Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Bnj AGIS ANGGUN AMALIA, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGIS ANGGUN AMALIA, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Binjai Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pada akta anak PEMOHON yang semula “HAMIZAN HAFIZH SIMARMATA” menjadi “HAMIZAN HAFIZH”
  3. Menetapkan nama “HAMIZAN HAFIZH” adalah nama yang sah anak PEMOHON
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah nama pada anak PEMOHON sebagaimana tercatat dalam akta No. 1205-LT-03112020-0126 dengan nama yang semula “HAMIZAN HAFIZH SIMARMATA” menjadi “HAMIZAN HAFIZH”
  5. Membebankan kepada PEMOHON biaya perkara yang timbul akibat perkara ini
  6. Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melaporkan kepada instansi terkait
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak