| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.B/2026/PN Bnj | RATIH RIDHANI, S.H | 1.BOBBY 2.SUWANDA |
Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.B/2026/PN Bnj | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-765/L.2.11/Eoh.2/02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa I BOBBY dan terdakwa II SUWANDA pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jln. Ikan Paus Lk. I Komplek PJKA Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I BOBBY dan terdakwa II SUWANDA sedang memancing belut dibelakang rumah saksi korban Evi Juliana Br. Ginting di Jln. Ikan Paus Lk. I Komplek PJKA Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai, lalu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “ bob pintu rumah saksi korban terbuka sedikit” kemudian terdakwa II mengatakan “ah masa iya, coba buka pintunya” lalu terdakwa II membuka pintu rumah saksi korban dan setelah terbuka terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam rumah tersebut dan melihat 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu didalam rumah saksi korban yang dalam keadaan kosong melihat hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung mengangkat 1 (satu) buah kusen pintu lalu membawanya keluar dari rumah tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II masuk kembali kedalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah daun pintu dan menyimpannya didekat tali air yang jaraknya sekitar + 1 (satu) meter dari rumah kosong tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi kearah Tugu Kota Binjai setibanya di tugu tersebut terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan temannya Bambang lalu terdakwa I dan terdakwa II bertanya kepada Bambang tempat menjual kusen dan daun pintu lalu Bambang mengatakan “di Jln. Danau Melinjo” selanjutnya Bambang pergi bersama terdakwa I dan terdakwa II ke Jln. Danau Melinjo untuk menunjukkan tempat penjualanan kusen dan pintu tersebut setelah mengetahui tempat penjualanan kusen dan pintu tersebut Bambang pergi meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II sedangkan terdakwa I dan terdakwa II kembali kerumah kosong tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu sesampainya dirumah tersebut terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit becak yang sedang melintas dijalan melihat hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung memanggil becak dan membawa 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu ke Jln. Danau Melinjo Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai lalu menjual 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu dengan seorang laki-laki yang dipanggil wak dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualanan tersebut dibagi 2 (dua) selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi ke warnet untuk bermain judi online yang berada di Jln. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I bertemu dengan saksi Rebo Edi Matondang dan pada saat itu saksi Rebo Edi Matondang menanyakan keberadaan 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu milik saksi korban lalu terdakwa I mengakui bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah mengambil 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu milik saksi korban, akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------
Subsidair : Bahwa ia terdakwa I BOBBY dan terdakwa II SUWANDA pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jln. Ikan Paus Lk. I Komplek PJKA Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I BOBBY dan terdakwa II SUWANDA sedang memancing belut dibelakang rumah kosong milik orang tua saksi korban Evi Juliana Br. Ginting di Jln. Ikan Paus Lk. I Komplek PJKA Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai, lalu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “ bob pintu rumah saksi korban terbuka sedikit” kemudian terdakwa mengatakan “ah masa iya, coba buka pintunya” lalu terdakwa II membuka pintu rumah saksi korban dan setelah terbuka terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu didalam rumah saksi korban yang dalam keadaan kosong melihat hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung mengangkat 1 (satu) buah kusen pintu lalu membawanya keluar dari rumah tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II masuk kembali kedalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah daun pintu dan menyimpannya didekat tali air yang jaraknya sekitar + 1 (satu) meter dari rumah kosong tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi kearah Tugu Kota Binjai setibanya di tugu tersebut terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan temannya Bambang lalu terdakwa I dan terdakwa II bertanya kepada Bambang tempat menjual kusen dan daun pintu lalu Bambang mengatakan “di Jln. Danau Melinjo” selanjutnya Bambang pergi bersama terdakwa I dan terdakwa II ke Jln. Danau Melinjo untuk menunjukkan tempat penjualanan kusen dan pintu tersebut setelah mengetahui tempat penjualanan kusen dan pintu tersebut Bambang pergi meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II sedangkan terdakwa I dan terdakwa II kembali kerumah kosong tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu sesampainya dirumah tersebut terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit becak yang sedang melintas dijalan tersebut melihat hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung memanggil becak dan membawa 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu ke Jln. Danau Melinjo Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai lalu menjual 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu dengan seorang laki-laki yang dipanggil wak-wak dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualanan tersebut dibagi 2 (dua) selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi ke warnet untuk bermain judi online yang berada di Jln. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I bertemu dengan saksi Rebo Edi Matondang yang merupakan tetangga saksi korban dan pada saat itu saksi Rebo Edi Matondang menanyakan keberadaan 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu milik saksi korban lalu terdakwa I mengakui bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah mengambil 1 (satu) buah kusen pintu dan 1 (satu) buah daun pintu dirumah kosong milik saksi korban, akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
