Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.JEREMIA SYAHPUTRA
2.MUHAMMAD REZY GUNAIFY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 144/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1945/L.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEREMIA SYAHPUTRA[Penahanan]
2MUHAMMAD REZY GUNAIFY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa 1. Jeremia Syahputra Als Jeri bersama-sama dengan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify dan Ridho (Dpo)  pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 11:00 WIB atau setidak tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di Jl. Diponogoro Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka terhadap saksi korban Ricky Riandi.  Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa 1. Jeremia Syahputra Als Jeri dan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify, Ridho (Dpo) yang berada di kamar kosan Desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, saat itu Ridho (Dpo) mengatakan bahwa para terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar kosan, dan mengajak untuk menggelapkan kereta milik Ricky (saksi korban) di karenakan Ridho (Dpo) merasa geram dengan saksi korban. Kemudian terdakwa Jeremia Syahputra Als Jeri mengatakan apakah Ridho (dpo) berani, dan mengatakan nanti terjadi masalah, lalu Ridho (dpo) mengatakan aman dan saksi korban akan dijemput oleh Ridho (dpo) dan Ridho (dpo) menyuruh para terdakwa untuk mencari rentalan mobil, dan uang rentalan mobilnya akan di beri oleh Ridho (Dpo). Kemudian para terdakwa sepakat untuk mencari mobil rentalan tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 WIB Ridho (dpo) memberi uang sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),- kepada terdakwa Jeremia Syahputra untuk membayar rentalan mobil. Lalu sekira pukul 07.30 WIB terdakwa 1.jeremia Syahputra melihat terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify mengambil sebilah pisau yang ada di kosan dan diselipkan di pinggan sebelah kanan dan terdakwa 1. Jeremia Syahputra bersama dengan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify pergi dari kosan untuk mengambil rentalan mobil Calya warna abu-abu kepada Roni di Arhanud Binjai. Kemudian dengan mengendarai mobil tersebut terdakwa 1. Jeremia Syahputra dan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify pergi untuk menjumpai Ridho (dpo) di Kel. Rambung Dalam, selanjutnya para terdakwa dan dpo pergi kelokasi Zona Garden untuk menjemput saksi korban Ricky. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB para terdakwa dan dpo bertemu saksi korban Ricky di lokasi wisata Zona Garden Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, lalu Ridho (dpo) turun dari mobil dan meminjam sepeda motor Yamaha Aerox kepada saksi korban Ricky, lalu Ridho (dpo) mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi korban Ricky dan menuju simpang Tanah Seribu dan terdakwa 1 Jeremia Syahputra ikut dengan  terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify dengan mengendarai mobil Calya lalu setelah sampai di simpang Tanah Seribu Ridho (dpo) menyuruh para terdakwa untuk balik kekos agar Ridho (dpo) yang mengamankan kereta saksi korban Ricky. Kemudian para terdakwa kembali ke kosan, lalu sekira pukul 10.30 WIB Ridho (dpo) menghubungi terdakwa 1. Jeremia Syahputra untuk menjemput di Simpang Tanjung Pamah, sehingga para terdakwa menjemput Ridho (dpo) dengan mengendarai mobil Calya di simpang tanjung pamah. Ketika bertemu dengan Ridho (dpo) saat tersebut ridho (dpo) berkata “keretanya ditilang polisi, ayokla kita jumpai saksi korban Ricky, nanti kalian bawa Ricky keliling dulu” selanjutnya para terdakwa dan dpo pergi ke Zona Garden, namun sekira pukul 11.00 Wib disimpang café champion kami bertemu dengan saksi korban Ricky sedang bersama Egi dan Roger, lalu Ridho (dpo) memanggil saksi korban Ricky “yok, ikut kau biar kita ambil keretamu kena razia” lalu saksi korban Ricky masuk kedalam mobil calya dan duduk di bangku tengah bersama terdakwa 2 Muhammad Rezy Gunaify dan Ridho (dpo) sedangkan terdakwa 1 Jeremia Syahputra menyupir mobil. Lalu Ketika para terdakwa dan dpo sampai di simpang keramat Ridho (dpo) berkata “aku turun disini, nanti biar aku yang urus sendiri keretanya, kalian jalan jalan aja dulu” lalu Ridho (dpo) turun dari mobil, selanjutnya terdakwa 1 Jeremia Syahputra bersama terdakwa 2 Muhammad Rezy Gunaify pergi membawa saksi korban Ricky mengarah ke Perkebunan tebu Kel. Tunggurono. kemudian sekira pukul 11.00 Wib Ketika para terdakwa sampai di Perkebunan tebu Kel. Tunggurono Ridho (dpo) menelpon terdakwa 1 Jeremia Syahputra dengan mengatakan “dimana kalian” terdakwa 1 Jeremia Syahputra menjawab “di tebu tebu kami, sudah selesai belum keretanya” dijawab Ridho (dpo) “sudah” , kalian tikam aja Ricky biar aman semua” kemudian Ridho (dpo) langsung mematikan handphonnya, dan karena terdakwa 1 Jeremia Syahputra mengangkat telepon dengan menggunakan loudspeaker sehingga terdakwa 2 Rezy dan Saksi Korban Ricky mendengarkan pembicaraan tersebut, lalu saksi korban Ricky langsung menangis dan berkata “minta tolonglah bang, mau pulang aku bang” terdakwa Jeremia menjawab “yaudah pulang kita” kemudian terdakwa 2 Rezy mengeluarkan pisau dari pinggang kanannya dan dipegang menggunakan tangan kanannya dan di arahkan keperut saksi korban Ricky sembil berkata “diam kau”  namun pisau tersebut langsung dipegang oleh saksi korban Ricky menggunakan tangan kirinya sambil berkata “jangan bang” kemudian tiba tiba saksi korban Ricky langsung membuka pintu mobil dan melompat keluar. Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami luka lecet pada lengan atas kanan sampai lengan bawah kanan sisi belakang, siku kanan, lengan bawah kanan sisi belakang, lengan bawah kiri sisi belakang, jari telunjuk kiri sisi depan, jari tengah sisi depan luka robek pada telapak tangan kiri akibat kekerasaan.

------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke-1 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia terdakwa 1. Jeremia Syahputra Als Jeri bersama-sama dengan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 11:00 WIB atau setidak tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di Jl. Diponogoro Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya melakukan penganiayaan terhadap orang mengakibatkan luka terhadap saksi korban Ricky Riandi.  Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa 1. Jeremia Syahputra Als Jeri dan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify, Ridho (Dpo) yang berada di kamar kosan Desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, saat itu Ridho (Dpo) mengatakan bahwa para terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar kosan, dan mengajak untuk menggelapkan kereta milik Ricky (saksi korban) di karenakan Ridho (Dpo) merasa geram dengan saksi korban. Kemudian terdakwa Jeremia Syahputra Als Jeri mengatakan apakah Ridho (dpo) berani, dan mengatakan nanti terjadi masalah, lalu Ridho (dpo) mengatakan aman dan saksi korban akan dijemput oleh Ridho (dpo) dan Ridho (dpo) menyuruh para terdakwa untuk mencari rentalan mobil, dan uang rentalan mobilnya akan di beri oleh Ridho (Dpo). Kemudian para terdakwa sepakat untuk mencari mobil rentalan tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 WIB Ridho (dpo) memberi uang sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),- kepada terdakwa Jeremia Syahputra untuk membayar rentalan mobil. Lalu sekira pukul 07.30 WIB terdakwa 1.jeremia Syahputra melihat terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify mengambil sebilah pisau yang ada di kosan dan diselipkan di pinggan sebelah kanan dan terdakwa 1. Jeremia Syahputra bersama dengan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify pergi dari kosan untuk mengambil rentalan mobil Calya warna abu-abu kepada Roni di Arhanud Binjai. Kemudian dengan mengendarai mobil tersebut terdakwa 1. Jeremia Syahputra dan terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify pergi untuk menjumpai Ridho (dpo) di Kel. Rambung Dalam, selanjutnya para terdakwa dan dpo pergi kelokasi Zona Garden untuk menjemput saksi korban Ricky. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB para terdakwa dan dpo bertemu saksi korban Ricky di lokasi wisata Zona Garden Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, lalu Ridho (dpo) turun dari mobil dan meminjam sepeda motor Yamaha Aerox kepada saksi korban Ricky, lalu Ridho (dpo) mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi korban Ricky dan menuju simpang Tanah Seribu dan terdakwa 1 Jeremia Syahputra ikut dengan  terdakwa 2. Muhammad Rezy Gunaify dengan mengendarai mobil Calya lalu setelah sampai di simpang Tanah Seribu Ridho (dpo) menyuruh para terdakwa untuk balik kekos agar Ridho (dpo) yang mengamankan kereta saksi korban Ricky. Kemudian para terdakwa kembali ke kosan, lalu sekira pukul 10.30 WIB Ridho (dpo) menghubungi terdakwa 1. Jeremia Syahputra untuk menjemput di Simpang Tanjung Pamah, sehingga para terdakwa menjemput Ridho (dpo) dengan mengendarai mobil Calya di simpang tanjung pamah. Ketika bertemu dengan Ridho (dpo) saat tersebut ridho (dpo) berkata “keretanya ditilang polisi, ayokla kita jumpai saksi korban Ricky, nanti kalian bawa Ricky keliling dulu” selanjutnya para terdakwa dan dpo pergi ke Zona Garden, namun sekira pukul 11.00 Wib disimpang café champion kami bertemu dengan saksi korban Ricky sedang bersama Egi dan Roger, lalu Ridho (dpo) memanggil saksi korban Ricky “yok, ikut kau biar kita ambil keretamu kena razia” lalu saksi korban Ricky masuk kedalam mobil calya dan duduk di bangku tengah bersama terdakwa 2 Muhammad Rezy Gunaify dan Ridho (dpo) sedangkan terdakwa 1 Jeremia Syahputra menyupir mobil. Lalu Ketika para terdakwa dan dpo sampai di simpang keramat Ridho (dpo) berkata “aku turun disini, nanti biar aku yang urus sendiri keretanya, kalian jalan jalan aja dulu” lalu Ridho (dpo) turun dari mobil, selanjutnya terdakwa 1 Jeremia Syahputra bersama terdakwa 2 Muhammad Rezy Gunaify pergi membawa saksi korban Ricky mengarah ke Perkebunan tebu Kel. Tunggurono. kemudian sekira pukul 11.00 Wib Ketika para terdakwa sampai di Perkebunan tebu Kel. Tunggurono Ridho (dpo) menelpon terdakwa 1 Jeremia Syahputra dengan mengatakan “dimana kalian” terdakwa 1 Jeremia Syahputra menjawab “di tebu tebu kami, sudah selesai belum keretanya” dijawab Ridho (dpo) “sudah” , kalian tikam aja Ricky biar aman semua” kemudian Ridho (dpo) langsung mematikan handphonnya, dan karena terdakwa 1 Jeremia Syahputra mengangkat telepon dengan menggunakan loudspeaker sehingga terdakwa 2 Rezy dan Saksi Korban Ricky mendengarkan pembicaraan tersebut, lalu saksi korban Ricky langsung menangis dan berkata “minta tolonglah bang, mau pulang aku bang” terdakwa Jeremia menjawab “yaudah pulang kita” kemudian terdakwa 2 Rezy mengeluarkan pisau dari pinggang kanannya dan dipegang menggunakan tangan kanannya dan di arahkan keperut saksi korban Ricky sembil berkata “diam kau”  namun pisau tersebut langsung dipegang oleh saksi korban Ricky menggunakan tangan kirinya sambil berkata “jangan bang” kemudian tiba tiba saksi korban Ricky langsung membuka pintu mobil dan melompat keluar. Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami luka lecet pada lengan atas kanan sampai lengan bawah kanan sisi belakang, siku kanan, lengan bawah kanan sisi belakang, lengan bawah kiri sisi belakang, jari telunjuk kiri sisi depan, jari tengah sisi depan luka robek pada telapak tangan kiri akibat kekerasaan.

----Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-----

Pihak Dipublikasikan Ya