Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH BUDI PRIHATIN Alias BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 265/L.2.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PRIHATIN Alias BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa BUDI PRIHATIN Alias BUDI , pada hari Kamis  tanggal 24 Juli  2025 sekira pukul 18.50 wib di Mushola Al Hasana di Jalan Kenanga 1 No. 1 Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, " mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu ", perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.50 wib bertempat di halaman MUSHOLA AL HASANA di Jalan Kenanga 1 No. 1 Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara  ketika saksi korban sedang melaksanakan sholat maghrib.

Pada saat itu saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS terlambat untuk ikut sholat berjamaah karena saksi sedang mengawasi anak-anak agar tidak ribut dalam melaksanakan sholat kemudian pada saat di rakaat kedua saksi melihat terdakwa  masuk ke dalam halaman  parkiran sepeda motor di mushola tersebut dan gerak gerik terdakwa  mencurigakan, pada saat itu posisi saksi sedang berada di dalam mushola, kemudian saksi keluar dari mushola menuju kearah parkiran sepeda motor, saksi melihat dari arah belakang terdakwa  dan terdakwa  pada saat itu sedang memegang sepeda motor milik saksi korban yaitu 1 (satu) unit Honda vario 125 warna hitam tahun 2016 Nomor polisi  BK 6892 RAV Nomor Rangka: MH1JFU117GK683535, milik saksi korban, kemudian terdakwa  menggeser sepeda motor lebih kurang 1 (satu) meter dari posisi sepeda motor tersebut, sudah bergeser dan jok (tempat duduk)  sepeda motor tersebut sudah terbuka (melengkung keatas), kemudian terdakwa  berbalik badan dan pada saat terdakwa  berbalik badan  saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS melihat terdakwa  ada memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya kemudian terdakwa  melepaskan sepeda motor tersebut sambil melangkah keluar mushola secara terburu-buru kemudian  saksi mengejar dan menangkap terdakwa , kemudian terdakwa  dibawa ke halaman mushola kemudian saksi korban, saksi IQBAL MAHHARDIKA LUBIS mengintrogasi terdakwa , dan terdakwa  mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa  mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tahun 2016 Nomor Polisi Bk 6892 RAV, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa  buka secara paksa joknya namun tidak bisa terbuka semua, kemudian terdakwa  memasukkan tangan terdakwa  kedalam bagasi sepeda motor tersebut namun tidak ada barang-barang berharga didalam bagasi sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa  mengambil 1 (satu) buah anak kunci dari saku celana terdakwa , kemudian terdakwa  masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa  putar-putar namun tidak bisa, selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti  dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses hukum selanjutnya.

  • Akibat dari perbuatan terdakwa  saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah).

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHPidana------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BUDI PRIHATIN Alias BUDI , pada hari Kamis  tanggal 24 Juli  2025 sekira pukul 18.50 wib di Mushola Al Hasana di Jalan Kenanga 1 No. 1 Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, " barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ", perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.50 wib bertempat di halaman MUSHOLA AL HASANA di Jalan Kenanga 1 No. 1 Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara  ketika saksi korban sedang melaksanakan sholat maghrib.

Pada saat itu saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS terlambat untuk ikut sholat berjamaah karena saksi sedang mengawasi anak-anak agar tidak ribut dalam melaksanakan sholat kemudian pada saat di rakaat kedua saksi melihat terdakwa  masuk ke dalam halaman  parkiran sepeda motor di mushola tersebut dan gerak gerik terdakwa  mencurigakan, pada saat itu posisi saksi sedang berada di dalam mushola, kemudian saksi keluar dari mushola menuju kearah parkiran sepeda motor, saksi melihat dari arah belakang terdakwa  dan terdakwa  pada saat itu sedang memegang sepeda motor milik saksi korban yaitu 1 (satu) unit Honda vario 125 warna hitam tahun 2016 Nomor polisi  BK 6892 RAV Nomor Rangka: MH1JFU117GK683535, milik saksi korban, kemudian terdakwa  menggeser sepeda motor lebih kurang 1 (satu) meter dari posisi sepeda motor tersebut, sudah bergeser dan jok (tempat duduk)  sepeda motor tersebut sudah terbuka (melengkung keatas), kemudian terdakwa  berbalik badan dan pada saat terdakwa  berbalik badan  saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS melihat terdakwa  ada memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya kemudian terdakwa  melepaskan sepeda motor tersebut sambil melangkah keluar mushola secara terburu-buru kemudian  saksi mengejar dan menangkap terdakwa , kemudian terdakwa  dibawa ke halaman mushola kemudian saksi korban, saksi IQBAL MAHHARDIKA LUBIS mengintrogasi terdakwa , dan terdakwa  mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban tersebut dan dari saku celana terdakwa  ditemukan 1 (satu) buah anak kunci yang dipergunakan terdakwa  untuk melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses hukum selanjutnya.

  • Akibat dari perbuatan terdakwa  saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah).

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya