| Dakwaan |
PERTAMA:
-----Bahwa Terdakwa RUSDI KOTO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Teluk Betung Lk. 4 Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto serta team mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Teluk Betung Lk. 4 Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai lalu saksi-saksi mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung datang ke lokasi yang dimaksud. Bahwa saksi-saksi kemudian menemui terdakwa dan membeli 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menyiapkan 1 (satu) paket shabu tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa membawa dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada saksi-saksi. Bahwa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya saksi-saksi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa, uang tunai sejulah Rp. 173.000 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berukuran sedang, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah pipet sekop, 1 (satu) buah alat hisap sabu /bong dan, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong di temukan dari atas lemari tempat penyimpanan makanan didapur rumah terdakwa.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa diketahui bahwa barang bukti shabu yang ditemukan tersebut didapat terdakwa dari seseorang bernama kombes dan terdakwa sudah menjual narkotika jenis shabu 2 (dua) minggu lamanya. Bahwa dari penjualan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 100.000 – Rp. 200.000 per 1 gramnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
- Bahwa berdasarkan Acara penimbangan barang bukti Narkotika Nomor:0200/10034/XII/2025 Senin tanggal 01 desember 2025 oleh PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir, 3 (tiga) paket plastik narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berat brutto 1,64 gram dan netto 1,22 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 8370/NNF/2025, tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG S.Pd serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama RUSDI KOTO dan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------
ATAU
KEDUA :
----Bahwa Terdakwa RUSDI KOTO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Teluk Betung Lk. 4 Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto serta team mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Teluk Betung Lk. 4 Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai lalu saksi-saksi mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung datang ke lokasi yang dimaksud. Bahwa saksi-saksi kemudian menemui terdakwa dan membeli 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menyiapkan 1 (satu) paket shabu tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa membawa dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada saksi-saksi. Bahwa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya saksi-saksi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa, uang tunai sejulah Rp. 173.000 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berukuran sedang, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah pipet sekop, 1 (satu) buah alat hisap sabu /bong dan, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong di temukan dari atas lemari tempat penyimpanan makanan didapur rumah terdakwa.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa diketahui bahwa barang bukti shabu yang ditemukan tersebut didapat terdakwa dari seseorang bernama kombes dan terdakwa sudah menjual narkotika jenis shabu 2 (dua) minggu lamanya. Bahwa dari penjualan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 100.000 – Rp. 200.000 per 1 gramnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Acara penimbangan barang bukti Narkotika Nomor: 0200/10034/XII/2025 Senin tanggal 01 desember 2025 oleh PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir, 3 (tiga) paket plastik narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berat brutto 1,64 gram dan netto 1,22 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 8370/NNF/2025, tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG S.Pd serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama RUSDI KOTO dan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------- |