Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2022/PN Bnj SAUT MALAU ARON KRISTIAN TARIGAN als ARON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- /216/X/ 2022/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAUT MALAU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARON KRISTIAN TARIGAN als ARON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E
 
I.    D A S A R :
Laporan Polisi Nomor: LP/26/VI/2020/SPK, Binjai Kota tanggal 8 Juni 2020 atas nama pelapor SRI HATI BR TARIGAN.--------------------------------
II.    P E R K A R A :     
-----Tindak pidana Penganiayaan  yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib, di Jalan Pembangunan Pajak Tavip Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota atau persis samping Pos Polisi Pajak Tavip. yang dilakukan oleh Tersangka ARON KRISTIAN TARIGAN Als ARON, terhadap Korban Sdr.SRI HATI BR TARIGAN (kakak kandung pelaku),yang mana pelaku ARON KRISTIAN TARIGAN memekul/menampar korban sebanyak satu kali dibagian muka namun ditangkis oleh korban sehingga mata korban memar dimana Penganiayaan Ringan itu dilakukan karena korban datang ke Kios tempat jualan pelaku di pajak Tavip Binjai dengan ribut-ribut dengan ibunya nah pada saat rebut-ribut tersebut korban ada memaki ibunya dengan berkata “ betul-betul kau mamak tidak terpakai katanya.---------makanya tersangka menampar muka sikorban sekali karena sikorban tidak mau juga pergi lalu si tersangka ARON KRISTIAN TARIGAN  berpura-pura mau mengambil kayu dengan maksud untuk menakut-nakuti sikorban biar cepat pergi dari tempat jualannya sehingga korbanpun pergi.-----------------
-----Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek Binjai Kota guna proses selanjutnya, sehingga terhadap Tersangka telah dapat diduga melakukan tindak pidana penganiayaan Ringan dan Perbuatan Tidak menyenangkan (pengancaman) sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 352 Yo 335. dari  KUHPidana.---
III.    FAKTA – FAKTA
    1. Pemanggilan
Dalam perkara ini terhadap saksi-saksi dan tersangka telah dilakukan Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan .
    2. Penangkapan
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penahanan.
    3, Penahanan
Dalam perkara ini tidk di lakukan Penahanan.
    4. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor SITA/16 /VIII/2020/Serse tanggal 5 Agustus 2020,telah dilakukan Penyitaaan berupa 1 (satu) potong kayu broti panjang kira-kira 1 (satu) meter-------------------
    5.Keterangan saksi-saksi
a. N a m a ---------    :SRI HATI BR TARIGAN,Lahir di Binjai tanggal 5 Oktober 1987,Agama Kristen,Pekerjaaan Jualan,alamat Jl.Sukarno Hatta Gg.Keluarga No.15 Kel.Dataran Tinggi Kec.Binjai Timur----
Menerangkan :           
-    Sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.---------------------
-    Mengerti sebanya diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi Korban dalam perkara penganiyaan yang dialaminya.---

-    Bahwa Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada dirinya adalaha pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib di Pajak Tavip Jl.Pembanguan kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota atau persis dekat Pos Polisi.------------------------------------------
-    Pelaku yang melakukan Penganiayaan itu adalah ARON KRISTIAN TARIGAN.---------------------------------------------------------


                               =2=

-    Cara dari pelaku ARON KRISTIAN TARIGAN melakukan Penganiayaan tersebut adalah dengan cara memukul kepala muka korban berulang kali kemudian mengambil kayu namun tidak sempat dipukulkannya.
-    Akibat dari penganiayaan itu korban mengalami memar dibagian mata sebelah kiri,kepalanya bengkak dan merasa sakit.----------------
-    Sebab terjadinya penganiayaan itu adalah korban datang ketempat jualan orangtuanya (Ibunya) disamping Pos Polisi hendak meminta utang mamaknya namun oleh ibunya berkata saya tidak ada utang samamu minta saja sama si ARON katanya lalu dijawabnya saya tidak ada urusan sama si ARON saya berurusan sama mamak katanya,nah pada saat itu juga si ARON marah-marah lalu memukulnya.
-    Ianya tidak ada terhalang bekerja untuk melakukan aktifitasnya sebagaimana biasanya.-------------------------------------------
-    Ia menerangkan bahwa keterangan yang ia berikan sudah benar dan bersedia disumpah atas keterangannya bila diperlukan dipengadilan.

b. N a m a ---------    :    DODI MARSELINUS SIHALOHO,als DODI,lahir di Binjai tanggal 2 Juni 2000,agama Kristen,pekerjaan Wiraswasta,alamat Jl,Sukarno hatta Gg.Pisosurit I Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur.----------------------------
Menerangkan :           
-    Sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.---------------------
-    Mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Sdri. SRI HATI BR TARIGAN.----------------------------------------
-    Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib di pajak Tavip kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota.------------------------------------------------------------
-    Yang ianya ketahui tentang hal penganiayaan tersebut bahwa ianya tidak ada melihat bahwa si SRI HATI BR TARIGAN ada dipukul si ARON TARIGAN yang ia lihat bahwa si SRI HATI BR TARIGAN ada datang ketempat berjualan si ARON TARIGAN dimana si SRI HATI TARIGAN pada saat itu ribut-ribut kuat-kuat suaranya sehingga mengundang orang ramai menontonnya nah pada saat itu ianya langsung pergi karena disuruh si ARON TARIGAN untuk mengantar barang sayur-mayur ke tempat langganannya sehingga tidak melihat akan pemukulan tersebut.--------------------------------------------------------
-    Sebabnya terjadi pnganiayaan itu pada awalnya si SRI HATI ada datang ketempat jualan si ARON TARIGAN atau orang tuanya nah pada saat itu ianya ada mendengar bahwa si SRI HATI Ada menagih utang sama mamaknya (DERHANI  GINTING als BU LARIS)jadi pada saat itu si SRI HATI TARIGAN datang dengan marah-marah itu saja yang ia ketahui.---------------------------------------------------------
-    Membenarkan akan semua keterangannya.----------------------------
c. N a m a ------:   RISMA TARIGAN als ARDI,lahir di Pancur Batu tanggal 5 Oktober 1964,agama Islam,pekerjaaan Jualan,alamat Jl.Iman Bonjol No.70 B Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan.-----------------------------------
    Menerangkan :                         

