Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H RIO WANDA SITEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-491/L.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO WANDA SITEPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT AETIAWAN, SH.,CPMRIO WANDA SITEPU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU              

----Bahwa ia terdakwa RIO WANDA SITEPU pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing- masing merupakan anggota kepolisan Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan menghubungi orang tersebut dan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir. Lalu orang tersebut mengatakan bahwa pil ekstasi akan diantarkan oleh seorang temannya yaitu terdakwa RIO WANDA SITEPU kepada saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama TIAN (dalam penyelidikan) mengatakan bahwa ada yang memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir dan akan diambil sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian terdakwa pergi membeli pil ekstasi ke Tanjung Langkat dari TRIO (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya dan akan dijualkan dengan harga sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per- butirnya. Setelah mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, terdakwa kembali bertemu dengan TIAN dan seorang perempuan yang bernama ANJEL (dalam penyelidikan). Kemudian ANJEL mengajak terdakwa untuk mengantarkan narkotika pil ekstasi tersebut kepada pembeli ke Padang Cermin, lalu terdakwa bersama ANJEL pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik ANJEL. Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa sampai di lokasi tersebut lalu bertemu dengan saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang menanyakan dimana narkotika pil ekstasi yang dipesan sebelumnya. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi pil ekstasi warna biru. Lalu setelah terdakwa menyerahkan narkotika pil ekstasi tersebut, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan ANJEL langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 11 (sebelas) butir pil ekstasi warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:170/10037/XI/2024 tanggal 04 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari RIO WANDA SITEPU berupa:

11 (sebelas) pil ekstasi warna biru dengan berat netto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6474/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa RIO WANDA SITEPU adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa RIO WANDA SITEPU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa RIO WANDA SITEPU pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing- masing merupakan anggota kepolisan Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan menghubungi orang tersebut dan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir dan sepakat untuk bertemu di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa RIO WANDA SITEPU dihubungi oleh temannya yang bernama TIAN (dalam penyelidikan) mengatakan bahwa ada yang memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir dan akan diambil sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian terdakwa pergi membeli pil ekstasi ke Tanjung Langkat dari TRIO (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya. Setelah mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, terdakwa kembali bertemu dengan TIAN dan seorang perempuan yang bernama ANJEL (dalam penyelidikan). Kemudian ANJEL mengajak terdakwa untuk mengantarkan narkotika pil ekstasi tersebut kepada pembeli ke Padang Cermin, lalu terdakwa bersama ANJEL pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik ANJEL. Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa sampai di lokasi tersebut lalu bertemu dengan saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang menanyakan dimana narkotika pil ekstasi yang dipesan sebelumnya. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi pil ekstasi warna biru. Lalu setelah terdakwa menyerahkan narkotika pil ekstasi tersebut, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan ANJEL langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 11 (sebelas) butir pil ekstasi warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:170/10037/XI/2024 tanggal 04 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari RIO WANDA SITEPU berupa:

11 (sebelas) pil ekstasi warna biru dengan berat netto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6474/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa RIO WANDA SITEPU adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

----Perbuatan terdakwa RIO WANDA SITEPU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya