Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H M.TOPIK GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5311/L.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.TOPIK GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------Bahwa terdakwa M.Topik Ginting pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Gatot Subroto Gg.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal saksi Tua Brando Silitonga bersama dengan  saksi Ari Budi Ahadi dan Bram Sadewa Sitepu (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki-laki yang memiliki  sabu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 wib, saksi-saksi langsung pergi ke alamat yang diinformasikan tersebut yakni di Jl.Gatot Subroto Gg.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, melihat terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan tersebut sedang berdiri, dan selanjutnya saksi-saksi mendekati terdakwa tersebut dan terdakwa tersebut membuang sesuatu sekitar 1 (satu) meter didepannya, dan saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil yang dibuangnya, yakni 1 (satu) buah kotak rokok Commodore yang berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dan selanjutnya saksi-saksi menanyakan darimana sabu tersebut diperoleh dan terdakwa menjawab dari Brewok (dalam lidik) atas suruhan Ripal (dalam lidik), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:7369/NNF/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting,S.Si.,M.Si dan Dr.Supiyani, M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama M.Topik Ginting adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0169/10034/X/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.44 gram dan berat netto 1.92 gram diduga milik tersangka an.M.Topik Ginting.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

ATAU

Kedua:

--------Bahwa terdakwa M.Topik Ginting pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Gatot Subroto Gg.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Tua Brando Silitonga bersama dengan  saksi Ari Budi Ahadi dan Bram Sadewa Sitepu (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki-laki yang memiliki  sabu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 wib, saksi-saksi langsung pergi ke alamat yang diinformasikan tersebut yakni di Jl.Gatot Subroto Gg.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, melihat terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan tersebut sedang berdiri, dan selanjutnya saksi-saksi mendekati terdakwa tersebut dan terdakwa tersebut membuang sesuatu sekitar 1 (satu) meter didepannya, dan saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil yang dibuangnya, yakni 1 (satu) buah kotak rokok Commodore yang berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dan selanjutnya saksi-saksi menanyakan darimana sabu tersebut diperoleh dan terdakwa menjawab dari Brewok (dalam lidik) atas suruhan Ripal (dalam lidik), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:7369/NNF/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting,S.Si.,M.Si dan Dr.Supiyani, M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama M.Topik Ginting adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0169/10034/X/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.44 gram dan berat netto 1.92 gram diduga milik tersangka an.M.Topik Ginting.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya