Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.Bth/2024/PN Bnj | RAHIMAH B | HASAN LUBIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.Bth/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan Gugatan Perlawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berlaku Surat Keterangan Kelurahan Rambung Dalam Nomor : 470 – 581 Tentang Ahli Waris dari Ibrahim, tanggal 04 Juli 2017; 3. Menyatakan jual beli antara Jual beli Hasan Lubis dengan M. Fauzi Rahmad Dzat S.Kom tanggal 12 Januari 2015 tidak sah secara hukum; 4. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap obyek perkara a quo sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 5. Menghukum Terlawan (ic. Hasan Lubis) ataupun orang lain yang mendapat hak dari Terlawan (ic. Hasan Lubis) untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun terhadap obyek perkara sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 6. Menyatakan perbuatan Terlawan (ic. Hasan Lubis) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Terlawan (ic.Hasan Lubis) untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Pelawan (ic. Rahimah B) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp sebesar Rp 1.450.000.000.- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
8. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan atas objek perkara a quo, yaitu Sebidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya ukuran 98,10 M2 X 39, 60M2 = 3.884,8 M2 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh empat koma delapan meter bujur sangkar), yang terletak di Jamin Ginting Lk IV, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara. batas-batas sebagai berikut :
9. Menghukum Terlawan (ic.Hasan Lubis) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000..- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempeunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menghukum Turut Terlawan I (ic. Akmaluddin Batubara) dan Turut Terlaawan II (ic. M. Ishak Batubara) untuk mematuhi putusan ini; 11. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |