Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Bnj DICKY JOHAN SARAGIH 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1DICKY JOHAN SARAGIH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat;

Kami yang bertandatangan dibawah ini;

MURSYDA, S.H

M. IQBAL TARIGAN, S.H,. M.H  

HASAN BASRI, S.H

Para Advokat pada Kantor “BIRO PELAYANAN HUKUM SANSEKERTA” dengan No. AHU-0011405.AH.01.07.TAHUN 2019, beralamat Jalan Pasar I Gg Amito No. 84, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Cp. 081.370.408.072/081.397.000.517 bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 17 Agustus 2021, bertindak untuk kepentingan dan atas nama:

Nama                :   DICKY JOHAN SARAGIH

TTL                   :   Medan/10 Januari 1995

Jenis Kelamin    :   Laki-laki

Warganegara     :   Indonesia

Agama               :   Islam

Pekerjaan           :   Wiraswasta

Beralamat          :   Jl. Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan/Jl Suka Maju Komplek Rorinata Tahap 7 No. 20 Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang;

Selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON;

Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selanjutnya disebutTERMOHON I;
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kota Binjai,Selanjutnya disebutTERMOHON II;

 

 

Bahwa adapun alasan diajukannya Permohonan Praperadilan, sebagai berikut;-

Tentang Dasar Hukum

Bahwa Permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi, sebagai berikut:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Bahwa kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP dimana “penetapan tersangka juga termasuk kepada objek Praperadilan”;
Bahwa Termohon I merupakan Pimpinan Tertinggi dari Termohon II yang bertanggungjawab penuh terhadap sistem penegakan hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bahwa tindakan Termohon II dalammenangkap, menetapkan status tersangka, dan melakukan penahanan terhadap diri abangPemohondan Hak-hak abang Kandung Pemohon selaku Tersangka (MIRANDA RULE atau MIRANDA PRINCIPLE) yang dilindungi Undang-undang harus sesuai dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

 

Tentang Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) Tersangka

Bahwa benar Abang Kandung Pemohon telah diperiksa oleh Termohon II sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 14 Agustus 2021;
Bahwa benar pada saat Pemeriksaan atas diri Abang Pemohon,  Termohon II telah menanyakan kepada Abang Pemohon perihal Penunjukan penasihat hukum bagi tersangka sebagaimana yang ditegaskan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
Bahwa benar abang Pemohon telah menerima saran dari  Termohon II perihal Penunjukan Penasehat hukum yang ditunjuk oleh Termohon II, yakni advokat/penasehat hukum Taufik SH, dan pada Berita Acara Pemeriksaan tertulis Taufik S,H sebagai pendamping abang Pemohon;
Bahwa atas pemeriksaan yang dilakukan Termohon II terhadap abang Pemohon, abang Pemohonbelum menerima turunan/salinan berita acara pemeriksaan, bahkan bukan hanya abang Pemohon atas Permintaan Tim Kuasa abang Pemohon selaku Tersangka sebagaimana surat Permohonan dari BIRO PELAYANAN HUKUM SANSEKERTA, prihal permohonan Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka  tanggal  16 Agustus 2021 sampai Permohonan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Binjai Termohon II belum juga memberikan Berita Acara Pemeriksaan kepada Tim Kuasa abang Pemohon;
Bahwa perlu disampaikan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana Pasal 72 KUHAPidana merupakan HAk abang Pemohon selaku Tersangka;

berdasarkan uraian-uraian diatas terlihat jelas bahwa tindakan Termohon II kepada abang Pemohon selaku Tersangka telah sewenang-wenang;

Tentang Pelanggaran Miranda Rule

Bahwa abang Pemohon telah di Tangkap, di Tetapkan sebagai Tersangka dan ditahan Oleh Termohon II berdasarkan Laporan Polisi No. Pol LP/B/537//VIII/2021/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, TERTANGGAL 14 AGUSTUS 2021 dengan Pelapor a.n Antony Fandy sebagaimana diketahui berdasarkan;

SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/153/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  berpangkat AJUN KOMISARIS POLISI dengan NRP 86021585 Tertanggal 14 Agustus 2021;
SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/III/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  berpangkat AJUN KOMISARIS POLISI dengan NRP 86021585 Tertanggal 15 Agustus 2021;

Bahwa abang Pemohon di sangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 Subs 372 KUHPidana yaitu;

 

Pasal 374 KUHPidana menerangkan

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatupah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

 

Pasal 372 KUHPidana menerangkan

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidanapenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratusrupiah;

 

Bahwa jika dilihat dari Pasal yang disangkakan kepada abang Pemohon, untuk memenuhi kewajiban hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 56 KUHAPidana, abang Pemohon telah menerima saran Penunjukan seorang advokat/penasehat hukum yaitu Taufik, S.H hal tersebut juga telah diurai pada poin 1 s.d poin 5 pada bagian Tentang Berita Acara Pemeriksaan diatas dan nama advokat/penasehat hukum Taufik, S.H juga tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut namun faktanya abang Pemohon pada saat diperiksa tidak pernah didampingi oleh advokat/penasehat hukum manapun;

Bahwa oleh karena telah terjadi pelanggaran Miranda Rule pada saat proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap abang Pemohon  sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 56 KUHAPidana sehingga tindakan Termohon patut dinyatakan sewenang-wenang;

TENTANG PENYITAAN TIDAK SAH

Bahwa abang Pemohon telah ditangkap dan ditahan oleh Termohon II sejak 14 Agustus 2021 atas laporan a.n Pelapor Antony Fandy, yakni Laporan Polisi No. Pol LP/B/537//VIII/2021/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 14 Agustus 2021;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa abang Pemohon memiliki 1 (satu) buah Hp Merk Samsung dengan Type A 20 S dengan No Whatsaap 0812.6295.8504;
Bahwa berdasarkan informasi dari Pelapor Antony Fandy sendiri, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung dengan Type A 20 S dengan No Whatsaap 0812.6295.8504 milik abang Pemohon telah disita oleh Termohon II;

Bahwa sampai gugatan ini didaftar Pihak Pemohon tidak pernah mengetahui dan menerima Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat sehingga Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap 1 (satu) buah Hp Merk Samsung dengan Type A 20 S dengan No Whatsaap 0812.6295.8504 milik abang Pemohon merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum acara pidana, dimana hukum acara pidana menentukan;

Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni;

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat;

Bahwa seandainya dibenarkan untuk dilakukannya Penyitaan terhadap barang milik Pemohon sudah tentu hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHPidana ayat 2 menentukan “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya”;

Bahwa oleh karena penyitaan yang dilakukan Termohon II terhadap barangberupa 1 (satu) buah Hp Merk Samsung dengan Type A 20 S dengan No Whatsaap 0812.6295.8504 milik abang Pemohon tanpa ada surat izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat Sehingga Penyitaan tersebut patut dan beralasan dinyatakan cacat hukum.

 

TENTANG PENANGKAPAN, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TIDAK SAH

Bahwa benar abang Pemohon telah ditangkap dan dibawa kepolres Binjai dimulai dari tanggal 13 Agustus 2021 yakni sekitar pukul 21.00 Wib dimana Pemohon ketahui dari beberapa anggota Termohon II Piket Pagi (tanggal 14 Agustus 2021, sekira Pukul 09.00 Wib) yang berada di Polres Binjai dan dari Piket yang berada di Portal Polres Binjai (tanggal 13 Agustus 2021, sekira Pukul 23.00 Wib);
Bahwa benar penangkapan terhadap abang Pemohon berawal daritanggal 13 Agustus Pukul 18.00 Wib dikediaman (rumah) orangtua Pemohon didatangi oleh dua (2) orang yang tidak dikenal oleh orangtua Pemohon dan mengaku bernamaAntony Fandy (Pelapor dalam perkara aquo) dan seorang lagi mengaku sekuriti diCV Mahkota Accessories dan kemudian orangtua Pemohon memanggil abang Pemohon;
Bahwa setelah dua (2) orang tersebut bertemu dengan abang Pemohon pada saat itu juga (tanggal 13 Agustus Pukul 18.00 Wib), abang Pemohon pun dibawa kebinjai dengan dalih bahwa pemilik CV Mahkota Accessories mau bertemu dengan abang Pemohon membicarakan tindak lanjut kesepatan pengembalian uang hasil penjualan accessories sebagaimana surat Pernyataan tertangal 07 Agustus 2021 yang dibuat oleh pihak CV Mahkota Accessories yang berbunyi antara lain“ Pemilik CV Mahkota Accessories (a.n Abraham Lincoln Ghonarta) telah sepakat dengan abang Pemohon akan melunasi uang tersebut kepada CV Mahkota Accesories pada tanggal 16 Agustus 2021 dan kedua (2) orang tersebut berjanji akan mengembalikan/mengantar abang Pemohon setelah pembicaraan tersebut selesai dan paling lama sampai pukul 20.00 Wib tanggal 13 Agustus 2021;
Bahwa setelah dibawa oleh orang tersebut, sampai jam yang dijanjikan kepada orangtua Pemohon, abang Pemohon juga tidak pulang kerumah sehingga Pemohon menghubungi/menelphon orang yang mengaku bernama Antony Fandy, namun pada saat itu Antony Fandy tidak menjawab/menolak panggilan dari Pemohon dan kemudian pada pukul 22.00 Wib tanggal 13 Agustus 2021Pemohon mencoba kembali menghubunginya dan secara kebetulan Antony Fandy menjawab dan mengatakan bahwasanya abang Pemohon telah berada di Polres Binjai;
Bahwa oleh karena Antony Fandy mengatakan bahwasanya abang Pemohon saat itu berada di Polres Binjai Pemohon pun meminta adik Pemohon untuk memastikan dan mencari tahu dimana keberadaan akan abang Pemohon dan akhirnya berdasarkan informasi dari Piket yang berada di Portal Polres Binjai yang pada saat itu sekitarpukul 23.00 Wib tanggal 13 Agustus 2021berdasarkan keterangan dari yang Piket tersebut diketahui bahwasanyaabang Pemohon telah berada diruang tahanan Polres Binjai dengan dalih diamankan;
Bahwa setelah diketahui akan keberadaan abang Pemohon, keesokan harinya, (tanggal 14 Agustus 2021) sekitar Pukul 09.00 Wib Pemohon bersama keluarga yang lain datang ke Polres Binjai dan bertemu dengananggota Termohon II yang sedang Piket yang pada saat itu berada disekitar Gedung Reskrim Polres Binjai mengatakan bahwasanya abang Pemohon (a.n SANANTA SARAGIH) diamankan atas Kasus Penggelapan atas barang milik CV Mahkota Accessories sejak tadi malam (tanggal 13 Agustus 2021) sekitar pukul 21.00 Wib;
Bahwa kemudian keesokan harinya, yaitu tepatnya tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, Pemohon didatangi oleh orang yang mengaku dari Polres Binjai dan menyerahkan beberapa surat yaitu

SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/153/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  berpangkat AJUN KOMISARIS POLISI dengan NRP 86021585 Tertanggal 14 Agustus 2021;
SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/III/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  berpangkat AJUN KOMISARIS POLISI dengan NRP 86021585 Tertanggal 15 Agustus 2021;

Bahwa jika dilihat dari uraian singkat dalam SURAT PERINTAH PENANGKAPANTertanggal 14 Agustus 2021dan Surat Perintah Penahanan Tertanggal 15 Agustus 2021 yang keduanya ditandatangani oleh YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K berpangkat AJUN KOMISARIS POLISI dengan NRP 86021585, terlihat jelas bahwasanya abang Pemohon ditangkap dan ditahan atas sangkaan Pasal 374 Subs 372 KUHPidana atas Laporan Polisi No. Pol LP/B/537//VIII/2021/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, TERTANGGAL 14 AGUSTUS 2021 dengan Pelapor a.n Antony Fandy.

 

 

TENTANG TIDAK CUKUP DUA (2) ALAT BUKTI PADA SAAT PENETAPAN TERSANGKA a.n SANANTA SARAGIH

 

Bahwa perkara yang menimpa Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, abang Pemohon di sangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 Subs 372 KUHPidana sebagaimana berbunyi;

 

Pasal 374 KUHPidana menerangkan

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatupah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

 

Pasal 372 KUHPidana menerangkan

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidanapenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratusrupiah

Bahwa jika dilihat dari Unsur Pasal yang disangkakan, abang Pemohon disangkakan telah melakukan Penggelapan terhadap barang milik orang lain, dimana pada Pasal 374 KUHPidana terdapat hubungan pekerjaan antara pelapor dengan Terlapor sedangkan pada Pasal 372 KUHPidana bersifat pada umumnya;
Bahwa jika dilihat dari peristiwa yang dialami oleh diri abang Pemohon sebagaimana yang telah diurai dari poin 1 s.d 8 (dalam subs E. Tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah) diatas terlihat jelas bahwasanya peristiwa tersebut patut diduga telah melanggar prosedur aturan hukum (KUHAPidana), hal tersebut dapat dilihat dari Proses membawa, mengamankan sampai dengan dilakukan Penangkapan dan Penahan oleh Termohon II terhadap diri abang Pemohon, dimana peristiwa tersebut dilakukan setelah penangkapan terhadap diri abang Pemohon baru dilaksanakan prosedur aturan perundang-undangan, hal tersebut tergambar jelas sebagaimana dalam uraian singkat surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dihubungkan dengan fakta peristiwa yang sebenarnya sebagaimana yang telah diurai pada poin 1 s.d poin 8 diatas danSurat Perintah Penangkapan dan Penahanan atas diriabang Pemohon bersamaan dengan hari yang dilaporkan oleh Pelapordimana Pelapor dalam perkara aquo juga membuat laporan pada tanggal 14 Agustus 2021 dan atau dengan kata lain dihari yang sama dan tertanggal yang samaTermohon II telah menerima Laporan Polisi dan menerbitkan surat Perintah Penangkapan a.n Sananta Saragih);
Bahwa berdasarkan uraian diatas sebagaimana yang diurai dari poin 1 s.d 11 (dalam subs E. Tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah)sehingga patut menimbulkan pertanyaan bagaimana pula proses penetapan Tersangka atas diri abang Pemohon yang dilakukan oleh Termohon II secara Ekspres dan super cepat atau Kilat;
Bahwa jika dilihat dari peristiwa tersebut patut diduga Termohon II telah membuat Skenario dengan Pemilik CV Mahkota Accessories untuk mendudukkan diri abang Pemohon sebagai Tersangka sebelum dua (2) alat bukti sebagai syarat formil dan syarat substansi (materil) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP terpenuhi;
Bahwa menurut Pemohon sesuai dengan kewenangannya sangat mudah bagi  Termohon II menetapkan abang Pemohon sebagai Tersangka sesuai dengan Prosedur aturan perundang-undangan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon II;
Bahwa jika dilihat dari Pasal 374 Subs 372 KUHPidana yang diterapkan dihubungkan dengan kondisi sebagaimana yang telah diurai dari poin 1 s.d 14 (dalam subs E. Tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah) diatas patut akan menimbulkan pertanyaaan sudahkah tepenuhi syarat formil dan syarat substansi (materil) yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berupa sekurang-kurangnya adanya Laporan Polisi ditambah dengan 2 (dua) jenis alat bukti yang lain????????????;
Bahwa pengaturan alat bukti dalam hukum acara pidana dapat dilihat dalam Pasal 184 KUHAP yang meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk sedangkan dalam menetapkan status tersangka maka harus terpenuhi 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup (sebagai syarat formil dan syarat substansi/materil), yaitu: berupa alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut dan kemudian disesuaikan apakah perbuatan dan atau dengan tindak pidana itu sudah memenuhi unsur pidana dan telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup;
Bahwa menurut hemat Pemohon penyidikan dalam perkara atas Laporan a.n Pelapor Antony Fandy, yakni Laporan Polisi No. Pol LP/B/537/VIII/2021/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 14 Agustus 2021 belum memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkannya status abang Pemohon sebagai Tersangka disebabkan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II tersebut belum memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah, dimana Penetapan sebagai Tersangka hanya berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang dapat diklasifikasikan hanya 1 (satu) alat bukti, dan keterangan saksi tersebut secara nyata tidak pernah mengetahui adanya perbuatan yang dilakukan oleh abang Pemohon, seandainya ada bukti lainnya patut diduga berupa pengakuan yang diakui karena keterpaksaan pada saat berada ditahanan Polres Binjai dan bukan bukti tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada abang Pemohon dan diduga diambil/dibuat pada saat abang Pemohon telah ditangkap dan ditahan oleh  Termohon II, sehingga sebagai syarat formil dan syarat substansi (materil) dalam hal penetapan tersangka atas diri abang Pemohon belum terpenuhi;
Bahwa oleh karena tindakan Termohon II yang menetapkan abang Pemohon sebagai Tersangka belum memenuhi syarat substansi (materil) berupa bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah sehingga Penetapan status Tersangka oleh Termohon II atas diri abang Pemohon yang berinisial SANANTA SARAGIH, Lahir di Medan/17 Oktober 1994, Laki-lakiWNI, Agama Islam, beralamat di Jl. Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan/Jl Suka Maju Komplek Rorinata Tahap 7 No. 20 Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum dan karenanya harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
Bahwa meskipun belum memenuhi syarat substansi (materil) berupa bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status Tersangka akan diri abang Pemohon, Termohon II telah melakukan tindakan Penangkapan dan penahanan terhadap diri abang Pemohon sehingga tindakan tersebut juga bertentangan dengan hukum dan karenanya harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
Bahwa oleh karena penangkapan terhadap diri abang Pemohon tidak sah sehingga penahanan yang dilakukan oleh Termohon II bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
Bahwa oleh karena itu sangat logis dan beralasan hukum penetapan status Tersangka terhadap diri abang Pemohon (Senanta Saragih) bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;

 

Berdasarkan uraian-uraian dan fakta hukum diatas sehingga patut dinyatakan yaitu

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memerintahkan Termohon II untuk mengembalikan1 (satu) buah Hp Merk Samsung dengan Type A 20 S dengan No Whatsaap 0812.6295.8504 kepada abang Pemohon;
Bahwa oleh karena itu sangat logis dan beralasan hukum penetapan status Tersangka terhadap diri abang Pemohon (Senanta Saragih) atas Laporan Polisi No. Pol LP/B/537/VIII/2021/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 14 Agustus 2021merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum dan karenanya harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
Bahwa oleh karena penetapan status Tersangka atas diri abang Pemohon tidak sah sehingga penangkapan yang dilakukan oleh Termohon II sebagaimana Surat Perintah Penangkapan terhadap abang Pemohon sebagaimana SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/153/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  Tertanggal 14 Agustus 2021bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan tidak sah menurut hokum;
Bahwa oleh karena penangkapan terhadap diri abang Pemohon tidak sah sehingga penahanan yang dilakukan oleh Termohon II sebagaimana SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/III/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  Tertanggal 15 Agustus 2021 bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
Bahwa oleh karena Proses, Penangkapan, Penetapan status Tersangka dan Penahanan tidak sah oleh karena itu patut dinyatakan untuk membebaskan dan atau mengeluarkan abang Pemohon dari tahanan;
Memerintahkan Termohon II memulihkan hak-hak Pemohon baik berupa kedudukan hukum maupun martabatnya.

 

Bahwa berdasarkan dalil dan uraian fakta hukum di atas, dimohonkan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk memanggil para pihak yang berperkara pada suatu hari dan tempat sidang yang telah ditentukan untuk itu dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan, sebagai berikut:

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memerintahkan Termohon II untuk mengembalikan1 (satu) buah Hp Merk Samsung dengan Type A 20 S dengan No Whatsaap 0812.6295.8504 kepada abang Pemohon;
Menyatakan penetapan Tersangka atas diri abang Pemohon (SANANTA SARAGIH)bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
Menyatakan tidak sah Penangkapan sebagaimana  dalamSURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/153/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  Tertanggal 14 Agustus 2021;
Menyatakan tidak sah Penahanan sebagaimana SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/III/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai Kepala Satuan Reskrim a.n YAYANG RIZKI PRATAMA S.I.K  Tertanggal 15 Agustus 2021;
Memerintah Termohon II untuk membebaskan dan atau mengeluarkan abang Pemohon (Senanta Saragih) dari tahanan;
Membebankan semua biaya Praperadilan kepada Termohon I dan Termohon II;

Ex equo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya