INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2024/PN Bnj | TRISNA MENTARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan mengubah tanggal lahir Anak Pemohon yang semula 17 Agustus 2021 menjadi 17 Agustus 2020;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mengubah tanggal lahir Anak Pemohon yang semula 17 Agustus 2021 menjadi 17 Agustus 2020 pada Kutipan Akat Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1275-LT-29122021-0013;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai, seterimanya salinan resmi dan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan tanggal lahir Anak Pemohon tersebut pada registrasi yang dikhsuskan untuk itu;
5. Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1(satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan perubahan tanggal lahir kepada Anak Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
6. Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |