Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Bnj PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan Johanes Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.U. PRAMUDYA TARIGAN, S.H., M.M.,M.HPT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan
Tergugat
NoNama
1Johanes
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANTON D. STEWARD SURBAKTI, SH.,MHJohanes
Nilai Sengketa(Rp) 372.005.000,00
Petitum

1. Menyatakan menerima dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan mengabulkan dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya ;

3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (cidera janji) ;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran berikut denda kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika dari 4 (empat) Surat Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran masing-masing :

 

 

No.Perjanjian

Tunggakan Angsuran

Denda

Total Kewajiban Hutang

2502190100138

 

Rp.49.964.000.-

(Pokok + bunga /Angsuran Rp.12.491.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 03 Januari 2023 sampai 03 April 2023)

Rp.38.972.400,-

Periode Mei 2022 sampai April 2023

 

Rp.88.936.400,-

2502190100139

 

Rp.49.964.000.-

( Rp.12.491.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 03 Januari 2023 sampai 03 April 2023)

Rp.38.972.400,-

Periode Mei 2022 sampai April 2023

 

Rp.88.936.400,-

2502190100140

 

Rp.49.964.000.-

( Rp.12.491.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 03 Januari 2023 sampai 03 April 2023)

Rp.38.972.400,-

Periode Mei 2022 sampai April 2023

 

Rp.88.936.400,-

2502290100019

 

Rp.59.140.000,-

( Pokok + bunga/Angsuran Rp.14.785.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 04 Januari 2023 sampai 04 April 2020 )

Rp.38.972.400,-

Periode Maret 2022 sampai April 2023

Rp.105.195.800,-

Total Keseluruhan Hutang

Rp.372.005.000,-

 

Total keseluruhan tunggakan angsuran berikut denda Tergugat Rp.372.005.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ribu rupiah )

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) yang telah diletakkan sebagaimana dimaksud dalam poin 29 dalil posita gugatan untuk menjamin pembayaran tunggakan angsuran Tergugat dan mengingat sifat/perangai buruk Tergugat  terhadap objek jaminan fidusia Tergugat sebagaimana yang tergugat dalilkan dalam poin 5, 8, 11 dan 14 dalil posita gugatan diatas untuk mencegah Tergugat supaya tidak akan mengalihkan atau menjual objek fidusia Tergugat dimaksud kepada pihak lainnya ;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek fidusia kepada Penggugat secara sah dan seketika sebagaimana dimaksud dalam poin 6 diatas ;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
  • Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak