Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2025/PN Bnj Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip IBEN AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan nomor : B-3927/L.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBEN AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa  IBEN AZHARI dan saksi  YUDHA ARMANDA (berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 02 Juli   2025  sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun  2025 bertempat di  Jalan Kedondong Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa  berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira 20.00 Wib pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI  sedang keluar naik sepeda motor milik terdakwa IBEN AZHARI kemudian saksi  YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI  , namun pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI  tidak mengangkat Telephone saksi YUDHA ARMANDA, kemudian di sekira pukul 21.00 Wib. ada pesan suara melalui aplikasi Whatsapp, dari saksi  YUDHA ARMANDA yang berkata UDAH TINGGALKAN AJA YANG LAIN, INI KERJA YANG LEBIH JELAS, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  menjawab pakai pesan singkat "YA", kemudian saksi  YUDHA ARMANDA berungkali menghubungi terdakwa IBEN AZHARI  , namun tidak terdakwa IBEN AZHARI  angkat, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa IBEN AZHARI tiba dirumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi YUDHA ARMANDA kembali menelpone terdakwa IBEN AZHARI  , sampai 4 (empat) kali namun tidak terdakwa IBEN AZHARI  jawab/ angkat telephone tersebut, kemudian di pukul 23.20 Wib saksi YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI  lagi dan akhirnya terdakwa IBEN AZHARI  jawab, ADA APA WA? kemudian saksi YUDHA ARMAN bilang, cepat lah kemari aku udah janji sama orang, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  jawab SABARLAH, AKU MASIH MAKAN, sekira di pukul 00.00 Wib terdakwa IBEN AZHARI  berangkat dari rumah menuju rumah saksi YUDHA ARMANDA, setibanya di rumah saksi YUDHA ARMANDA, sekira pukul 00.20 Wib, kemudian  saksiYUDHA ARMANDA bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI  KOK LAMA KALI DATANG BANG, AKU UDAH DI DATANGAI ORANG DARI TADI, BISA-BISA AAPA ENGGAK, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  diam saja kemudian saksi YUDHA ARMANDA bergerak ke samping rumah saksi YUDHA ARMANDA namun saya tidak tau dia ngapain, kemudian setelah dari samping rumah saksi YUDHA ARMANDA mejumpai terdakwa IBEN AZHARI  didepan rumah saksi YUDHA ARMANDA, dan mengatakan kepada terdakwa IBEN AZHARI  “BILANG BANG NANTI ADA ORANG YANG MAU DATANG, BARANG / SABU NYA DISITU KU LETAK”, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  jawab iya, sekira pukul 00.30 Wib ada seseorang laki-laki yang tidak terdakwa IBEN AZHARI  kenal dan  menjumpai saksi  YUDHA ARMANDA, dan terdakwa IBEN AZHARI  mendengar bahwa saksi YUDHA ARMANDA membahas tentang sabu, kerndian orang yang ingin membeli tersebut mengatakan “KERUMAH KU AJA UNTUK TES BARANGNYA, lalu kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI  agar membawa sabu yang disimpan disamping rumah ntersebut, kemudian sipembeli tersebut pergi bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA dan terdakwa IBEN AZHARI  disuruh untuk mengikuti saksi YUDHA ARMANDA , setibanya saksi YUDHA ARMANDA dirumah si pembeli tersebut, terdakwa IBEN AZHARI  masih disimpang rumah sipembeli, kemudian saksi YUDHA ARMANDA keluar dari rumah si pembeli tersebut dan menjumpai terdakwa IBEN AZHARI  yang masih disimpang rumah, kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI  untuk jangan simpan didekat rumah si pembeli dulu, dan menyuruh terdakwa IBEN AZHARI   menyimpan sabu tempat lain, kemduian terdakwa IBEN AZHARI  jawab iya, kemudian sesempai di rumah si pembeli, sekira pukul 01.00 Wib saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI  untuk menyimpan sabu tersebut di semak-semak yang berjarak 15 meter dari rumah si pembeli, kemudian saksi  YUDHA ARMANDA pergi masuk kembali kerumah si pembeli tersebut, kemudian tidak berpa lama saksi YUDHA ARMANDA keluar rumah lagi dan bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI  ntuk mengambil sabu yang disimpan disemak-semak dikarenakan saksi  YUDHA ARMANDA mengatakan  si pembeli tersebut ingin mengetes sabu milik saksi YUDHA ARMANDA tersebut, kemudian sabu tersebut terdakwa IBEN AZHARI  ambil dan terdakwa IBEN AZHARI   serahkan ke saksi YUDHA ARMANDA, setelah terdakwa IBEN AZHARI  serahkan sabu tersebut kepada saksi YUDHA ARMANDA dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam toples yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengembalikan toples berisikan sabu tersebut kepada terdakwa IBEN AZHARI   kemudian pada saat terdakwa IBEN AZHARI   ingin menyimpan kembali toples yang berisi sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI   ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai dan terdakwa IBEN AZHARI   sempat ingin melarikan diri dan membuang toples yang berisikan sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI   bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA berhasil ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastic berisikan narkotika jenis sabu  sebanyak 14 (empat belas ) paket dan 2 (dua) bungkus plastk klip kosong dan  1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Scoppy warna merah BK 5149 RAZ kemudian terdakwa IBEN AZHARI   mengakui bahwa tujuan terdakwa IBEN AZHARI memiliki menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa IBEN AZHARI  jual kembali dan terdakwa IBEN AZHARI   juga mengakui bahwa terdakwa IBEN AZHARI   sudah 4 (empat) kali di suruh saksi YUDHA ARMANDA menjual , menyerahkan, mengantar sabu kepada pembeli mendengar pengakuan terdakwa IBEN AZHARI   tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa IBEN AZHARI   dan saksi YUDHA ARMANDA dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0108/10034/VII/2025 tanggal 03 Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA berupa :  15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Klip Transparan dengan berat Brutto 75,54 (tujuh puluh lima koma lima puluh empat gram) dan berat Netto 71,79 serta penyisihan 10 gram dan sisa setelah penyisihan 61,79 gram  yang diduga milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :4723/NNF/2025 pada hari  Rabu  tanggal  09 Juli   2025  ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd  dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plasti berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh)  gram diduga mengandung narkotika jenis sabu  milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA  menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang mbangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2)  JO Pasal 132 ayat (1) UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa  IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA (berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 02 Juli   2025  sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun  2025 bertempat di  Jalan Kedondong Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili  Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa  berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira 20.00 Wib pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI  sedang keluar naik sepeda motor milik terdakwa IBEN AZHARI kemudian saksi  YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI  , namun pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI  tidak mengangkat Telephone saksi YUDHA ARMANDA, kemudian di sekira pukul 21.00 Wib. ada pesan suara melalui aplikasi Whatsapp, dari saksi  YUDHA ARMANDA yang berkata UDAH TINGGALKAN AJA YANG LAIN, INI KERJA YANG LEBIH JELAS, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  menjawab pakai pesan singkat "YA", kemudian saksi  YUDHA ARMANDA berungkali menghubungi terdakwa IBEN AZHARI  , namun tidak terdakwa IBEN AZHARI  angkat, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa IBEN AZHARI tiba dirumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi YUDHA ARMANDA kembali menelpone terdakwa IBEN AZHARI  , sampai 4 (empat) kali namun tidak terdakwa IBEN AZHARI  jawab/ angkat telephone tersebut, kemudian di pukul 23.20 Wib saksi YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI  lagi dan akhirnya terdakwa IBEN AZHARI  jawab, ADA APA WA? kemudian saksi YUDHA ARMAN bilang, cepat lah kemari aku udah janji sama orang, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  jawab SABARLAH, AKU MASIH MAKAN, sekira di pukul 00.00 Wib terdakwa IBEN AZHARI  berangkat dari rumah menuju rumah saksi YUDHA ARMANDA, setibanya di rumah saksi YUDHA ARMANDA, sekira pukul 00.20 Wib, kemudian  saksiYUDHA ARMANDA bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI  KOK LAMA KALI DATANG BANG, AKU UDAH DI DATANGAI ORANG DARI TADI, BISA-BISA AAPA ENGGAK, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  diam saja kemudian saksi YUDHA ARMANDA bergerak ke samping rumah saksi YUDHA ARMANDA namun saya tidak tau dia ngapain, kemudian setelah dari samping rumah saksi YUDHA ARMANDA mejumpai terdakwa IBEN AZHARI  didepan rumah saksi YUDHA ARMANDA, dan mengatakan kepada terdakwa IBEN AZHARI  “BILANG BANG NANTI ADA ORANG YANG MAU DATANG, BARANG / SABU NYA DISITU KU LETAK”, kemudian terdakwa IBEN AZHARI  jawab iya, sekira pukul 00.30 Wib ada seseorang laki-laki yang tidak terdakwa IBEN AZHARI  kenal dan  menjumpai saksi  YUDHA ARMANDA, dan terdakwa IBEN AZHARI  mendengar bahwa saksi YUDHA ARMANDA membahas tentang sabu, kerndian orang yang ingin membeli tersebut mengatakan “KERUMAH KU AJA UNTUK TES BARANGNYA, lalu kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI  agar membawa sabu yang disimpan disamping rumah ntersebut, kemudian sipembeli tersebut pergi bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA dan terdakwa IBEN AZHARI  disuruh untuk mengikuti saksi YUDHA ARMANDA , setibanya saksi YUDHA ARMANDA dirumah si pembeli tersebut, terdakwa IBEN AZHARI  masih disimpang rumah sipembeli, kemudian saksi YUDHA ARMANDA keluar dari rumah si pembeli tersebut dan menjumpai terdakwa IBEN AZHARI  yang masih disimpang rumah, kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI  untuk jangan simpan didekat rumah si pembeli dulu, dan menyuruh terdakwa IBEN AZHARI   menyimpan sabu tempat lain, kemduian terdakwa IBEN AZHARI  jawab iya, kemudian sesempai di rumah si pembeli, sekira pukul 01.00 Wib saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI  untuk menyimpan sabu tersebut di semak-semak yang berjarak 15 meter dari rumah si pembeli, kemudian saksi  YUDHA ARMANDA pergi masuk kembali kerumah si pembeli tersebut, kemudian tidak berpa lama saksi YUDHA ARMANDA keluar rumah lagi dan bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI  ntuk mengambil sabu yang disimpan disemak-semak dikarenakan saksi  YUDHA ARMANDA mengatakan  si pembeli tersebut ingin mengetes sabu milik saksi YUDHA ARMANDA tersebut, kemudian sabu tersebut terdakwa IBEN AZHARI  ambil dan terdakwa IBEN AZHARI   serahkan ke saksi YUDHA ARMANDA, setelah terdakwa IBEN AZHARI  serahkan sabu tersebut kepada saksi YUDHA ARMANDA dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam toples yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengembalikan toples berisikan sabu tersebut kepada terdakwa IBEN AZHARI   kemudian pada saat terdakwa IBEN AZHARI   ingin menyimpan kembali toples yang berisi sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI   ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai dan terdakwa IBEN AZHARI   sempat ingin melarikan diri dan membuang toples yang berisikan sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI   bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA berhasil ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastic berisikan narkotika jenis sabu  sebanyak 14 (empat belas ) paket dan 2 (dua) bungkus plastk klip kosong dan  1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Scoppy warna merah BK 5149 RAZ kemudian terdakwa IBEN AZHARI   mengakui bahwa tujuan terdakwa IBEN AZHARI memiliki menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa IBEN AZHARI  jual kembali dan terdakwa IBEN AZHARI   juga mengakui bahwa terdakwa IBEN AZHARI   sudah 4 (empat) kali di suruh saksi YUDHA ARMANDA menjual , menyerahkan, mengantar sabu kepada pembeli mendengar pengakuan terdakwa IBEN AZHARI   tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa IBEN AZHARI   dan saksi YUDHA ARMANDA dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0108/10034/VII/2025 tanggal 03 Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA berupa :  15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Klip Transparan dengan berat Brutto 75,54 (tujuh puluh lima koma lima puluh empat gram) dan berat Netto 71,79 serta penyisihan 10 gram dan sisa setelah penyisihan 61,79 gram  yang diduga milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :4723/NNF/2025 pada hari  Rabu  tanggal  09 Juli   2025  ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd  dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plasti berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh)  gram diduga mengandung narkotika jenis sabu  milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ---------------------------------------- Bahwa ia terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA  memiliki narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang mbangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2)  JO Pasal 132 ayat (1) UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya