Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.Agustin Tarigan, SH
2.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
3.ANDRI DHARMA, S.H.,M.H
FAUZI OCTAVIANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-455/L.22.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agustin Tarigan, SH
2Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
3ANDRI DHARMA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI OCTAVIANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa FAUZI OCTAVIANO bersama dengan Diva Deviro (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu  tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 17.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024  sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berjumpa dengan Andi Pratama (DPO) di  Cafe Champion Kuala Mencirim Kab Langkat, pada saat itu Andi Pratama (DPO) menyuruh terdakwa untuk menerima paket dengan menerangkan kepada terdakwa bahwa paket tersebut adalah Narkotika golongan I Ekstasi, kemudian Andi Pratama ( DPO ) mengirimkan resi pengiriman paket melalui WA ke 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 15 Promax warna Titanium dengan nomor Sim Card 082174774741  dan berkata “ coba cek resi ini, ini paket dari malaysia“  dan terdakwa berkata “ini paket apa Om“ dan Andi Pratama ( DPO)  menjawab “ paket obat ( Dengan maksud Narkotika jenis Ekstasi )  dan terdakwa menjawab “ya udah saya cek kan om”. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024 sekitar 15.30 WIB terdakwa mengirim resi pengiriman tersebut melalui pesan WhatsApp ke saksi Diva Deviro (dilakukan penuntutan terpisah) dengan nomor Sim Card 0895410975732 , kemudian saksi Diva Deviro menjumpai terdakwa  pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024 sekitar 15.30 WIB di Rumah terdakwa di Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai setelah bertemu saksi Diva Deviro bertanya kepada terdakwa “ itu paket” dan terdakwa menjawab “ itu paket obat ( Narkotika jenis Pil Ekstasi )  dari  malaysia  tolong cek kan”  dan saat itu saksi Diva Deviro  mengetahui bahwa Paket tersebut adalah Narkotika jenis Pil Ekstasi kemudian saksi Diva Deviro menjawab “ Iya Nanti Saya Cek Kan“, kemudian pada Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan Andi Pratama ( DPO) saat itu Andi Pratama (DPO) mengatakan “Ada Paket Dari Malaysia, Kemudian Ini HP Kau Pegang ( sambil menyerahkan  1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 nanti kalo ada yang menelpon kau angkat”  dan terdakwa menjawab “ iya om “. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib ada yang menghubungi  Kurir DHL  ke 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069  dan saat itu terdakwa angkat dan kurir  DHL saat itu berkata “ bang paketnya udah sampe , mungkin besok diantar biaya pengirimannya RP 404.000,- (empat ratus empat ribu rupiah) dengan cara tranfer”  dan terdakwa menjawab “iya kirim nomor rekening nanti ditransfer“ kemudian kurir DHL mengirim nomor rekening  lalu terdakwa   menjumpai Andi  Pratama (DPO)   pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mengatakan “paket minta kirim  ongkos kirim dengan tranfer “ dan  Andi Pratama (DPO) berkata “ya kirim  saja ( sambil menyerahkan uang sebesar RP 404.000,-  (Empat Ratus Empat Ribu  Rupiah) dan saat itu Andi Pratama ( DPO) mengatakan kepada terdakwa “itu paketnya obat dari malaysia”  kemudian terdakwa kirim dengan cara transfer  melalui BRI LINK di Rambung  kemudian setelah terkirim terdakwa kirim Bukti Tranfer  kemudian kurir DHL  menelepon “ok bentar saya cek, ok pak  besok   diantar paketnya pak “ dan terdakwa menjawab “iya“ .
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB  di Champion Cafe  terdakwa bertemu Andi Pratama (DPO) dan saat itu Andi Pratama berkata “ paket obat sudah sampai nanti sore,  nanti kau kukasi duit sejuta“ dan terdakwa menjawab “Iya Om” . Kemudian Pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00  Kurir DHL menelepon melalui  1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 dan mengatakan “kami udah ditanah lapang merdeka“ dan terdakwa menjawab “Ya udah bentar“ kemudian terdakwa menemui saksi  Diva Deviro di  Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dan menyerahkan  1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 kepada saksi Diva  Deviro dan berkata “tolong pegang HP ini nanti klo ada yang ngecat orang paket  obat dari malaysia bilang dimana titik” dan saksi Diva Deviro  menjawab “ iya saya kabari“ dan kemudian terdakwa menuju Tanah Lapang Binjai dikarena  Kurir Paketnya sudah  berada di tanah Lapang Merdeka Binjai di Jalan Veteran  Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai dan bertemu dengan Kurir DHL dan mengatakan “klo ngga ada bukti chat dan tranfer paket tidak bisa diserahkan” kemudian terdakwa menelepon saksi Diva Devira dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732  dan mengatakan “tolong antar HP-nya nanti ku kasi uang rokok mu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijawab saksi Diva Deviro “yaudah ini biar kuantarkan” kemudian tak berapa lama datang  saksi Diva Deviro kemudian bertemu di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran  Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya dipinggir jalan  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 dari  saksi Diva Deviro  lalu terdakwa tujukan bukti tranfer pembayaran ongkos kirim, selanjutnya terdakwa bersama Diva Deviro ditangkap oleh saksi Yudi Atmaja bersama saksi Donly C. Aruan dan saksi Zainal Azhari yang melakukan control delivery menyerahkan paket yang berisi 1 (satu) buah kotak didalamnya didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 15 Promax warna Titanium dengan nomor Sim Card 082174774741 dari terdakwa  dan dari saksi Diva Deviro disita 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069.
  • Kemudian setelah ditangkap terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dibawa kekantor Ditresnarkoba dan dilakukan penimbanga di hadapan terdakwa dan saksi penangkapan  dengan Rincian 1 (satu) buah kotak didalamnya didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5670/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:
            1. 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,59 (tujuh koma lima sembilan) gram.
            2. 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,13 (tujuh koma satu tiga) gram
  • Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa FAUZI OCTAVIANO dan DIVA DEVIRO. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 68 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair :

Bahwa terdakwa FAUZI OCTAVIANO bersama dengan Diva Deviro (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu  tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 17.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024  sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berjumpa dengan Andi Pratama (DPO) di  Cafe Champion Kuala Mencirim Kab Langkat, pada saat itu Andi Pratama (DPO) menyuruh terdakwa untuk menerima paket dengan menerangkan kepada terdakwa bahwa paket tersebut adalah Narkotika golongan I Ekstasi, kemudian Andi Pratama ( DPO ) mengirimkan resi pengiriman paket melalui WA ke 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 15 Promax warna Titanium dengan nomor Sim Card 082174774741  dan berkata “ coba cek resi ini, ini paket dari malaysia“  dan terdakwa berkata “ini paket apa Om“ dan Andi Pratama ( DPO)  menjawab “ paket obat ( Dengan maksud Narkotika jenis Ekstasi )  dan terdakwa menjawab “ya udah saya cek kan om”. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024 sekitar 15.30 WIB terdakwa mengirim resi pengiriman tersebut melalui pesan WhatsApp ke saksi Diva Deviro (dilakukan penuntutan terpisah) dengan nomor Sim Card 0895410975732 , kemudian saksi Diva Deviro menjumpai terdakwa  pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024 sekitar 15.30 WIB di Rumah terdakwa di Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai setelah bertemu saksi Diva Deviro bertanya kepada terdakwa “ itu paket” dan terdakwa menjawab “ itu paket obat (Narkotika jenis Pil Ekstasi)  dari  malaysia  tolong cek kan”  dan saat itu saksi Diva Deviro  mengetahui bahwa Paket tersebut adalah Narkotika jenis Pil Ekstasi kemudian saksi Diva Deviro menjawab “ Iya Nanti Saya Cek Kan“, kemudian pada Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan Andi Pratama (DPO) saat itu Andi Pratama (DPO) mengatakan “Ada Paket Dari Malaysia, Kemudian Ini HP Kau Pegang ( sambil menyerahkan  1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 nanti kalo ada yang menelpon kau angkat”  dan terdakwa menjawab “ iya om “. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib ada yang menghubungi  Kurir DHL  ke 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069  dan saat itu terdakwa angkat dan kurir  DHL saat itu berkata “ bang paketnya udah sampe , mungkin besok diantar biaya pengirimannya RP 404.000,- (empat ratus empat ribu rupiah) dengan cara tranfer”  dan terdakwa menjawab “iya kirim nomor rekening nanti ditransfer“ kemudian kurir DHL mengirim nomor rekening  lalu terdakwa   menjumpai Andi  Pratama (DPO)   pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mengatakan “paket minta kirim  ongkos kirim dengan tranfer “ dan  Andi Pratama (DPO) berkata “ya kirim  saja ( sambil menyerahkan uang sebesar RP 404.000,-  (Empat Ratus Empat Ribu  Rupiah) dan saat itu Andi Pratama ( DPO) mengatakan kepada terdakwa “itu paketnya obat dari malaysia”  kemudian terdakwa kirim dengan cara transfer  melalui BRI LINK di Rambung  kemudian setelah terkirim terdakwa kirim Bukti Tranfer  kemudian kurir DHL  menelepon “ok bentar saya cek, ok pak  besok   diantar paketnya pak “ dan terdakwa menjawab “iya“ .
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB  di Champion Cafe  terdakwa bertemu Andi Pratama (DPO) dan saat itu Andi Pratama berkata “ paket obat sudah sampai nanti sore,  nanti kau kukasi duit sejuta“ dan terdakwa menjawab “Iya Om” . Kemudian Pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00  Kurir DHL menelepon melalui  1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 dan mengatakan “kami udah ditanah lapang merdeka“ dan terdakwa menjawab “Ya udah bentar“ kemudian terdakwa menemui saksi  Diva Deviro di  Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dan menyerahkan  1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 kepada saksi Diva  Deviro dan berkata “tolong pegang HP ini nanti klo ada yang ngecat orang paket  obat dari malaysia bilang dimana titik” dan saksi Diva Deviro  menjawab “ iya saya kabari“ dan kemudian terdakwa menuju Tanah Lapang Binjai dikarena  Kurir Paketnya sudah  berada di tanah Lapang Merdeka Binjai di Jalan Veteran  Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai dan bertemu dengan Kurir DHL dan mengatakan “klo ngga ada bukti chat dan tranfer paket tidak bisa diserahkan” kemudian terdakwa menelepon saksi Diva Devira dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732  dan mengatakan “tolong antar HP-nya nanti ku kasi uang rokok mu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijawab saksi Diva Deviro “yaudah ini biar kuantarkan” kemudian tak berapa lama datang  saksi Diva Deviro kemudian bertemu di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran  Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya dipinggir jalan  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 dari  saksi Diva Deviro  lalu terdakwa tujukan bukti tranfer pembayaran ongkos kirim, selanjutnya terdakwa bersama Diva Deviro ditangkap oleh saksi Yudi Atmaja bersama saksi Donly C. Aruan dan saksi Zainal Azhari yang melakukan control delivery menyerahkan paket yang berisi 1 (satu) buah kotak didalamnya didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 15 Promax warna Titanium dengan nomor Sim Card 082174774741 dari terdakwa  dan dari saksi Diva Deviro disita 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069.
  • Kemudian setelah ditangkap terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dibawa kekantor Ditresnarkoba dan dilakukan penimbanga di hadapan terdakwa dan saksi penangkapan  dengan Rincian 1 (satu) buah kotak didalamnya didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5670/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,59 (tujuh koma lima sembilan) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,13 (tujuh koma satu tiga) gram
  • Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa FAUZI OCTAVIANO dan DIVA DEVIRO. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif 2CB dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 68 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya