Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Bnj TIAM TJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIAM TJAI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BOBY DANIEL SIMATUPANG, SH., MH., C.Me.TIAM TJAI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim yang menangani permohonan ini untuk memanggil Kuasa Hukum Pemohon dipersidangan, setelah memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amar bunyinya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara TIAM TJAI dan SUMIATY yang dilangsungkan menurut agama Buddha  pada tanggal 20 Februari 1993 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan Perkawinan Nomor.153 GYK/II/2020 tertanggal 20 Februari 2020
  3. Memberi izin kepada Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan  perkawinan antara TIAM TJAI dan SUMIATY yang dilangsungkan menurut agama Buddha  pada tanggal 20 Februari 1993  di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan  Perkawinan Nomor. 153 GYK/II/2020 tertanggal 20 Februari 2020, kedalam Register yang diperuntukkan/dikhususkan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai;
  5. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak