Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Bnj Drs. H.Suyoso, S.H.,M.H KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. H.Suyoso, S.H.,M.H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, SH.H. MUHAMMAD GANDHI,S.H, AR. SOFYAN HARAHAP, SH. MUHAMMAD MAWARDI.S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Petitum Permohonan
  1. A. FAKTA-FAKTA  HUKUM:
     Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan  Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Kitap undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHP) sebagai berikut:
    Pasal 77 KUHP
    Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus , sesuai dengan ketentuan  yang diatur  dalam Undang-Undang ini tentang:
    a. Sah tidaknya penagkapan,penahan,penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan.
    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan tingkat penyidikan atau penuntutan.  
    Bahwa PEMOHON Drs.SUYOSO.SH.MH, adalah seorang warga Negara Indonesia Pensiunan Polri warga Negara Indonesia,Tempat/tgl lahir Cinta Raja 29 Maret 1962 Agama Islam Jenis Kelamin Laki-laki .Alamat Jalan Gunung Agung No.21 LK.II Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai,
     
    Bahwa Pemohon  adalah sebagai pihak yang dirugikan akibat surat  Menghentian proses penyelidikan terhitung sejak tanggal 08 Juni 2023 guna memberikan kepastian hukum No.B/44/VI/2023/Reskrim tanggal 20 Juni 2023.yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai,kepala satuan Reskrim selaku penyidik..
      
                                KRONOLOGI PRISTIWA
     
    Bahwa Pemohon benar telah menikah dengan seorang wanita bernama :Zainab,binti M.Amin,jenis kelamin perempuan,agama Islam,kewarganegaraan Indonesia,Tempat/tgl lahir Banda Aceh 4 Nopember 1962 Alamat Jalan Jambi Kelurahan Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai   dan telah terjadi perceraian tahun 2017, antara Drs.H.Suyoso.SH.MH, dengan Zainab,binti M.Amin namun kedua pasangan ini tidak mendapat keturunan.
     
    Bahwa dikarenakan telah terjadi percerean maka  harta gono gini antara Pemohon dengan Mantan istri pemohon telah dibagi rata,dimana pemohon memperoleh harta di Jalan Gunung Agung No.21 LK.II Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, yaitu: 
    1. Unit mobil BK.1200.RZ.       
    2. 1 buah jam tangan merk Seiko warna kuning Model Bulat dengan harga Rp. 1.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 17 Mei 2011 dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
    3. 1 buah jam tangan merk CK warna putih Model Bulat dengan harga Rp. 1.000.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 15 Juni 2013  dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
    4. Lemari pakaian  1 set             
    5. 1 buah laptop warna hitam Pentium 7 Merk Acer dengan harga Rp.3.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 2 Juni 2003 atas nama Pemohon
    6. Kulkas,piring,cangkir
    7. Tempat tidur 1 set
    8. Kipas angin dan AC                            
    9. Rumah dan tanah seluas 1783 M2,sertifikat atas nama pemohon terletak Jln.Gunung Agung No.21 LK.II.Kel.Binjai Estate kota Binjai.
     
    Bahwa  Mantan Istri pemohon Zainab,Binti M.Amin  mendapat bagian :
       1.Ruko 2 (dua) pintu
       2.Lemari hias
       3.Perlengkapan rumah, 1,2 dan 3 terletak di jalan Jambi  Kel.Estate Kec.Binjai Selatan.
     
    Bahwa setelah tejadi percerean antara pemohon dengan istri pertama pemohon, maka tak lama berselang  Pemohon menikah lagi  pada tanggal 12 februari 2018 dengan seorang wanita janda anak 3 orang bernama  Dr.Hj.Erniyanti.S.Pd.SH.MH,dibuktikan berdasarkan Akta Nikah Nomor.456/193/2018 tanggal 17 Maret 2018, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei.Tuan Kabupaten Deliserdang Propinsi sumatera Utara.
     
    Bahwa setelah akat Nikah pemohon bersama Dr.Hj.Eniyanti.S.Pd.SH.MH tinggal dirumah milik Dr.Hj.Eniyanti.S.Pd.SH.MH di Jalan Dr. Wahidin No. 5 Kec. Binjai Utara
     
    .Bahwa selama pernikahan berlangsung pemohon dengan Istrinya kerap kali terjadi pertengkaran akibat ulah istri meninggalkan pemohon dan Pemohon memergoki istri sedang bercengrama mesra dengan laki-laki lain di salah 1 warung di Kec. Binjai Timur, oleh karena itu keluarga Pemohon sempat melakukan Madiasi secara keluarga namun hasilnya gagal.
     
    Bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 Pemohon menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi, untuk menjaga rumah Pemohon yang terletak di Jalan Gunung Agung No.21 Lk.II kel.Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, pemohon menugaskan keponakannya dan saudara kandung, yaitu Petiya/Tia,Indah,Suarni,Susanto untuk menjaga dan merawat rumah bersama isinya dengan sebaik-baiknya.
     
    .Bahwa untuk menjaga dan merawat rumah yang terletak di jalan Gunung Agung No.21 Lk.II Kelurahan Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, selama pemohon berada di Arab Saudi,dipercayakan keapda saudara kandung  termasuk keponakan pemohon yang bernama Petiya/Tia,Indah,Suarni,Susanto. 
     
    Bahwa pada tanggal  9 Mei 2023 istri pemohon Dr.Hj.Emiyanti,S,Pd,SH.MH,binti H.As bersama sama temannya melakukan kekerasan dan perampasan/pengelapan membawa kabur  harta bawaan Pemohon antara lain yaitu
    1. 1 buah jam tangan merk Seiko warna kuning Model Bulat dengan harga Rp. 1.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 17 Mei 2011 dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
    2. 1 buah jam tangan merk CK warna putih Model Bulat dengan harga Rp. 1.000.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 15 Juni 2013  dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
    3. Lemari pakaian  lengkap 1 set             
    4. 1 buah laptop warna hitam Pentium 7 Merk Acer dengan harga Rp.3.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 2 Juni 2003 atas nama Pemohon
    5. Kulkas,piring,cangkir
    6. Tempat tidur 1 set
    7. Kipas angin dan AC, Kursi Tamu 1 Set
    8. Uang Rp. 5.000.000,-
                                                                         
    • .Bahwa keluarga pemohon yang disuruh menjaga/merawat rumah itu, tidak berdaya bengisnya istri pemohon, sehingga barang-barang perlatan rumah tangga seperti yang diuraikan diatas, sehingga pemohon mengalami kerugian ratusan juta rupiah
     
    • Bahwa Pemohon pada tanggal 12 Oktober 2022 telah menyampaikan pengaduan kepada Sentral pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Binjai No.LP/B/872/X/2022/SPKT. terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Dr.Hj.Eniyanti.S.Pd.SH.MH dengan pasal  376 KUHPidana.
     
    • Bahwa pemohon maupun pelaku Dr.Hj.Eniyanti,S.Pd.SH.MH,binti H.As termasuk saksi - saksi dari pemohon telah dituangkan dalam berita acara (BAP) antara lain pemohon mejelaskan bahwa barang-barang yang digelapkan pelaku adalah harta bawaan pemohon bukan harta gono gini antara pemohon dengan pelaku.
     
    • Bahwa pemohon juga secara terang benderang mengatakan,berdasarkan AKTA CERAI Nomor.0086/AC/2023/PA.Bji tanggal 21 februari 2023, yang dikeluarkan pengadilan agama Binjai antara Drs.H.Suyoso.SH.MH,bin Selamat/Pemohon dengan Dr.Hj.Eniyanti,S.Pd.SH.MH,binti H.As harta gono gini sampai saat ini belum dibagi.
     
    • Bahwa berdasarkan surat Kepala kepolisian Republik Indonesia daerah Sumatera utara RESOR BINJAI No.B/44/VI/2023/Reskrim tanggal 20 juni 2023 prihal Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan,Menghentikan proses penyelidikan teritung tangga 08 Juni 2022 guna memberikan kepastian hukum.
     
    • Bahwa kami selaku Kuasa  hukum Pemohon sangat keberatan atas penghentian proses dugaan penggelapan dalam Pasal 367 KUHPidana yang dilakukan  pelaku,dimana Penyidik berpedoman  Pasal 367 ayat (1) KUHPidana, sedangkan ayat (2) Pasal  367 KUHPidana menyatakaan jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang  atau terpisah harta kekayaan,atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam gaaris lurus  maupun garis  menyimpang derajat kedua,maka terhadap orang itu hanya mungkin  diadakan penuntutan jikaa ada pengaduan kejahatan.
     
    • *Bahwa dalam hal ini Pemohon selaku pengadu terhadap kejahatan yg dilakukan pelaku, seharusnya kasus ini dilanjutkan karena telah terpenuhi Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,oleh karena itu, kami menduga jelas  Penyidik tidak mengerti membedakan mana harta bawaan pemohon, dalam pasal tersebut. 
     
    • Bahwa kesalahan kedua dalam surat  SP.3 dinyatakan bahwa sampai sekarang ini hubungan antara Pelapor (Drs.Suyoso,SH,MH) dan terlapor (Dr.Hj.Erniyanti.Spd,SH,MH) masih sah suami istri ,ternyata telah Cerai berdasarkann Akta Cerai No.0086/AC/2023/PA.bji tanggal 21 februari  2023 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Binjai
     
    • Bahwa Drs.H.Suyoso.SH.MH dengan Dr.Hj.Erniyanti,Spd,SH.MH,miskipun telah terjadi perceraian harta gogo gini belum  dibagi sampai sekarang.
     
    • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon.
     
    • Bahwa dasar hukumnya  sesuai dengan Pasal 77 KUHP Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, dan Pasal 80 KUHP,permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan pihak ketiga yang berkepentingan pelapor atau korban melalui kuasa hukumnya kami minta :
     
    1.Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Pemohon juga dipanggil dan dihadapkan 
       dalam persidangan praperadilan untuk didengar keterangan-keterangannya.
     
    2.Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan 
       Alat bukti antara lain kwitansi pemebelian Jam Tangan, Kwatansi pembelian Leptop kedalam 
       Sidang  dan menyerahkan kepada Hakim Praperadilan.
     
     
    Selanjutnya melalui pengadilan ini,mohon diberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan terhadan Pemohon untuk keseluruhannya.
    2. Menyatakan Penghentian proses penyelidikan  terhitung  sejak tanggal 08 juni 2022,guna memberikan kepastian hukum,Tidak sah dan batal demi Hukum.
    3. Menyatakan perkara  tetap dilanjutkan.
    4. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya