Petitum |
DALAM PROVISIONIL/PUTUSAN SELA
- Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk menunda atau membatalkan eksekusi atas permohonan eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/Akta.HT/2021/PN.Bnj,karena pelaksanaan lelang tersebut diatas telah Cacat Hukum, sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
- MengabulkangugatanPelawanseluruhnya;
- Menguatkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BESLAAG) yang telah di letakkan;
- MenyatakanTerlawan I, Terlawan II,telahmelakukanPerbuatanMelawanHukum;
- Menyatakanlelangterhadapobjeksengketa yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1384/Nangka tanggal 21 Mei 2007, dengan luas tanah 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan SM Raja Lk.II Gang Ember Nomor 9, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atas nama SUDIRMANyang dilaksanakanolehTerlawan II ataspermintaanTerlawan I, tidakmempunyaikekuatanhukum yang sah/batal demi hukum;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 600.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.120.000.000,- (satu miliarseratus dua puluh juta rupiah), yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Para Terlawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk tidak memindah tangankan/balik nama kepada siapapun atas tanah terperkara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1384/Nangka tanggal 21 Mei 2007, dengan luas tanah 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan SM Raja Lk.II Gang Ember Nomor 9, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atas nama SUDIRMAN, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- MenghukumTurutTerlawanII (DEDI KHAIRUNAS)untukmematuhikeputusanini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terlawanuntukmembayarongkosperkaraini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
ATAU
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |