Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H ADE JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 72/L.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa ia terdakwa ADE JUANDA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jl.T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai), mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika bertempat di Jl.T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, menindaklanjuti informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menuju tempat yang diinformasikan tersebut, setibanya di lokasi sekira pukul 21.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melihat terdakwa yang mencurigakan sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR BK 2803 PBI yang terparkir dipinggir jalan didepan RS Ratu Mas, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menghampiri terdakwa ADE JUANDA dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi berisikan 13 (tiga belas) Amp Narkotka Golongan I jenis tanaman disebut ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dari atas kaca speedometer 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR BK 2803 PBI yang digunakan terdakwa, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bertanya kepada terdakwa dari mana terdakwa memperoleh ganja tersebut, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama DANIL (dalam penyelidikan) di Titi CV Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres  Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10037/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ADE JUANDA berupa 13 (tiga belas) Amp Narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat dengan brutto 15.98 gram dan berat netto 11.56 gram, diduga berisikan Narkotika jenis Ganja milik terdakwa ADE JUANDA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 166/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T  telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) bungkus kertas  berwarna coklat berisi daun dan biji ganja kering dengan berat netto 11,56 (sebelas koma lima enam) gram milik terdakwa  ADE JUANDA dengan kesimpulan BENAR mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ADE JUANDA membeli Narkotika Golongan I jenis tanaman yang disebut dengan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa ADE JUANDA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa ADE JUANDA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

           Bahwa ia terdakwa ADE JUANDA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jl.T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ---------------------

  • Bahwa sebelumnya Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan JEMI JULIANTO (saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai),  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang ingin melakukan transaksi narkotika bertempat di Jl.T.A.Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai, menindak lanjuti informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menuju tempat yang di informasikan tersebut, setibanya di lokasi sekira pukul 21.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda Motor yang terparkir di pinggir jalan di depan RS Ratu Mas, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menghampiri terdakwa yang mengaku bernama ADE JUANDA dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama ADE JUANDA dan di temuakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi berisikan 13 (tiga belas) Amp Narkotka Jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dari atas kaca speedometer motor yang digunakan terdakwa, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bertanya kepada terdakwa dari mana terdakwa memperoleh ganja tersebut, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama DANIL (dalam penyelidikan) di Titi CV Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres  Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa sebelumnya berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai), mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika bertempat di Jl.T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, menindaklanjuti informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menuju tempat yang diinformasikan tersebut, setibanya di lokasi sekira pukul 21.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melihat terdakwa yang mencurigakan sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR BK 2803 PBI yang terparkir dipinggir jalan didepan RS Ratu Mas, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menghampiri terdakwa ADE JUANDA dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi berisikan 13 (tiga belas) Amp Narkotka Golongan I jenis tanaman disebut ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dari atas kaca speedometer 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR BK 2803 PBI yang digunakan terdakwa, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bertanya kepada terdakwa dari mana terdakwa memperoleh ganja tersebut, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama DANIL (dalam penyelidikan) di Titi CV Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres  Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10037/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ADE JUANDA berupa 13 (tiga belas) Amp Narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat dengan brutto 15.98 gram dan berat netto 11.56 gram, diduga berisikan Narkotika jenis Ganja milik terdakwa ADE JUANDA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 166/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T  telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) bungkus kertas  berwarna coklat berisi daun dan biji ganja kering dengan berat netto 11,56 (sebelas koma lima enam) gram milik terdakwa  ADE JUANDA dengan kesimpulan BENAR mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa ADE JUANDA memiliki Narkotika Gologan I jenis tanaman yang disebut dengan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa ADE JUANDA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa ADE JUANDA  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya