| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYUDA SYAHPUTRA pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang Jalan Samanhudi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ” , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal. pada hari Jum'at tanggal 03 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB terdakwa berjalan kaki ke lokasi warung masyarakat di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan, saat itu saksi INDRA SITEPU (suami saksi korban PUTRI HARIANTI SIAHAAN) saat itu melihat terdakwa sedang berada di gang dan memanggil terdakwa, kemudian terdakwa menghampiri saksi INDRA SITEPU dan saksi INDRA SITEPU meminta tolong kepada terdakwa untuk menggadaikan handpone milik saksi INDRA SITEPU ke orang yang berada didalam warung tersebut dan kemudian terdakwa mengambil handpone milik saksi INDRA SITEPU tersebut dan saksi INDRA SITEPU juga meminjam kan sepeda motor kepada terdakwa untuk transportasi terdakwa dan kemudian terdakwa pergi kedalam dan saat terdakwa gadaikan HP milik saksi INDRA SITEPU , ada seorang laki laki yang berada dilokasi meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan laki-laki tersebut ke simpang awas, dan terdakwa pergi lewat jalan belakang mengantar laki laki tersebut, pada saat disimpang awas laki laki tersebut banyak permintaan dan membuat terdakwa kesal, kemudian terdakwa meninggalkan laki-laki tersebut dan saat itulah timbul niat terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban PUTRI HARIANTI SIAHAAN kemudian terdakwa pergi ke serba jadi diski, dan terdakwa mengadaikan sepeda motor Honda Beat No Pol BK 2247 RAP milik saksi korban tersebut seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan handpone saksi korban terdakwa gadaikan seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu) rupiah kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang berada di lokasi daerah tersebut, dan uang hasil dari mengadaikan sepeda motor dan HP milik saksi korban terdakwa habiskan untuk keperluan sehari hari, setelah uang habis terdakwa pulang ke kloneng tanah seribu, hingga saat terdakwa berada di kloneng tanah seribu saksi korban INDRA menemukan terdakwa kemudian terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa sepeda motor Honda Beat No Pol BK 2247 RAP milik saksi korban digadaikan terdakwa sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP milik INDRA SITEPU digadaikan terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan mendengar keterangan terdakwa terebut kemudian saksi korban membawa terdakwa ke Polsek Binjai Selatan guna proses lebih lanjut .---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengadaikan sepeda motor milik saksi korban PUTRI HARIANTI SIAHAAN tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah.----------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHPidana
|