Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jl.Jendral Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada saat saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama rekan saksi yaitu saksi ADE RIANTA SURBAKTI mendapat informasi bahwa ada orang yang menguasai, memiliki Narkotika Golongan I yang disebut shabu tersebut, kemudian Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 14.45 WIB saksi ADE RIANTA SURBAKTI menghubungi orang tersebut dan memesan sabu sebanyak 2 (dua) sack, selanjutnya laki-laki tersebut menjelaskan bahwa sabunya ada, dan akan diantar temannya, kemudian kedua saksi sepakat bertemu dengan orang yang akan mengantar sabu tersebut di Jl. Jenderal Gatot Suboto Kel.Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIb kedua saksi bertemu dengan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI, selanjutnya kedua saksi bertanya dimana sabunya, selanjutnya terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu, dan begitu sabu tersebut diserahkan, kedua saksi lansung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama ADI SAPUTRA SURBAKTI, selanjutnya kedua saksi bertanya dimana lagi sabunya dan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI menjelaskan sabunya ada dikantong celana belakang sebelah kiri, dan langsung kedua saksi sita, selanjutnya kedua saksi juga menyita 1 (satu) unit HP merk Infinik warna abu-abu dari tangan kiri terdakwa, selanjutnya kedua saksi bertanya darimana sabu tersebut diperoleh, dan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI menjelaskan bahwa esktasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang biasa dipanggil TOLO (dalam penyelidikan), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :204/10037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2(dua) buah Plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 9,98 gram dan berat netto 8,92 gram yang diduga Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut Shabu diduga milik terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 7210/NNF/2024 pada tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,92 (delapan koma sembilan dua) gram di duga mengandung Narkotika milik terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jl.Jendral Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada saat saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama rekan saksi yaitu saksi ADE RIANTA SURBAKTI mendapat informasi bahwa ada orang yang menguasai, memiliki Narkotika Golongan I yang disebut shabu tersebut, kemudian Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 14.45 WIB saksi ADE RIANTA SURBAKTI menghubungi orang tersebut dan memesan sabu sebanyak 2 (dua) sack, selanjutnya laki-laki tersebut menjelaskan bahwa sabunya ada, dan akan diantar temannya, kemudian kedua saksi sepakat bertemu dengan orang yang akan mengantar sabu tersebut di Jl. Jenderal Gatot Suboto Kel.Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIb kedua saksi bertemu dengan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI, selanjutnya kedua saksi bertanya dimana sabunya, selanjutnya terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu, dan begitu sabu tersebut diserahkan, kedua saksi lansung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama ADI SAPUTRA SURBAKTI, selanjutnya kedua saksi bertanya dimana lagi sabunya dan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI menjelaskan sabunya ada dikantong celana belakang sebelah kiri, dan langsung kedua saksi sita, selanjutnya kedua saksi juga menyita 1 (satu) unit HP merk Infinik warna abu-abu dari tangan kiri terdakwa, selanjutnya kedua saksi bertanya darimana sabu tersebut diperoleh dan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI menjelaskan bahwa esktasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang biasa dipanggil TOLO (dalam penyelidikan), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :204/10037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2(dua) buah Plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 9,98 gram dan berat netto 8,92 gram yang diduga Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut Shabu diduga milik terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 7210/NNF/2024 pada tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,92 (delapan koma sembilan dua) gram di duga mengandung Narkotika milik terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu dan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa ADI SAPUTRA SURBAKTI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------- |