| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa YOSIKA pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 yang bertempat di Jl. Mushollah Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa sebelumnya saksi REZA REYNATA bersama saksi M. RIDUAN SURBAKTI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi. Selanjutnya saksi REZA REYNATA melakukan pembelian terselubung, dengan cara saksi REZA REYNATA menghubungi laki-laki yang tidak di kenal dan melakukan pemesanan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi. Kemudian mengatakan jika pesanan nya sudah ada akan menghubungi saksi REZA REYNATA kembali, lalu sekira pukul 23.00 WIB, laki -laki tersebut menghubungi saksi REZA REYNATA dan mengatakan bahwa pil ekstasi yang saksi REZA REYNATA pesan sudah ada dan harga per butir pil ekstasi nya seharga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), dan meminta untuk bertemu di café Tabo Tanah Merah, kemudian saksi REZA REYNATA Bersama dengan rekan saksi menuju ke lokasi tersebut, lalu sebelum para saksi sampai ditempat yang telah di sepakati saksi REZA REYNATA dan rekannya berpisah, rekan saksi REZA REYNATA mengikuti dari jarak yang tidak terlalu jauh, kemudian di lokasi tersebut saksi REZA REYNATA berjumpa dengan terdakwa dan TEGUH (dalam penyelidikan), lalu saksi bersama dengan terdakwa dan TEGUH pergi menuju ke sebuah Rumah Kos di Jl. Muhollah Kel. Sukaramai Kec Binjai Barat Kota Binjai, dengan mengendarai mobil milik saksi dan sesampainya di lokasi tersebut saksi menanyakan dimana pil ekstasi yang yang saksi pesan, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bua plastic klip transparan berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 5 (lima) butir warna kuning kepada saksi. Kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama TEGUH langsung melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 026/ 10034 /II/ 2026 pada tanggal 05 Bulan Februari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 5 (ima) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat Netto 1,94 gram diduga milik terdakwa a.n YOSIKA, 5 (lima) butir pil eksstasi warna kuning dengan berat Netto 1,81 gram diduga milik terdakwa a.n YOSIKA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 752/NNF/2026 pada tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo LV dengan berat netto 1,94 Gram, 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat Netto 1,81 gram dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan pil ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026 -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa YOSIKA pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 yang bertempat di Jl. Mushollah Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa sebelumnya saksi REZA REYNATA bersama saksi M. RIDUAN SURBAKTI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi. Selanjutnya saksi REZA REYNATA melakukan pembelian terselubung, dengan cara saksi REZA REYNATA menghubungi laki-laki yang tidak di kenal dan melakukan pemesanan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi. Kemudian mengatakan jika pesanan nya sudah ada akan menghubungi saksi REZA REYNATA kembali, lalu sekira pukul 23.00 WIB, laki -laki tersebut menghubungi saksi REZA REYNATA dan mengatakan bahwa pil ekstasi yang saksi REZA REYNATA pesan sudah ada dan harga per butir pil ekstasi nya seharga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), dan meminta untuk bertemu di café Tabo Tanah Merah, kemudian saksi REZA REYNATA Bersama dengan rekan saksi menuju ke lokasi tersebut, lalu sebelum para saksi sampai ditempat yang telah di sepakati saksi REZA REYNATA dan rekannya berpisah, rekan saksi REZA REYNATA mengikuti dari jarak yang tidak terlalu jauh, kemudian di lokasi tersebut saksi REZA REYNATA berjumpa dengan terdakwa dan TEGUH (dalam penyelidikan), lalu saksi Bersama dengan terdakwa dan TEGUH pergi menuju ke sebuah Rumah Kos di Jl. Muhollah Kel. Sukaramai Kec Binjai Barat Kota Binjai, dan sesampainya di lokasi tersebut saksi menanyakan dimana pil ekstasi yang yang saksi pesan, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bua plastic klip transparan berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 5 (lima) butir warna kuning kepada saksi. Kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama TEGUH langsung melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 026/ 10034 /II/ 2026 pada tanggal 05 Bulan Februari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 5 (ima) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat Netto 1,94 gram diduga milik terdakwa a.n YOSIKA, 5 (lima) butir pil eksstasi warna kuning dengan berat Netto 1,81 gram diduga milik terdakwa a.n YOSIKA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 752/NNF/2026 pada tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo LV dengan berat netto 1,94 Gram, 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat Netto 1,81 gram dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan pil ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026.----- |