Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Bnj PT Bank Perkreditan Rakyat Prima Madani, diwakili oleh Direktur Utama SAPTIADI MULYADI 1.LIVIA CUANDRA
2.FACHMY GUNTUR
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 27 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Prima Madani, diwakili oleh Direktur Utama SAPTIADI MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MHD. ILHAM FATHANAH.,S.H., INTAN BUDIANA PAKPAHAN, S.H., dan INA MORIZA, S.HPT Bank Perkreditan Rakyat Prima Madani, diwakili oleh Direktur Utama SAPTIADI MULYADI
Tergugat
NoNama
1LIVIA CUANDRA
2FACHMY GUNTUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 466.728.853,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah  dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit No.66,-  tanggal  30 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
  4. Menyatakan sah  dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor : 71,- tanggal  29 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
  5. Menyatakan sah  dan berkekuatan hukum Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 39,-  tanggal 24 April 2020 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum PT.Bank Perkreditan Rakyat  Prima Madani (Penggugat) sebagai Pemegang  Hak Tanggungan  sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 367/2018 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 20 Maret 2018;
  7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum PT.Bank Perkreditan Rakyat  Prima Madani disingkat BPR Prima Madani (Penggugat) sebagai Pemegang  Hak Tanggungan  sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1626/2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 23-09-2019;
  8. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Ingkar Janji atau Wan Prestasi;
  9. Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya, ingkar janji atau wan prestasi sebesar Rp. 466,728,853,56 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga koma lima puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

             Sisa Hutang Pokok                                   Rp.310.434.192,31

                              Tunggakan Bunga                          Rp.  32.571.073,09

  Denda Keterlambatan                             Rp.123.723.588,16

Jumlah                                          Rp. 466.728.853,56

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  membayar kerugian sebesar Rp. 466,728,853,56 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga koma lima puluh enam rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan kontan dengan perincian sebagai berikut:

      Sisa Hutang Pokok                        Rp.310.434.192,31

                                  Tunggakan Bunga                                       Rp.  32.571.073,09

  Denda Keterlambatan                             Rp.123.723.588,16

Jumlah                                        Rp. 466.728.853,56

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat :
  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 271, luas 8.333 M2 terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai, Desa Tanjung Merahe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 26-01-2000, yang terdaftar atas nama Livia Cuandra (Tergugat I) yang telah diletakkan Hak Tanggungan  sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 367/2018 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 20 Maret 2018 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1626/2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 23-09-2019;
  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 278, luas 8.436 M2 terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai, Desa Tanjung Merahe yang diterbitkan oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 28-11-2000, yang terdaftar atas nama Livia Cuandra (Tergugat I), yang telah diletakkan hak tanggungan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 367/2018 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 20 Maret 2018 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1626/2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanggal 23-09-2019, dalam keadaan baik, aman dan kosong;

12. Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak