Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H DEDI WANSUSI HUTASOIT Alias DEDI BATAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI WANSUSI HUTASOIT Alias DEDI BATAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa DEDI WANSUSI HUTASOIT Alias DEDI BATAK bersama-sama dengan Sdr. Agam (DPO), pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan T. Amir Hamzah No. 22 Lk. VI Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada di rumahnya, oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di Loket Bus Pelangi didatangi Sdr. Agam (DPO) dan mengajak untuk melakukan pencurian. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dan Sdr. Agam (DPO) mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah No. 22 Lk. VI Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Sesampainya di rumah tersebut, Sdr. Agam membobol tembok belakang rumah dengan cara merusak lubang angin tembok belakang dengan menggunakan sebuah broti sementara Terdakwa memantau situasi sekitar. Pada saat melakukan keguatan tersebut tiba-tiba seorang laki-laki yang merupakan tetangga korban keluar dari rumahnya dan berteriak “Maling..,maling..maling..”

 

 

 

  •   Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi Riamin Saragih untuk mengambil barang-barang yang ada di rumahnya tersebut.
  •   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Riamin Saragih mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

--Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya