Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul pukul 08.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,13 gram dan berat netto 1,78 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika di sebuah gubuk yang berada di di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kabupaten Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 08.00 WIB, para saksi melakukan pembelian terselubung (berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor : Sprin. Gas/23/I/2025/Resba tanggal 28 Januari 2025). Kemudian para saksi mendatangi terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR di sebuah gubuk, sesampainya di lokasi gubuk tersebut, saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ingin membeli sabu, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi Jemi Julianto, seketika itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dan uang pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya para saksi menemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet skop, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 8 (delapan) bungkus plastic klip kosong, 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di atas meja dalam gubuk tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001/10034/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,13 gram dan berat netto 1,78 gram diduga milik terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 536/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR menjual Narkotika jenis Sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu dan barang bukti yang disita dari terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------Bahwa ia terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu” berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,13 gram dan berat netto 1,78 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika di sebuah gubuk yang berada di di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kabupaten Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 08.00 WIB, para saksi melakukan pembelian terselubung (berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor : Sprin. Gas/23/I/2025/Resba tanggal 28 Januari 2025). Kemudian para saksi mendatangi terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR di sebuah gubuk, sesampainya di lokasi gubuk tersebut, saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ingin membeli sabu, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi Jemi Julianto, seketika itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dan uang pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya para saksi menemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet skop, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 8 (delapan) bungkus plastic klip kosong, 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di atas meja dalam gubuk tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001/10034/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,13 gram dan berat netto 1,78 gram diduga milik terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 536/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa ia terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dan barang bukti yang disita dari terdakwa FAHRUL ROZI SIREGAR bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------- |