Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2024/PN Bnj | INDRA BUANA PUTRA | 1.Rumah Sakit Umum (RSU) SYLVANI 2.dr. H. Sugianto, Sp.OG., MKM., AIFO-K 3.dr. H.M. Faisal Fahmi, M.Ked., (OG)., Sp.OG., 4.dr. Siti Fatimah 5.dr. Abraham Darajatun Siregar, Sp. An |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 511.650.000,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berkenan untuk memutus sebagai berikut: MENGADILI: 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. 3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materiil
Pendapatan Menjalankan Usaha Dagang:
terbilang : (empat ratus delapan puluh juta rupiah). Pendapatan Keuntungan Menjadi Guru Taman Kanak-kanak.
terbilang : (dua puluh empat juta rupiah). Sehingga total seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 511.650.000.- Terbilang: (lima ratus sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); Kerugian Immateriil Bahwa kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT dan 2 orang anak yang masih kecil akibat perbuatan PARA TERGUGAT, meskipun tidak dapat dinilai besarnya dengan uang dimana PENGGUGAT telah kehilangan Istri dan anak dalam kandungan yang sangat dicintai dan 2 orang anak yang masih kecil masih bergantung kepada Isteri PENGGUGAT telah kehilangan seorang ibu (mama) yang selama ini senantiasa mengurus dan mengasuh anak-anak, terlebih lagi Istri PENGGUGAT adalah yang menopang ekonomi keluarga, sehingga PENGGUGAT menetapkan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT I yang diajukan terpisah; 5. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V. 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |