Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.B/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H RIKI HAMDANISYAH ALIAS RIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 375/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5193/L.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI HAMDANISYAH ALIAS RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa Riki Hamdanisyah Alias Riki  bersama dengan terdakwa Aliman Alias Iman (dalam berkas terpisah) dan Solikhin (Dpo) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.20 WIB atau suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Gedung PT. Insan Sumber Mandiri di Jalan Petai Lk IV, Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahtan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau,. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut berawal dari terdakwa bekerja di Pt. Insan Sumber Mandiri sebagai Security yang berada di Jl. Petai Lk IV Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 Aliman piket pagi sebagai security di Pt. Insani Sumber Mandiri, lalu Aliman menghubungi Solikhin (Dpo) selaku mandor di perusahaan tersebut untuk meminta tolong menjaga Gudang sebentar, lalu tak berapa lama kemudian Solikhin datang dan Solikhin mengatakan kepada Aliman bahwa Solikhin tidak bisa lama menjaga Gudang karena Solikhin akan ada acara. Selanjutnya sekitar pukul 10.20 WIB Aliman dihubungi oleh Solikhin untuk meminta Aliman balik ke Gudang karena Solikhin sudah ingin pergi, lalu Aliman menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menjaga Gudang tersebut karena Solikhin ingin pergi dan Alimin belum bisa untuk balik ke Gudang. Kemudian terdakwa datang ke Gudang dan bertemu dengan Solikhin, lalu Riki bersama dengan Solikhin pergi ke pintu Gudang, lalu terdakwa melihat listrik di Pabrik sudah mati. Kemudian Alimin dihubungi oleh terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa barang dodos mau dikeluarkan oleh Solikhin dan nanti akan ada uang tips nya, kemudian Alimin mengijinkan Solikhin dan terdakwa mengeluarkan barang dodos tersebut. Selanjutnya setelah Solikhin dan terdakwa berada di dalam Gudang Solikhin dan terdakwa mengeluarkan barang dari Gudang tersebut, lalu terdakwa membuka pintu depan Gudang, dan setelah pintu depan Gudang terbuka Solikhin membawa keluar 11 (sebelas) kotak dodos dan setiap kotaknya berisikan 10 pcs, dan terdakwa memberikan jalan keluar kepada Solikhin seolah-olah memberikan bantuan kepada Solikhin untuk membawa barang tersebut keluar dari Gudang dan terdakwa tidak mengetahui dibawa kemana 11 (sebelas) kotak dodos tersebut oleh Solikhin.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Insan Mandiri merasa dirugikan sebesar Rp.12.000.000(dua belas juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya