Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H EDY MISWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4433/L.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY MISWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                            

---------- Bahwa   terdakwa  EDY MISWAR pada hari Jumat  tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 22.40 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun  2025 bertempat di  Jalan  Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025sekitar pukul 22.00 wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi RICKY AFANDY PADANG (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) bersama dengan team Polisi Polres Binjai bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan menguasai narkotikajenis ganja dan mendengar informasi tersebut kemudian para saksi anggota  polisi Polres Binjai bersama dengan team lainnya berangkat untuk menindak lanjuti informasi tersebut menuju ketempat yang diinformasikan masyarakat tersebut tepatnya disalah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan kemudian sekitar pukul 22:40 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa yang gerak geriknya sangat mencurigakan sedang berdiri diteras rumah terdakwa sedang berbincang-bincang dengan seorang lelaki kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung masuk kerumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menangkap terdakwa sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 2 (dua)bungkus besar ganja kering dari kursi yang berada diteras rumah terdakwa selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai juga melakukan penggeledahan masuk kedalam rumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 1(satu) amp ganja kering tepatnya diatas kulkas yang berada didalam kamar terdakwa  , dan  para saksi anggota polisi Polres Binjai juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam  yang disita dari tangan  terdakwa dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan tentang kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari BENGET (dalam lidik)dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa tujuan terdakwa memperoleh nakotika jenis ganja tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa sudah lima bulan memjual ganja dan harga 2 (dua) bungkus ganja milik terdakwa yang diperoleh dari BENGET sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)  dan keuntungan terdakwa menjual ganja tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke POlres Binjai guna proses lebih lanjut .----------

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0135/10034/VIII/2025  tanggal 23 Agustus  tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang

 

  • 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis ganja kering dengan Rincian :
  1. Berat Brutto 995 gram dan berat Netto 900 gram serta penyisihan sebesar 30 gram dan sisa setelah penyisihan 870 gram
  2.   Berat Brutto 1040  gram dan berat Netto 100 gram serta penyisihan sebesar 31 gram dan sisa setelah penyisihan 969 gram

 

  • 1 (satu) Amp narkotika jenis ganja dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 1,74 gram  dana berat netto 1,19 gram milik terdakwa EDY MISWAR

 

Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis  Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5984/NNF/2025 pada hari  Rabu tanggal  27 Agustus2025    ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING , S.Si,,M.Si dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 30 (tiga puluh) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto  31 (tiga puluh satu) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 1, 19 gram (satu koma Sembilan belas gram) milik terdakwa An EDY MISWAR adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.-------

 

 

Bahwa terdakwa  EDY MISWAR tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis GANJA –

 

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2)  UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa   terdakwa  EDY MISWAR pada hari Jumat  tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 22.40 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun  2025 bertempat di  Jalan  Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa  tanaman Jenis ganja dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025sekitar pukul 22.00 wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi RICKY AFANDY PADANG (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) bersama dengan team Polisi Polres Binjai bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan menguasai narkotikajenis ganja dan mendengar informasi tersebut kemudian para saksi anggota  polisi Polres Binjai bersama dengan team lainnya berangkat untuk menindak lanjuti informasi tersebut menuju ketempat yang diinformasikan masyarakat tersebut tepatnya disalah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan kemudian sekitar pukul 22:40 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa yang gerak geriknya sangat mencurigakan sedang berdiri diteras rumah terdakwa sedang berbincang-bincang dengan seorang lelaki kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung masuk kerumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menangkap terdakwa sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 2 (dua)bungkus besar ganja kering dari kursi yang berada diteras rumah terdakwa selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai juga melakukan penggeledahan masuk kedalam rumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 1(satu) amp ganja kering tepatnya diatas kulkas yang berada didalam kamar terdakwa  , dan  para saksi anggota polisi Polres Binja juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam  yang disita dari tangan  terdakwa dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan tentang kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari BENGET (dalam lidik) kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke POlres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0135/10034/VIII/2025  tanggal 23 Agustus  tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang

 

  • 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis ganja kering dengan Rincian :
  1. Berat Brutto 995 gram dan berat Netto 900 gram serta penyisihan sebesar 30 gram dan sisa setelah penyisihan 870 gram
  2.   Berat Brutto 1040  gram dan berat Netto 100 gram serta penyisihan sebesar 31 gram dan sisa setelah penyisihan 969 gram
  • 1 (satu) Amp narkotika jenis ganja dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 1,74 gram  dana berat netto 1,19 gram milik terdakwa EDY MISWAR

 

Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis  Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5984/NNF/2025 pada hari  Rabu tanggal  27 Agustus2025    ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING , S.Si,,M.Si dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 30 (tiga puluh) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto  31 (tiga puluh satu) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 1, 19 gram (satu koma Sembilan belas gram) milik terdakwa An EDY MISWAR adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.-------

 

 

Bahwa terdakwa  EDY MISWAR tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis GANJA

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 ayat (2)  UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya