Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SH | RYAN NABILLI |
|
Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I RYAN NABILLI dan TERDAKWA II DICKY FADLI pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi Ogi Bimo, SH, Saksi Devida Chandra beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli memesan 8 (delapan) pil ekstasi. Kemudian Terdakwa I Ryan Nabilli mengatakan harganya Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per butirnya dan terjadilah kesepakatan dan menentukan tempat bertemu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian tim mendatangi lokasi yang telah ditentukan dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian para saksi menanyakan pesanan mereka namun Terdakwa I meminta uangnya terlebih dahulu dengan alasan barangnya akan dibawa setelah pembayaran. Kemudian Terdakwa I meninggalkan para saksi dengn Terdakwa II dan pergi sendirian mengambil pesanan tersebut. Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 00.30 Terdakwa I datang dan hendak menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada para saksi. Pada saat itu, tim langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa dan melakukan penyitaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dari tangan kanan Terdakwa I Ryan Nabilli, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam dari kantong celana kanan Terdakwa I Ryan Nabilli serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu BK 3535 AIQ yang terparkir dekat Terdakwa I Ryan Nabilli. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I Ryan Nabilli mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amus (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 131/10037/IX/2024 pada tanggal 9 September 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 3,18 gram diduga milik Terdakwa an. Ryan Nabilli, dkk.
- Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5236/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning berlogo BURUNG HANTU berat netto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa An. RYAN NABILLI dan DICKY FADLI menerangkan adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika bagian dari Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I RYAN NABILLI dan TERDAKWA II DICKY FADLI pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi Ogi Bimo, SH, Saksi Devida Chandra beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli memesan 8 (delapan) pil ekstasi. Kemudian Terdakwa I Ryan Nabilli mengatakan harganya Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per butirnya dan terjadilah kesepakatan dan menentukan tempat bertemu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian tim mendatangi lokasi yang telah ditentukan dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian para saksi menanyakan pesanan mereka namun Terdakwa I meminta uangnya terlebih dahulu dengan alasan barangnya akan dibawa setelah pembayaran. Kemudian Terdakwa I meninggalkan para saksi dengn Terdakwa II dan pergi sendirian mengambil pesanan tersebut. Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 00.30 Terdakwa I datang dan hendak menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada para saksi. Pada saat itu, tim langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa dan melakukan penyitaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dari tangan kanan Terdakwa I Ryan Nabilli, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam dari kantong celana kanan Terdakwa I Ryan Nabilli serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu BK 3535 AIQ yang terparkir dekat Terdakwa I Ryan Nabilli. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I Ryan Nabilli mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amus (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 131/10037/IX/2024 pada tanggal 9 September 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 3,18 gram diduga milik Terdakwa an. Ryan Nabilli, dkk.
- Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5236/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning berlogo BURUNG HANTU berat netto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa An. RYAN NABILLI dan DICKY FADLI menerangkan adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika bagian dari Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --
|