Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H M.NUR HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 73/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.NUR HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia terdakwa M. NUR HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di Asrama Polres Binjai Jalan Bhayangkara Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB sekira pukul 21.00 WIB saksi MAHDI ABET GINTING pergi meninggalkan rumah dalam keadaan pintu tertutup dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor dinas merk Kawasaki KLX nomor polisi: 9069-30 yang saksi MAHDI ABET GINTING parkirkan di depan rumah saksi MAHDI ABET GINTING di Asrama Polres Binjai Jalan Bhayangkara Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saksi MAHDI ABET GINTING pulang ke rumah, sesampainya saksi MAHDI ABET GINTING di rumah melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Dinas Merk Kawasaki KLX Nomor Polisi: 9069-30 sudah hilang dan tidak ada lagi di depan parkiran di depan teras rumah saksi MAHDI ABET GINTING. Selanjutnya saksi MAHDI ABET GINTING, langsung menghubungi rekannya yaitu saksi ALFATHAN MUNANDAR NASUTION dan saksi ARDIPINANDO SEMBIRING untuk melakukan pencarian, kemudian saksi ALFATHAN MUNANDAR NASUTION dan saksi ARDIPINANDO SEMBIRING melakukan patroli ke daerah Tanah Seribu, sedangkan saksi MAHDI ABET GINTING menanyakan kepada tetangga rumahnya apakah ada yang melihat keberadaan sepeda motornya tersebut, kemudian anak saksi M. MELLO VALINDIKA mengatakan ada melihat 2 (dua) orang laki- laki menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX BK 4119 RW warna merah berhenti di depan gang yang bisa menembus ke Aspol Polres Binjai, 1 (satu) orang menunggu di depan gang dan 1 (satu) orang lagi masuk ke dalam gang. Kemudian tidak berapa lama, salah satunya keluar dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Dinas Merk Kawasaki KLX Nomor Polisi: 9069-30, lalu keduanya pergi dengan cara salah satu laki- laki yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX BK 4119 RW warna merah mendorong laki- laki lainnya yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Dinas Merk Kawasaki KLX Nomor Polisi: 9069-30 dan pergi ke arah Rambung. Selanjutnya saksi MAHDI ABET GINTING mencari sepeda motor tersebut ke arah Rambung, kemudian sekira pukul 23.30 WIB saksi MAHDI ABET GINTING mendapat telepon dari saksi ALFATHAN MUNANDAR NASUTION yang mengatakan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Dinas Merk Kawasaki KLX Nomor Polisi: 9069-30 sudah ditemukan di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai sedang dikendarai oleh terdakwa M. NUR HIDAYAT yang pada saat itu sedang didorong dari belakang oleh temannya yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX BK 4119 RW warna merah yang berhasil melarikan diri sebelum berhasil ditangkap oleh saksi ALFATHAN MUNANDAR NASUTION dan saksi ARDIPINANDO SEMBIRING. Kemudian saksi ALFATHAN MUNANDAR NASUTION dan saksi ARDIPINANDO SEMBIRING berhasil menemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX BK 4119 RW warna merah yang dikendarai oleh teman terdakwa di pinggir Jalan Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Dinas Merk Kawasaki KLX Nomor Polisi: 9069-30 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX BK 4119 RW warna merah dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi MAHDI ABET GINTING mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa M. NUR HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya