Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Bnj Sartono Wijaya 1.Ahmad Mirza Lubis
2.Muhammad Hanafi Pulungan
3.Tansri Hasan
4.IHSAN LUBIS
5.Lurah Kelurahan Pahlawan
6.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai
7.Badan Pertanahan Kota Binjai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sartono Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilham Tumangger, SHSartono Wijaya
Tergugat
NoNama
1Ahmad Mirza Lubis
2Muhammad Hanafi Pulungan
3Tansri Hasan
4IHSAN LUBIS
5Lurah Kelurahan Pahlawan
6Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai
7Badan Pertanahan Kota Binjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Amtar Amin
2Arfianti
3Amril Amin HR Nasutioan
4Arlina Siswani
5Amru
6Mimi Arfiani
7Fifi Arianti
8Nini Vyatri
9Notaris HENNY TRIANA BARUS, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Penggugat memohon agar berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memanggil pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian bangiun bagi antara Penggugat dengan Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat VIII sebagai mana tertuang dalam akta No. 03 tanggal 6 Agustus 2010 yang dibuat Pitta Emma Sitompul yang Protokolernya atau minutnya saat ini dipegang oleh Turut tergugat IX;
  3. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VII untuk memproses balik nama atas nama Penggugat berdasarkan akta No. 03 tanggal 6 Agustus 2010 yang dibuat oleh Notaris Pitta Emma Sitompul yang Protokolernya atau minutnya saat ini dipegang oleh Turut tergugat IX;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV yang telah menguasai gang umum dan juga tanah milik Penggugat serta mengahancurkan tembok pagar milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat V, VI dan Tergugat VII yang telah mengeluarkan surat-surat dan perizinan kepada Tergugat I, II, III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan batal demi hukum surat-surat atau perijinan yang dikeluarkan Tergugat V, VI dan Tergugat VII kepada Tergugat I, II, III dan Tergugat IV terhadap tanah gang umum dan tanah milik Penggugat
  7. Menghukum para Tergugat untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah gang umum dan diatas tanah Penggugat serta mengembalikannya ke keadaan semula ;
  8. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV membayar uang kerugian materil kepada  Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai
  9. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV membayar uang kerugian inmateril kepada  Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai
  10. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat     secara tunai dan kontan terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum;
  11. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Harta milik Tergugat I sampai dengan Tergugat VII baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;
  12. Menyatakan  keputusan ini dapat terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya verzet maupun kasasi (vit voerbaar bij vooraad) ;
  13. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;
  14. Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak