepatnyadi Jalan M Sutoyo LkV Kel Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota 20, Wib Tepatnya di Jalan menggelapankan Sp motor milik saksi korban YUDA DARMA tersebut yang pada saat itu terdakwa  bekerja di rumah saksi korban YUDA DARMA sebagai kerja bangunan, dan pada saat itu terdakwa meminjam kepada saksi TUGINO (ayah saksi korban) 1 (satu) Unit sp motor Yamah Xabre Warna Biru Perak BK 2002 RAW dengan Nomor Rangka MH3RG3710GK010824 dan nomor mesin G3G8E0010802 millik saksi korban dengan alasan terdakwa ingin pergi untuk memotong rambut terdakwa sebentar saja, setelah sepeda motor tersebut sudah berada di kekuasaan terdakwa kemudian terdakwa pergi menuju kolam pancing dan setelah terdakwa sampai dikolam pancing dan selanjutnya terdakwa pergi menuju Tanah Seribu TF dan sesampai di tanah seribu TF terdakwa bertemu dengan KELING (DPO) dan kemudian terdakwa mengatakan kepada KELING (DPO) bahwa ingin mengadaian sepeda motor milik saksi korban tersebut dan kemudian KELING langsung membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut masuk ke warung tuak dan tidak lama kemudian KELING menghampiri terdakwa dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sepeda motor tersebut dan KELING memberikan uang sebesar Rp.600.000 (Enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa  kemudian KELING (DPO) pergi meninggalkan terdakwa kemudian terdakwa menunggu KELING kembali namun tidak kembali juga dan pada saat itu terdakwa  bertanya ke penjaga warung Tuak tersebut dan bertanya berapa di gadaikannya sp motor yang terdakwa pakai tadi kemudian si pemilik warung Tuak tersbeut mengatakan kepada terdakwa bahwa KELING (DPO) sp.motor tersebut sebanyak Rp.4.000.000 ( Empat Juta Rupiah), dan pada saat itu juga sambil terdakwa menunggu KELING (DPO) terdakwa bermain judi kartu song dengan uang Rp.600.000 ( enam ratus ribu) hasil dari menggadaikan sp motor yang terdakwa pinjam tersebut. setelah uang tersebut terdakwa habiskan terdakw pun pulang dengan berjalan kaki menuju Tanjung Jati ke tempat bapak tiri terdakwa dan kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar puku 16.20 wib terdakwa ditangkap polisi yang berpakaian preman tepatnya di Jalan MJ Sutoyo Kel Suka Maju Kec Binjai Barat Kota Binjai .-------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seijin dari saksi korban YUDA DARMA dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 38.000.0000,-(tiga puluh delapan juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya