| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2.Menetapkan sah menurut hukum kematian Orang Tua Kandung Pemohon, yaitu Ayah Pemohon atas nama D. HUTABARAT tertanggal 08 Januari 2002 dan Ibu Pemohon atas nama B. BR. PANGGABEAN tertanggal 11 Maret 2010;
3.Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan kematian Orang Tua Kandung Pemohon, yaitu Ayah Pemohon atas nama D. HUTABARAT tertanggal 08 Januari 2002 dan Ibu Pemohon atas nama B. BR. PANGGABEAN tertanggal 11 Maret 2010 ke dalam register yang diperuntukan/dikhususkan untuk ini;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |