Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H SINAR MEIGIM TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-105/L.2.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINAR MEIGIM TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--------- Bahwa ia terdakwa SINAR MEIGIM TARIGAN pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Rinjani Lk IV Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan  untuk  permainan judi dan menjadikannya sebagai  pencaharian, atau dengan  sengaja  turut serta  dalam  suatu perusahaan  untuk  itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Gunung Rinjani Lk IV Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung kopi yang tidak diketahui namanya. Pada saat itu terdakwa sedang menulis dan merekap nomor angka pasangan togel jenis hongkong yang telah dipasang orang-orang kepada terdakwa, dan pada saat terdakwa diamankan polisi menemukan 1 (satu) lembar kertas warna kuning berisi angka judi togel hongkong yang telah keluar, 2 (dua) lembar potongan kertas berisi rekapan angka yang telah dipasang dan 1 (satu) buah pulpen berada di atas meja di depan terdakwa, 1 (satu) buah hp merek Oppo yang terdakwa pegang, 4 (empat) buah pulpen, 3 (tiga) buah buku Tafsir Mimpi, 10 (sepuluh) buku blok, 1 (satu) lembar potongan kertas karbon, uang tunai sejumlah Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah), dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah), uang tersebut ditemukan di bawah meja dan kursi di dekat tempat terdakwa duduk yang sebelumnya terdakwa simpan.
  • Bahwa terdakwa menulis dan merekap judi togel jenis hongkong setiap malam selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak Desember 2024 dan yang menawarkan terdakwa melakukan hal tersebut adalah seorang laki-laki bernama panggilan OKI (dalam penyelidikan), yang alamatnya tidak diketahui pasti oleh terdakwa karena terdakwa mengenalnya dari kawan ke kawan di warung, dan barang peralatan judi yang ditemukan polisi juga disediakan oleh OKI, dan hasil dari penjualan angka judi togel tersebut disetor oleh terdakwa kepada OKI, namun terdakwa tidak tahu pasti siapa bandarnya.
  • Bahwa permainan judi jenis togel tersebut dibuka setiap hari yaitu hari Senin sampai Minggu, dan caranya pertama-tama orang umum datang kepada terdakwa kemudian memesan atau memasang nomor angka tebakan togel, kemudian terdakwa catat angka tersebut di kertas lembaran atau blok notes dan di alas karbon, setelah terdakwa buat duplikatnya 1 (satu) rangkap terdakwa serahkan kepada pemasang sedangkan pertinggal yang berada di dalam lembaran atau blok notes tersebut terdakwa rekap dan terdakwa simpan, kemduian setiap malam harinya pukul 22.15 WIB kertas rekapan berikut uang para pemasang terdakwa serahkan kepada koordinator seorang laki-laki yang bernama panggilan OKI di Tanah Merah dan terdakwa langsung diberikan upah 20?ri omset judi togel tersebut dan sekira pukul 23.00 WIB angka togel tersebut keluar dari bandar dan bisa juga dilihat melalui internet, jika angka yang dipasang pemasang cocok dengan angka yang dikeluarkan bandar maka pemasang mendapatkan hadiah uang tunai dari bandar dan diberikan melalui terdakwa namun jika angka yang ditebak pemasang tidak keluar maka pemasang tidak mendapatkan apa-apa, untuk ketentuan harga pemasang uang taruhannya paling rendah Rp1.000 (seribu rupiah) sedangkan pasangan tertinggi tak terbatas berapa saja boleh jumlahnya dan pemasang wajib menebak 2 (dua) angka paling rendah dah paling banyak 4 (empat) angka dengan bentuk permainan bila pasangan tepat dengan nomor keluar untuk 2 angka 1.000, hadiahnya Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 3 angka x Rp1.000 hadiahnya Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan untuk empat angka x 1.000 hadiahnya Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), namun apabila pemasang angka tebakannya tidak keluar akan dikatakan kalah atau tidak kena serta uang taruhannya untuk bandar, dan pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB seperti biasa terdakwa berada di warung kopi di Jalan Gunung Rinjani Lk IV Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan, dan orang-orang umum datang kepada terdakwa untuk memesan nomor togel jenis hongkong, dan total uang pemasang yang terkumpul mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB adalah sebanyak Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kertas warna kuning berisi angka judi togel hongkong yang telah keluar, 2 (dua) lembar potongan kertas berisi rekapan angka yang telah dipasang dan 1 (satu) buah pulpen berada di atas meja di depan terdakwa, kemudian 1 (satu) buah HP merek Oppo, uang tunai sejumlah Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa letakkan begitu saja di bawah meja kursi di dekat terdakwa duduk, sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa duduk tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki berpakaian biasa merangkul terdakwa dan setelah terdakwa ketahui ternyata petugas polisi dari Sat Reskrim Polres Binjai, kemudian kedua saksi memeriksa terdakwa dan menemukan peralatan judi milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi dan diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa diberi upah oleh dari pemasangan togel sebanyak 20% setiap putarannya dimana penjualan togel tersebut setiap harinya tidak tentu berkisar antara Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan jarang jumlahnya diatas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah setiap putarannya berkisar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sama sekali tidak ada memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan penulisan dan perekapan nomor togel tersebut dan tempat terdakwa melakukan perjudian togel jenis hongkong tersebut adalah tempat umum dan dapat didatangi oleh orang ramai.

 

-------Perbuatan ia terdakawa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana---

 

Subsidiair:

--------- Bahwa ia terdakwa SINAR MEIGIM TARIGAN pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Rinjani Lk IV Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan  kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah sesuatu syarat dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Gunung Rinjani Lk IV Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung kopi yang tidak diketahui namanya. Pada saat itu terdakwa sedang menulis dan merekap nomor angka pasangan togel jenis hongkong yang telah dipasang orang-orang kepada terdakwa, dan pada saat terdakwa diamankan polisi menemukan 1 (satu) lembar kertas warna kuning berisi angka judi togel hongkong yang telah keluar, 2 (dua) lembar potongan kertas berisi rekapan angka yang telah dipasang dan 1 (satu) buah pulpen berada di atas meja di depan terdakwa, 1 (satu) buah hp merek Oppo yang terdakwa pegang, 4 (empat) buah pulpen, 3 (tiga) buah buku Tafsir Mimpi, 10 (sepuluh) buku blok, 1 (satu) lembar potongan kertas karbon, uang tunai sejumlah Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah), dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah), uang tersebut ditemukan di bawah meja dan kursi di dekat tempat terdakwa duduk yang sebelumnya terdakwa simpan.
  • Bahwa terdakwa menulis dan merekap judi togel jenis hongkong setiap malam selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak Desember 2024 dan yang menawarkan terdakwa melakukan hal tersebut adalah seorang laki-laki bernama panggilan OKI (dalam penyelidikan), yang alamatnya tidak diketahui pasti oleh terdakwa karena terdakwa mengenalnya dari kawan ke kawan di warung, dan barang peralatan judi yang ditemukan polisi juga disediakan oleh OKI, dan hasil dari penjualan angka judi togel tersebut disetor oleh terdakwa kepada OKI, namun terdakwa tidak tahu pasti siapa bandarnya.
  • Bahwa permainan judi jenis togel tersebut dibuka setiap hari yaitu hari Senin sampai Minggu, dan caranya pertama-tama orang umum datang kepada terdakwa kemudian memesan atau memasang nomor angka tebakan togel, kemudian terdakwa catat angka tersebut di kertas lembaran atau blok notes dan di alas karbon, setelah terdakwa buat duplikatnya 1 (satu) rangkap terdakwa serahkan kepada pemasang sedangkan pertinggal yang berada di dalam lembaran atau blok notes tersebut terdakwa rekap dan terdakwa simpan, kemduian setiap malam harinya pukul 22.15 WIB kertas rekapan berikut uang para pemasang terdakwa serahkan kepada koordinator seorang laki-laki yang bernama panggilan OKI di Tanah Merah dan terdakwa langsung diberikan upah 20?ri omset judi togel tersebut dan sekira pukul 23.00 WIB angka togel tersebut keluar dari bandar dan bisa juga dilihat melalui internet, jika angka yang dipasang pemasang cocok dengan angka yang dikeluarkan bandar maka pemasang mendapatkan hadiah uang tunai dari bandar dan diberikan melalui terdakwa namun jika angka yang ditebak pemasang tidak keluar maka pemasang tidak mendapatkan apa-apa, untuk ketentuan harga pemasang uang taruhannya paling rendah Rp1.000 (seribu rupiah) sedangkan pasangan tertinggi tak terbatas berapa saja boleh jumlahnya dan pemasang wajib menebak 2 (dua) angka paling rendah dah paling banyak 4 (empat) angka dengan bentuk permainan bila pasangan tepat dengan nomor keluar untuk 2 angka 1.000, hadiahnya Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 3 angka x Rp1.000 hadiahnya Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan untuk empat angka x 1.000 hadiahnya Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), namun apabila pemasang angka tebakannya tidak keluar akan dikatakan kalah atau tidak kena serta uang taruhannya untuk bandar, dan pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB seperti biasa terdakwa berada di warung kopi di Jalan Gunung Rinjani Lk IV Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan, dan orang-orang umum datang kepada terdakwa untuk memesan nomor togel jenis hongkong, dan total uang pemasang yang terkumpul mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB adalah sebanyak Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kertas warna kuning berisi angka judi togel hongkong yang telah keluar, 2 (dua) lembar potongan kertas berisi rekapan angka yang telah dipasang dan 1 (satu) buah pulpen berada di atas meja di depan terdakwa, kemudian 1 (satu) buah HP merek Oppo, uang tunai sejumlah Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa letakkan begitu saja di bawah meja kursi di dekat terdakwa duduk, sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa duduk tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki berpakaian biasa merangkul terdakwa dan setelah terdakwa ketahui ternyata petugas polisi dari Sat Reskrim Polres Binjai, kemudian kedua saksi memeriksa terdakwa dan menemukan peralatan judi milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi dan diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa diberi upah oleh dari pemasangan togel sebanyak 20% setiap putarannya dimana penjualan togel tersebut setiap harinya tidak tentu berkisar antara Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan jarang jumlahnya diatas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah setiap putarannya berkisar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sama sekali tidak ada memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan penulisan dan perekapan nomor togel tersebut dan tempat terdakwa melakukan perjudian togel jenis hongkong tersebut adalah tempat umum dan dapat didatangi oleh orang ramai.

 

----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya