Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
345/Pid.B/2024/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | ANNISA MAULIDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 345/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4484/L.2.11/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa ANNISA MAULIDA pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Coklat Gg. Mangga Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu.” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib tepatnya di Jalan Coklat Gg. Mangga Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai terdakwa yang merupakan Karyawan dari PT Mitra Utama Madani yang ditempatkan di PT.Permodalan Nasional Madani dengan posisi sebagai account officer are Binjai 1 Unit Binjai Barat datang ke kantor untuk menerima briefing tentang pekerjaan yang akan dijalankan setiap hari dari Pj. Kepala Unit Mekar yaitu saksi korban RENA ILVA DWI NOVA.-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah briefing terdakwa dan seluruh karyawan di PT.Permodalan Nasional Madani di berikan/ dipercayakan untuk menggunakan 1 (satu) Unit masing-masing sepeda motor untuk bekerja di lapangan mencari nasabah dan mengutip uang dari nasabah ataupun menyerahkan uang untuk nasabah, yang mana terdakwa dipercayakan memakai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK: 3766 ALM dengan Nomor Rangka: MH1JM8128PK644197 dan Nomor mesin: JM81E2648258 milik saksi korban Rena Ilva Dwi Novia.----------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung pergi bekerja dan sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa kembali kekantor untuk menyetor uang kutipan harian kepada saksi korban.-------------------------------------------- Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa permisi kepada saksi korban untuk kembali ke lapangan mengutip uang ke nasabah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK: 3766 ALM milik saksi korban namun ternyata terdakwa tidak kembali bekerja dan terdakwa kembali ke kos terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban selaku Kepala Unit menelepon terdakwa namun terdakwa tidak bisa dihubungi. -------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 18 September 2024 Sekira 09.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK: 3766 ALM dengan Nomor Rangka: MH1JM8128PK644197 dan Nomor mesin: JM81E2648258 milik saksi tersebut ke orang yang tidak terdakwa kenal melalui market place yang mana sebelumnya terdakwa sudah memposting sepeda motor tersebut untuk terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan setelah uang penjualan sepeda motor tersebut terdakwa terima, uang tersebut terdakwa gunakan membeli makanan dan membayar uang kost terdakwa.--------------------------------------------------------------------- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 28 September 2024 Sekira Pukul 15.32 Wib saksi korban melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib dan sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut ------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RENA ILVA DWI NOVA selaku Pj Kepala Unit Mekar mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah).------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Menurut Pasal 374 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia terdakwa ANNISA MAULIDA pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Coklat Gg. Mangga Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------- Berawal pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib tepatnya di Jalan Coklat Gg. Mangga Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai terdakwa yang merupakan Karyawan dari PT Mitra Utama Madani yang telah bekerja selama 2 (dua) bulan datang ke kantor pada pukul 08.00 Wib untuk menerima briefing tentang pekerjaan yang akan dijalankan setiap hari,dari Pj. Kepala Unit Mekar yaitu saksi korban RENA ILVA DWI NOVA.----------------------------------------- Selanjutnya setelah selesai briefing terdakwa dipercayakan saksi korban menggunakan sepeda motor Honda beat BK: 3766 ALM milik saksi korban untuk bekerja di lapangan mencari nasabah dan mengutip uang dari nasabah ataupun menyerahkan uang untuk nasabah. Setelah menerima sepeda motor tersebut terdakwa langsung pergi bekerja dan sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa kembali kekantor untuk menyetor uang kutipan harian kepada saksi korban, lalu sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa permisi kepada saksi korban untuk kembali ke lapangan mengutip uang ke nasabah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK: 3766 ALM milik saksi korban namun ternyata terdakwa tidak kembali bekerja dan terdakwa kembali ke kos terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 18 September 2024 Sekira 09.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK: 3766 ALM dengan Nomor Rangka: MH1JM8128PK644197 dan Nomor mesin: JM81E2648258 ke orang yang tidak terdakwa kenal melalui market place yang mana sebelumnya terdakwa sudah memposting sepeda motor tersebut untuk terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan setelah uang penjualan sepeda motor tersebut terdakwa terima, uang tersebut terdakwa gunakan membeli makanan dan membayar uang kost terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 Sekira Pukul 15.32 Wib saksi korban melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib dan sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut ------------------------------------------------------------------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RENA ILVA DWI NOVA selaku Pj Kepala Unit Mekar mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah).------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Menurut Pasal 372 KUHPidana.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |