Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H FAJAR SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 44/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia terdakwa FAJAR SURYA pada bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gatot Subroto No. 417 Lk. VII Kel. Bandar Sinembah Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi TONI yang memiliki usaha Jual Ban / Vulkanisir Ban / Oil dan SparePart Mobil dengan nama Toko Saroha di Jalan Gatot Subroto No.417 Lk.VIII.Kel.Bandar Sinembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai (Simpang Lincun) yang mana pelanggan saksi TONI salah satunya adalah Toko Makmur (Penjual Pakan Ternak) milik saksi AGUS SUSANTO ALS AHUA dan selama ini di saat Toko Makmur berbelanja Sparepart Mobil biasanya karyawannya yaitu terdakwa FAJAR SURYA yang datang ke Toko saksi TONI untuk mengambil barang-barang Sparepart yang akan dibutuhkan untuk mobil saksi AGUS SUSANTO Als AHUA atas suruhan saksi AGUS SUSANTO Als AHUA) yang mana kalau ada karyawan Toko Makmur yang datang untuk belanja Sparepart Mobil tidak membayar secara langsung/kontan, melainkan diambil barang terlebih dahulu dan saksi TONI membuat faktur bon, dan tertulis barang apa saja yang diambil dalam faktur bon serta dengan jumlah harganya, tanggal bulan dan tahun, serta di tanda tangani oleh si pembeli atau yang mengambil barang sparepart yang mana di setiap pembeli yang saksi TONI berikan kepada kesetiap pembeli adalah faktur bon berwarna merah sedangkan pertinggal untuk saksi TONI adalah warna putih dan apabila pemberian barang-barang dari toko saksi dibayar tunai bon yang saksi berikan kepada si pembeli warna merah tersebut tertulis lunas dan apabila tidak membeli dengan uang tunai di faktur bon yang saksi berikan tidak tertulis lunas. Bahwa terhadap saksi AGUS SUSANTO Als AHUA sudah lama menjadi pelanggan saksi TONI dalam pembelian Sparepart mobil-mobil miliknya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB yang dimana setiap hari Minggu terdakwa masuk kerja namun bukan untuk menjaga toko melainkan memperbaiki mobil milik saksi AGUS SUSANTO yang rusak ringan, datang ke toko saksi Toko Saroha dan terdakwa mengambil ban satu set yaitu ban dalam, ban luar dan Velg dengan harga Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk mobil L300 dengan plat nya juga tertulis di faktur bon tersebut yaitu BK 8377 RF.
  • Bahwa yang kedua kali nya di tanggal 13 November 2024 terdakwa datang ke toko saksi dan mengambil barang berupa swet lampu mobil untuk BK 8377 RF dengan harga Rp.64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa yang ketiga kali nya pada tanggal 14 November jumlah yang di faktur bon sebesar Rp.1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang keempat kalinya tanggal 16 November 2024 dengan jumlah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa yang kelima kali nya 17 November 2024 jumlah di faktur bon sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa yang keenam kali nya tanggal 18 November 2024 jumlah di faktur bon sebesar Rp.126.000,- (seratus dua puluh enam rupiah).
  • bahwa yang ketujuh kali nya 21 November 2024 jumlah faktur di bon sebesar Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang kedelapan kali nya pada tanggal 22 November 2024 sejumlah Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang kesembilan kalinya pada tanggal 24 November 2024 dengan jumlah Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke sepuluh kali nya pada siang hari tanggal 26 November 2024 dengan jumlah Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke sebelas kali nya pada sore hari terdakwa datang lagi ke toko saksi untuk belanja barang dan ban luar mobil berjumlah sebesar Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke dua belas kali nya pada tanggal 29 November 2024 dengan jumlah di faktur bon sebesar Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ketiga belas kali nya terdakwa datang ke toko milik saksi untuk belanja Sparepart mobil Pada tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengambil barang berupa satu set ban mobil ban dalam dan ban luar dan di faktur bon tertulis BK 8938 RC dengan jumlah seharga Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil barang Sparepart mobil dari tanggal 03 November 2024 sampai tanggal 01 Desember 2024 dan ada sebanyak 13 faktur bon pengambilan barang-barang Sparepart yang diambil terdakwa dengan jumlah nominal berkisar sebesar Rp.10.210.000,- (sepuluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi TONI datang ke Toko Makmur untuk menagih faktur bon dan saksi TONI langsung bertemu dengan saksi AGUS SUSANTO pemilik Toko Makmur tersebut dan kemudian saksi TONI mengkonfirmasi kepada saksi AGUS SUSANTO dan saksi TONI menyerahkan faktur bon tersebut kepada saksi AGUS SUSANTO dan pada saat itu saksi AGUS SUSANTO terkejut melihat faktur-faktur bon tersebut yang mana saksi AGUS SUSANTO tidak ada menyuruh terdakwa untuk mengambil barang-barang Sparepart mobil tersebut kemudian saksi AGUS SUSANTO memanggil terdakwa untuk menjelaskan semua faktur bon dari toko saksi TONI dan pada saat itu terdakwa langsung meminta maaf kepada saksi AGUS SUSANTO selaku bos nya dan juga terdakwa mengakui semua perbuatannya yang mana terdakwa mengambil barang barang Sparepart tersebut tanpa suruhan dari bosnya yaitu saksi AGUS SUSANTO Als AHUA, namun itu semua atas inisiatif terdakwa untuk mendapatkan uang. Adapun sparepart mobil yang diambil terdakwa tersebut sudah dijual oleh terdakwa ke orang-orang di daerah Cinta Dapat Kec. Selesai Kab. Langkat dengan harga murah.
  • Bahwa saksi menerangkan Akibat dari kejadian tersebut saksi TONI mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp.10.210.000,- (sepuluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP-----

Atau

Kedua

Bahwa Ia terdakwa FAJAR SURYA pada bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gatot Subroto No. 417 Lk. VII Kel. Bandar Sinembah Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi TONI yang memiliki usaha Jual Ban / Vulkanisir Ban / Oil dan SparePart Mobil dengan nama Toko Saroha di Jalan Gatot Subroto No.417 Lk.VIII.Kel.Bandar Sinembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai (Simpang Lincun) yang mana pelanggan saksi TONI salah satunya adalah Toko Makmur (Penjual Pakan Ternak) milik saksi AGUS SUSANTO ALS AHUA dan selama ini di saat Toko Makmur berbelanja Sparepart Mobil biasanya karyawannya yaitu terdakwa FAJAR SURYA yang datang ke Toko saksi TONI untuk mengambil barang-barang Sparepart yang akan dibutuhkan untuk mobil saksi AGUS SUSANTO Als AHUA atas suruhan saksi AGUS SUSANTO Als AHUA) yang mana kalau ada karyawan Toko Makmur yang datang untuk belanja Sparepart Mobil tidak membayar secara langsung/kontan, melainkan diambil barang terlebih dahulu dan saksi TONI membuat faktur bon, dan tertulis barang apa saja yang diambil dalam faktur bon serta dengan jumlah harganya, tanggal bulan dan tahun, serta di tanda tangani oleh si pembeli atau yang mengambil barang sparepart yang mana di setiap pembeli yang saksi TONI berikan kepada kesetiap pembeli adalah faktur bon berwarna merah sedangkan pertinggal untuk saksi TONI adalah warna putih dan apabila pemberian barang-barang dari toko saksi dibayar tunai bon yang saksi berikan kepada si pembeli warna merah tersebut tertulis lunas dan apabila tidak membeli dengan uang tunai di faktur bon yang saksi berikan tidak tertulis lunas. Bahwa terhadap saksi AGUS SUSANTO Als AHUA sudah lama menjadi pelanggan saksi TONI dalam pembelian Sparepart mobil-mobil miliknya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB yang dimana setiap hari Minggu terdakwa masuk kerja namun bukan untuk menjaga toko melainkan memperbaiki mobil milik saksi AGUS SUSANTO yang rusak ringan, datang ke toko saksi Toko Saroha dan terdakwa mengambil ban satu set yaitu ban dalam, ban luar dan Velg dengan harga Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk mobil L300 dengan plat nya juga tertulis di faktur bon tersebut yaitu BK 8377 RF.
  • Bahwa yang kedua kali nya di tanggal 13 November 2024 terdakwa datang ke toko saksi dan mengambil barang berupa swet lampu mobil untuk BK 8377 RF dengan harga Rp.64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa yang ketiga kali nya pada tanggal 14 November jumlah yang di faktur bon sebesar Rp.1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang keempat kalinya tanggal 16 November 2024 dengan jumlah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa yang kelima kali nya 17 November 2024 jumlah di faktur bon sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa yang keenam kali nya tanggal 18 November 2024 jumlah di faktur bon sebesar Rp.126.000,- (seratus dua puluh enam rupiah).
  • bahwa yang ketujuh kali nya 21 November 2024 jumlah faktur di bon sebesar Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang kedelapan kali nya pada tanggal 22 November 2024 sejumlah Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang kesembilan kalinya pada tanggal 24 November 2024 dengan jumlah Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke sepuluh kali nya pada siang hari tanggal 26 November 2024 dengan jumlah Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke sebelas kali nya pada sore hari terdakwa datang lagi ke toko saksi untuk belanja barang dan ban luar mobil berjumlah sebesar Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke dua belas kali nya pada tanggal 29 November 2024 dengan jumlah di faktur bon sebesar Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ketiga belas kali nya terdakwa datang ke toko milik saksi untuk belanja Sparepart mobil Pada tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengambil barang berupa satu set ban mobil ban dalam dan ban luar dan di faktur bon tertulis BK 8938 RC dengan jumlah seharga Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil barang Sparepart mobil dari tanggal 03 November 2024 sampai tanggal 01 Desember 2024 dan ada sebanyak 13 faktur bon pengambilan barang-barang Sparepart yang diambil terdakwa dengan jumlah nominal berkisar sebesar Rp.10.210.000,- (sepuluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi TONI datang ke Toko Makmur untuk menagih faktur bon dan saksi TONI langsung bertemu dengan saksi AGUS SUSANTO pemilik Toko Makmur tersebut dan kemudian saksi TONI mengkonfirmasi kepada saksi AGUS SUSANTO dan saksi TONI menyerahkan faktur bon tersebut kepada saksi AGUS SUSANTO dan pada saat itu saksi AGUS SUSANTO terkejut melihat faktur-faktur bon tersebut yang mana saksi AGUS SUSANTO tidak ada menyuruh terdakwa untuk mengambil barang-barang Sparepart mobil tersebut kemudian saksi AGUS SUSANTO memanggil terdakwa untuk menjelaskan semua faktur bon dari toko saksi TONI dan pada saat itu terdakwa langsung meminta maaf kepada saksi AGUS SUSANTO selaku bos nya dan juga terdakwa mengakui semua perbuatannya yang mana terdakwa mengambil barang barang Sparepart tersebut tanpa suruhan dari bosnya yaitu saksi AGUS SUSANTO Als AHUA, namun itu semua atas inisiatif terdakwa untuk mendapatkan uang. Adapun sparepart mobil yang diambil terdakwa tersebut sudah dijual oleh terdakwa ke orang-orang di daerah Cinta Dapat Kec. Selesai Kab. Langkat dengan harga murah.
  • Bahwa saksi menerangkan Akibat dari kejadian tersebut saksi TONI mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp.10.210.000,- (sepuluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya