Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka Terdakwa I.MHD RAMADHANU bersama terdakwa II.M.FAHMIL AN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat Jl.Ahmad Yani Desa Kwala Begumit Kec.Binjai Kab.Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat bahwa bertempat di Jl. Ahmad Yani Desa. Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, sering dijadikan tempat transaksi Nakotika golongan I jenis Tanaman, menindaklanjuti informasi tersebut, kedua saksi menuju lokasi yang di informasikan di Jl. Ahmad Yani Desa. Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, setibanya di tempat tersebut sekira pukul 22.00 Wib, kedua saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri di depan sebuah gubuk kosong dan kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna putih, 13 (tiga belas) Amp narkotika jenis ganja di balut kertas nasi warna coklat di kursi yang berada di dalam gubuk yang berjarak ± ½ meter dari kedua terdakwa, kemudian kedua saksi menanyakan perihal kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa MHD RAMADHANU mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang tidak dikenal yang untuk di diserahkan kepada GOGON (dalam penyelidikan). Selanjutnya terdakwa MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :048/10034/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNA SUSANTI,SE selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 13 (tiga belas) Amp Narkotika jenis ganja dibalut kertas nasi warna Coklat dengan berat brutto 15,08 gram dan berat netto 5,2 gram, yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang diduga milik terdakwa milik MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN.
- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Lab forensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 2486/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 ditandatangani oleh Debora M. HUTAGAOL, S. Si.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti 13 (tiga belas) bungkus kertas coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,2 (lima koma dua) gram mengandung narkotika yang diperiksa milik terdakwa MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I.MHD RAMADHANU dan terdakwa II. M.FAHMIL AN menjual Narkotika Golongan I jenis tanaman yang disebut dengan Ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I.MHD RAMADHANU dan terdakwa II. M.FAHMIL AN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa I.MHD RAMADHANU bersama terdakwa II.M.FAHMIL AN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat Jl.Ahmad Yani Desa Kwala Begumit Kec.Binjai Kab.Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat bahwa bertempat di Jl. Ahmad Yani Desa. Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, sering dijadikan tempat transaksi Nakotika golongan I jenis Tanaman, menindaklanjuti informasi tersebut, kedua saksi menuju lokasi yang di informasikan di Jl. Ahmad Yani Desa. Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, setibanya di tempat tersebut sekira pukul 22.00 Wib, kedua saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri di depan sebuah gubuk kosong dan kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna putih, 13 (tiga belas) Amp narkotika jenis ganja di balut kertas nasi warna coklat di kursi yang berada di dalam gubuk yang berjarak ± ½ meter dari kedua terdakwa, kemudian kedua saksi menanyakan perihal kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa MHD RAMADHANU mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang tidak dikenal yang untuk di diserahkan kepada GOGON (dalam penyelidikan). Selanjutnya terdakwa MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :048/10034/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNA SUSANTI,SE selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 13 (tiga belas) Amp Narkotika jenis ganja dibalut kertas nasi warna Coklat dengan berat brutto 15,08 gram dan berat netto 5,2 gram, yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang diduga milik terdakwa milik MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN.
- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Lab forensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 2486/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 ditandatangani oleh Debora M. HUTAGAOL, S. Si.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti 13 (tiga belas) bungkus kertas coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,2 (lima koma dua) gram mengandung narkotika yang diperiksa milik terdakwa MHD RAMADHANU dan terdakwa M.FAHMIL AN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I.MHD RAMADHANU dan terdakwa II. M.FAHMIL AN memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman yang disebut dengan Ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I. MHD RAMADHANU dan terdakwa II. M.FAHMIL AN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------- |