Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.M. AGUNG GIFFARI SIDDIK
2.TIRTA SASMITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-672/L.2.11.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUNG GIFFARI SIDDIK[Penahanan]
2TIRTA SASMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

  • Bahwa para terdakwa 1. M.Agung Giffari Siddik bersama-sama dengan terdakwa 2. Tirta Sasmita pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di jalan Sukarno hatta Kelurahan Tanah Tinggi  Kota Binjai atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau penusuk yaitu yaitu 1 (satu) bilah parang dengan sarung terbuat dari kayu berwarna ping dan 1 (satu) bilah pedang bergagang karet berwarna hitam.  Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi mau perang antar geng motor di  Kota Binjai, dan para terdakwa dan teman-temannya berada di pihak geng motor RNR Binjai akan melakukan perang dengan anak SMA 6 dan SMA PABA. Disaat para terdakwa melakukan aksi saling melempar batu, kemudian para terdakwa dan temanya di lerai oleh warga sehingga para terdakwa langsung pergi mengarah Jl. Sukarno Hatta dan ketika para terdakwa sampai di depan Mako Brimob Binjai ada anggota geng motor RNR lalu anggota RNR yang tidak dikenal oleh para terdakwa memberikan terdakwa sebilah parang dengan sarung warna ping dan terdakwa Tirta Sasmita juga diberikan pedang, kemudian di depan kantor Brimob Binjai terjadi kemacetan karena ada Laka Lantas, dan saat tersebut banyak anggota Brimob melihat para terdakwa membawa sajam sehingga langsung menangkap para terdakwa selanjutnya anggota Brimob menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah parang dengan sarung terbuat dari kayu warna ping, 1 (satu) bilah pedang bergagang karet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa Plat, diserahkan ke Polres untuk proses lebuh lanjut secara hukum.
     
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Sajam RI No.12 Thn 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Undang Undang Darurat Sajam RI No.12 Thn 1951
Pihak Dipublikasikan Ya