Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa RIZKI RAMADHAN SYAHROSYA pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 07.00 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Jalan Madaura Kelurahan Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai; atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira Pukul 18.30 WIB, terdakwa RIZKI RAMADHAN SYAHROSYA menelepon saksi MUHAMMAD ZUBIR dengan mengatakan “ada gak mobil yang bisa untuk muat bibit durian atau kau kesinilah dulu datang ke Lhoksumawe" kemudian dijawab oleh saksi MUHAMMAD ZUBIR "yaudah bang kesana aku", kemudian saksi MUHAMMAD ZUBIR datang ke Lhoksumawe untuk menjumpai terdakwa yang kemudian terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD ZUBIR untuk mencarikan mobil pick-up untuk memuat bibit durian dari Binjai untuk dibawa Lhoksumawe. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, saksi SUHAIMI ditelepon oleh saksi MUHAMMAD ZUBIR untuk menawari pekerjaan untuk mengambil bibit durian di Binjai kemudian saksi SUHAIMI menerima tawaran dari saksi MUHAMMAD ZUBIR tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah sepakat kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 18.00 wib saksi SUHAIMI langsung berangkat menjemput saksi MUHAMMAD ZUBIR di rumahnya. Kemudian setelah menjemput saksi MUHAMMAD ZUBIR, saksi SUHAIMI menjemput terdakwa, lalu ketiganya berangkat menuju Kota Binjai untuk mengambil bibit durian dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga BL. 8299 KA milik saksi SUHAIMI yang dikemudikan saksi SUHAIMI juga.
- Selanjutnya ketika di perjalanan, terdakwa, saksi SUHAIMI dan saksi MUHAMMAD ZUBI berhenti di warung untuk sarapan. Kemudian saksi SUHAIMI turun dari mobil lalu saksi ZUBIR dan terdakwa juga ikut turun. lalu terdakwa mendekati saksi SUHAIMI dan meminta izin untuk mengambil bibit durian yang tidak jauh dari tempat mereka berhenti tetapi saksi SUHAIMI tidak memperbolehkan, kemudian saksi ZUBIR membujuk saksi SUHAIMI untuk mengizinkan terdakwa memakai 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga BL. 8299 KA milik saksi SUHAIMI;
- Kemudian setelah dibujuk oleh saksi ZUBIR dengan mengatakan akan bertanggung jawab maka saksi SUHAIMI memperbolehkan terdakwa RIZKI RAMADHAN SYAHROSYA untuk mengambil bibit tersebut. Namun dikarenakan sudah menunggu selama 3 (tiga) jam, terdakwa tidak kunjung kembali lalu saksi SUHAIMI menghubungi nomornya sudah tidak aktif lagi. Kemudian saksi SUHAIMI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.
- Bahwa terdakwa menyewa mobil saksi SUHAIMI untuk mengambil bibit durian di Kota Binjai dengan bayaran Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tripnya dan baru membayarkan uang bensin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUHAIMI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.169.690.000,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa RIZKI RAMADHAN SYAHROSYA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa RIZKI RAMADHAN SYAHROSYA pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 07.00 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari bertempat di Jalan Jl. Madaura Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai; atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira Pukul 18.30 WIB, terdakwa menelepon saksi MUHAMMAD ZUBIR dengan mengatakan “ada gak mobil yang bisa untuk muat bibit durian atau kau kesnilah dlu datang ke lhoksemawe" dijawab "yaudah bang kesana aku", lalu saksi MUHAMMAD ZUBIR datang ke Lhoksumawe menjumpai terdakwa yang kemudian terdakwa menyuruh MUHAMMAD ZUBIR untuk mencari mobil pick-up untuk memuat bibit durian dari Binjai dibawa Lhoksumawe. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ZUBIR menelpon temannya untuk mencari mobil pick-up yaitu saksi SUHAIMI dengan mengatakan "mi kau bisa muat barang dari binjai bawa bibit durian" dijawab saksi SUHAIMI "bisa, berapa ongkosnya" lalu terdakwa menjawab "dua juta rupiah bisa...???" lalu saksi MUHAMMAD ZUBIR menyampaikan penawaran terdakwa kepada saksi SUHAIMI yang kemudian dijawab saksi "tambahlah lima ratus lagi", lalu ketiganya sepakat dengan harga tersebut dan menyepakati akan berangkat pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib. Selanjutnya ketika terdakwa bersama saksi SUHAMI dan saksi MUHAMMAD ZUBIR berangkat dari Kota Lhokseumawe menuju ke Kota Binjai untuk mengambil bibit durian dengan mengendarai mobil Isuzu Traga BL 8299 KA milik saksi SUHAIMI yang disupir oleh saksi SUHAIMI, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa, saksi SUHAIMI dan saksi MUHAMMAD ZUBIR berhenti di sebuah warung di jalan Madura Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai untuk sarapan pagi, dimana saat itu mobil dalam keadaan hidup, kemudian terdakwa bersama saksi SUHAIMI dan saksi MUHAMMAD ZUBIR turun dari mobil, lalu terdakwa berkata kepada SUHAIMI "aku mau muat bibit dulu kalian sarapan saja" yang dijawab oleh saksi MUHAMMAD ZUBIR "aku ikut tidur dalam mobil" namun terdakwa berkata “gak usah aku dekat aja muat bibit dekat aja dari sini". Setelah mendapat izin dari saksi SUHAIMI dan saksi MUHAMMAD ZUBIR, terdakwa berangkat membawa mobil Isuzu Traga BL. 8299 KA milik saksi SUHAIMI tersebut sendiri.
- Selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa menelepon saksi FEBRI PUTRA PERMANA "Feb, bisa gak pinjam uang lima juta" dijawab "kalau tidak ada jaminannya tidak bisa" terdakwa jawab "ada jaminannya mobil Pickup tapi tidak ada suratnya" kemudian dijawab oleh saksi FEBRI PUTRA PERMANA "yaudah nanti aku cari dulu". Kemudian sekira pukul 11.00 wib saksi FEBRI PUTRA PERMANA menelepon terdakwa dengan mengatakan "bang ada yang mau terima gadai mobilnya, tapi besok”. Lalu pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 08.30 wib saksi FEBRI PUTRA PERMANA menelpon terdakwa dengan mengatakan "jadi mau gadai mobilnya bang, ini ada yang mau” kemudian terdakwa menjawab “jadilah". Selanjutnya saksi FEBRI PUTRA PERMANA menyuruh terdakwa datang ke simpang kebun lada, setelah bertemu dengan FEBRI PUTRA PERMANA terdakwa menyerahkan kunci mobil Isuzu Traga kepada saksi FEBRI PUTRA PERMANA. Kemudian sekira pukul 11.00 wib saksi FEBRI PUTRA PERMANA menelpon terdakwa "bang, uangnya sudah ada, mau ku transfer kemana" terdakwa jawab “lya tunggu aku cari BRI Link dulu" kemudian terdakwa pergi mencari BRI Link di daerah Pinang Baris dan meminta nomor rekening BRIlink kepada petugas BRilink, selanjutnya nomor rekening tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi FEBRI PUTRA PERMANA yang kemudian saksi FEBRI PUTRA PERMANA mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- kepada terdakwa melalui Brilink selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan makan dan minum serta ongkos ke Padang, Jakarta dan ke Batam dan sebagian terdakwa pergunakan untuk membeli beli baju koas merk RZQACTIVE seharga Rp.85.000,-, Celana Joger merk Hammer seharga Rp. 110.000,- dan Sepatu merk Onitsuka seharga Rp.300.000;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.169.690.000,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa RIZKI RAMADHAN SYAHROSYA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------- |