Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bnj PT BANK RAKYAT INDONESIA SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.448.391,00
Petitum
I. PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103505756/5259/06/23 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 di Kota Binjai adalah sah dan berkekuatan hukum;  
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. 
4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar 137.448.391,- ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah ) secara tunai dan seketika;
5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
a. SHM No. 1497 tanggal 4 agustus 2018  atas nama Saini;
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak