Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SH | RAMADAN |
|
Dakwaan |
Kesatu:
-------Bahwa terdakwa Ramadan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Ir.H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib, saksi Devida Chandra, saksi Ogi Bimo, S.H, dan saksi Hendra A.Ginting (masing-masing anggota Polres Binjai) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl.Ir.H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 wib, saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis pil ekstasi di Jl.Ir.H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya di alamat yang disebutkan diatas saksi-saksi melihat seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan tersebut sedang duduk diatas sepeda motor honda beat tanpa nopol, lalu saksi-saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dari terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:50/NNF/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama RAMADAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan Mefedron,masing-masing terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:04/10037/I/2025, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru, berat berat netto 3,84 gram diduga milik tersangka an.Ramadan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU
Kedua:
-------Bahwa terdakwa Ramadan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Ir.H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mnguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib, saksi Devida Chandra, saksi Ogi Bimo, S.H, dan saksi Hendra A.Ginting (masing-masing anggota Polres Binjai) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl.Ir.H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 wib, saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis pil ekstasi di Jl.Ir.H.Juanda Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya di alamat yang disebutkan diatas saksi-saksi melihat seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan tersebut sedang duduk diatas sepeda motor honda beat tanpa nopol, lalu saksi-saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dari terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:50/NNF/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama RAMADAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan Mefedron,masing-masing terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:04/10037/I/2025, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru, berat berat netto 3,84 gram diduga milik tersangka an.Ramadan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------- |