Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit No.66,- tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor : 71,- tanggal 29 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 39,- tanggal 24 April 2020 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum PT.Bank Perkreditan Rakyat Prima Madani (Penggugat) sebagai Pemegang Hak Tanggungan sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 367/2018 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 20 Maret 2018;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum PT.Bank Perkreditan Rakyat Prima Madani disingkat BPR Prima Madani (Penggugat) sebagai Pemegang Hak Tanggungan sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1626/2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 23-09-2019;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Ingkar Janji atau Wan Prestasi;
- Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya, ingkar janji atau wan prestasi sebesar Rp. 466,728,853,56 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga koma lima puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Hutang Pokok Rp.310.434.192,31
Tunggakan Bunga Rp. 32.571.073,09
Denda Keterlambatan Rp.123.723.588,16
Jumlah Rp. 466.728.853,56
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian sebesar Rp. 466,728,853,56 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga koma lima puluh enam rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan kontan dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Hutang Pokok Rp.310.434.192,31
Tunggakan Bunga Rp. 32.571.073,09
Denda Keterlambatan Rp.123.723.588,16
Jumlah Rp. 466.728.853,56
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 271, luas 8.333 M2 terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai, Desa Tanjung Merahe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 26-01-2000, yang terdaftar atas nama Livia Cuandra (Tergugat I) yang telah diletakkan Hak Tanggungan sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 367/2018 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 20 Maret 2018 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1626/2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 23-09-2019;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 278, luas 8.436 M2 terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai, Desa Tanjung Merahe yang diterbitkan oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 28-11-2000, yang terdaftar atas nama Livia Cuandra (Tergugat I), yang telah diletakkan hak tanggungan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 367/2018 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 20 Maret 2018 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1626/2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 23-09-2019, dalam keadaan baik, aman dan kosong;
12. Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |