| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR RE. PERKARA: PDM-111/BNJEI/10/2025
|
Nama Lengkap
|
:
|
YADI PRASETYO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cengkeh Turi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
64 Tahun / 2 Maret 1961
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Jawa/ Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan M. T. Haryono Gg. Rela Lk. I Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
|
b. Status Penahanan:
Penyidik : Rutan Polres Binjai, 24 Agustus 2025 s/d 12 September 2025
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Binjai, 13 September 2025 s/d 22 Oktober 2025
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIA Binjai, 22 Okrtober 2025 s/d 10 November 2025
c. Isi Dakwaan:
Pertama :
---------- Bahwa -ia- Terdakwa YADI PRASETYO, pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Suryanto datang ke rumah Saksi Suryatmo Als Atmo yang beralamat di Jalan Bhakti Dusun II Desa Sendang Rejo Kec. Binjai Kab. Langkat dan berbincang-bincang. Pada saat itu, Tersangka menelepon Saksi Suryatmo Als Atmo dan menawarkan batu cincin antik kepada Saksi Suryatmo Als Atmo. Setelah itu Saksi Suryatmo Als Atmo menceritakan tentang batu cincin antic tersebut kepada Saksi Suryanto dan membuat Saksi Suryanto tertarik dan ingin membeli batu cincin antic tersebut. Kemudian Saksi Suryanto dan Saksi Suryatmo Als Atmo pergi ke rumah Tersangka yang beralamat di Jalan M. T. Haryono Gg. Rela Lk. I Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai dengan sepeda motor masing-masing.
- Kemudian pada pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Suryanto dan Saksi Suryatmo Als Atmo kembali mendatang rumah Tersangka. Kemudian mereka membicarakan tentang barang antic berupa batu cincin mustika delima senilai Rp. 100.000.000,- (saratus juta rupiah) yang berada pada teman Terdakwa yang berada di Jawa Tengah. Pada saat itu Terdakwa mengatakan “Lihat aku ini berhasil, besar rumahku dari usaha barang antic” “Kalau dijual harganya ratusan juta. Mahal..” sehingga membuat Saksi Suryanto menjadi tertarik dan yakin kepada Terdakwa. kemudian Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi Suryanto. Sekira pukul 09.50 WIB, Saksi Suryanto menarik uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari agen BRILINK Cengkeh Turi dan menyerahkannya kepada Tersangka untuk biaya perjalanan ke kota Magelang.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 Saksi Suryanto mentransfer uang sebesar Rp. 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah dari rekening BRI Saksi Suryanto ke rekening BRI Tersangka Yadi Prasetyo.
- Kemudian pada pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2023 Saksi Suryanto dan Terdakwa berangkat dengan pesawat terbang ke Jawa Tengah dan melanjutkan perjalanan ke Kepil Wonosobo. Disana, Terdakwa mempertemukan Saksi Suryatno dengan Sdr. Azhari Als Gus (DPO).
- Bahwa selama di Wonosobo, Saksi Suryanto terus memberikan uang hingga totalnya mencapai Rp 320.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk mendapatkan batu cincin mustika delima yang dijanjikan Terdakwa namun sampai dengan saat ini batu cincin tersebut tidak ada juga. Sehingga Saksi Suryatno merasa ditipu Terdakwa dan keberatan atas kejadian ini dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------- Bahwa -ia- Terdakwa YADI PRASETYO, pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Suryanto datang ke rumah Saksi Suryatmo Als Atmo yang beralamat di Jalan Bhakti Dusun II Desa Sendang Rejo Kec. Binjai Kab. Langkat dan berbincang-bincang. Pada saat itu, Tersangka menelepon Saksi Suryatmo Als Atmo dan menawarkan batu cincin antik kepada Saksi Suryatmo Als Atmo. Setelah itu Saksi Suryatmo Als Atmo menceritakan tentang batu cincin antic tersebut kepada Saksi Suryanto dan membuat Saksi Suryanto tertarik dan ingin membeli batu cincin antic tersebut. Kemudian Saksi Suryanto dan Saksi Suryatmo Als Atmo pergi ke rumah Tersangka yang beralamat di Jalan M. T. Haryono Gg. Rela Lk. I Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai dengan sepeda motor masing-masing.
- Kemudian pada pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Suryanto dan Saksi Suryatmo Als Atmo kembali mendatang rumah Tersangka. Kemudian mereka membicarakan tentang barang antic berupa batu cincin mustika delima senilai Rp. 100.000.000,- (saratus juta rupiah) yang berada pada teman Terdakwa yang berada di Jawa Tengah. Pada saat itu Terdakwa mengatakan “Lihat aku ini berhasil, besar rumahku dari usaha barang antic” “Kalau dijual harganya ratusan juta. Mahal..” sehingga membuat Saksi Suryanto menjadi tertarik dan yakin kepada Terdakwa. kemudian Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi Suryanto. Sekira pukul 09.50 WIB, Saksi Suryanto menarik uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari agen BRILINK Cengkeh Turi dan menyerahkannya kepada Tersangka untuk biaya perjalanan ke kota Magelang.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 Saksi Suryanto mentransfer uang sebesar Rp. 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah dari rekening BRI Saksi Suryanto ke rekening BRI Tersangka Yadi Prasetyo.
- Kemudian pada pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2023 Saksi Suryanto dan Terdakwa berangkat dengan pesawat terbang ke Jawa Tengah dan melanjutkan perjalanan ke Kepil Wonosobo. Disana, Terdakwa mempertemukan Saksi Suryatno dengan Sdr. Azhari Als Gus (DPO).
- Bahwa selama di Wonosobo, Saksi Suryanto terus memberikan uang hingga totalnya mencapai Rp 320.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk mendapatkan batu cincin mustika delima yang dijanjikan Terdakwa namun sampai dengan saat ini batu cincin tersebut tidak ada juga. Sehingga Saksi Suryatno merasa ditipu Terdakwa dan keberatan atas kejadian ini dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------
Binjai, 30 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19920524 201502 2 001
|