-    Sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.---------------------
-    Mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Sdri. SRI HATI BR TARIGAN.------------------------------------------------------
-    Pada saat kejadian tersebut ianya melihat dan mengetahui akan kejadian tersebut bahkan ianya ikut melerainya sebab kejadian tersebut persis didepan tempat ianya berjualan.-------------------
-    Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib di Pajak tavip Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota atau persis dekat pos Polisi.-----------------------------------
-    
                             =3=
-    Adapun yang ia lihat adalah bahwa si ARON TARIGAN ada menampar si korban sebanyak 2 (dua) kali dibgian mukanya dan sempat ada saya lihat si ARON TARIGAN ada mengambil kayu namun kayu itu tidak ada dipukulkannya hanya dipegang saja,nah pada saat itu saya lerailah mereka kemudian si korbanpun pergi dibawa bapaknya.---------------  
-    Adapun sebanya kejadian Penganiayaan itu pertama bahwa ianya ada mendengar ribut-ribut antara orang tua si ARON TARIGAN yaitu bu LARIS dengan korban nah pada ribut-ribut itu orang pada berdatangan melihatnya temasuk saya dan yang saya dengar ada mengenai uang namun entah apa maksudnya saya kurang mengetahuinya.
-    Menjelaskan bahwa kedua orang yaitu pelaku bersama dengan korban adalah bersaudara kandung atau kakak adik.-----------------------
-    Membenarkan akan semua keterangannya.----------------------------
d. N a m a ---------    :    DERHANI BR GINTING als MAMAK LARIS,lahir di Tebing Tinggi tanggal 12 esember 1963,agama Kristen,pekerjaan Jualan,alamat Jl.Cutyakdin 13 No.6 Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur-----
Menerangkan :           
-    Sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.---------------------
-    Mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Sdri. SRI HATI BR TARIGAN sesuai dengan Surat panggilan kepada sya.-------------------------------------------------------------
-    Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib di pajak Tavip kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota.------------------------------------------------------------
-    Yang ianya ketahui dan lihat bahwa pada saat itu anaknya si SRI HATI BR TARIGAN ada datang ketempat dia berjualan nah pada saat itu ianya terus marah-marah dan suaranya kuat dia bilang kepada saya Mana utangmu katanya sama saya lalu saya jawab tidak ada utangku samamu selanjutnya ianya makin kuat-kuat suaranya sehingga orang pada ramai menonton lalu oleh si ARON TARIGAN yang juga anak saya yang pada saat itu teman saya berjualan berkata kepada si SRI HATI kau jangan buat ribut disini nanti tak ada pembeli lalu dijawabnya tidak ada urusanku sama kau saya berurusan sama mamak katanya nah pada saat itu juga dianya makin menjadi-jadi bahkan sudah memaki-maki saya dibilangnya memang mamak tidak terpakai kau nah karena saya terus dimaki-makinya maka datang si ARON mendorongkannya dan menyuruh pergi namun ianya tidak mau pergi lalu ditampar si ARON sekali dibagian mukanya namun ditangkisnya karena terus dia ribut-ribut dan memaki-maki saya dan tidak mau pergi sementara orang sudah pada ramai menonton maka datang si ARON berpura-pura memegang kayu namun tidak ada dipukulkannya hanya gertak saja biar si SRI HATI tadi mau pergi nah pada saat itulah ianya pergi.---------------------------------------------
-    Menjelaskan bahwa selama ini kedua anak saya itu baik-baik saja bahkan biaya sekolah anak dari si SRI HATI BR TARIGAN tersebut anaknya si ARON TARIGAN yang membianyainya hingga saat ini.------
-    Menjelaskan bahwa keterangan si SRI HATI BR TARIGAN yang mengatakan dipukul berulang kali Tidak benar karena saya melihat langsung akan kejadian itu yang ada hanya di dorongkan si ARON sekali lalu karena tidak mau pergi ditamparnya sekali mukanya itupun ditangkis si SRI HATI jadi yang dibilang berulang ulang katanya itu bohong atau tidak benar.-----------------------------
-    Membanrkan semua keterangannya dan menambahkan bahwa antara si ARON KRISTIAN TARIGAN dengan si SRI HATI BR TARIGAN adalah bersaudara kandung satu bapak dan satu mamak dan sayalah mamaknya.---------------------.----------------------------------  
e. N a m a ---------    :    SEPRIKA MOLITA BR KETAREN,lahir di Binjai tanggal 19 September 1997 Agama Kristen,pekerjaan Jualan,alamat Jln.Anjelia Gg.Aman Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara.--------
Menerangkan :           
-    Sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.---------------------
-    Mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan yaitu sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap
                               =4=                         
-    Sdri. SRI HATI BR TARIGAN sesuai dengan Surat panggilan kepada saya.-------------------------------------------------------------

-    ejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib di pajak Tavip kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota.------------------------------------------------------------
-    Yang ianya ketahui dan lihat bahwa pada saat itu iaya ada mendengar ribut-ribut antara si SRI HATI BR TARIGAN dengan mamaknya DERHANI BR GINTING atau MAMAK LARIS namun entah apa yang diributinya saya kurang mengetahuinya karena ianya sambil berjualan,namun yang ia lihat si ARON TARIGAN ada mau mengambil sebatang kayu namun tidak ada dipukulkan kepda si SRI HATI itu diambilnya mungkin hanya menakut-nakutinya biar si SRI HATI BR TARIGAN pergi dan juga yang ia lihat bahwa si ARON TARIGAN tidak ada memukul atau menampar si korban.-----------------------------
-    Mengenai sebab dari penganiayaan itu ianya tidak mengetahui hanya saja si SRI HATI br TARIGAN datang ketempat si ARON berjualan dan ribut-ribut kepada mamaknya namun mamaknya saya lihat tidak diopeninya itu saja yang saya ketahui.----------------------------
-    Membenarkan akan semua keterangannya.----------------------------
      
 6. Keterangan Tersangka
   N a m a ---------     :    ARON KRISTIAN TARIGAN als ARON,lahir di Binjai tnggal 16 Juni 1995,Agama Kristen,Pekerjaan--- Jualan,Alamat Jln.Cutnyakdien 13 No.6 Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur. ---------------------
   Menerangkan :           
-    Sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.---------------------
-    Mengerti diperiksa sehubungan dengan bahwa ianya ada melakukan pemukulan terhadap kakaknya SRI HATI BR TARIGAN (korban)---------
-    Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib di tempat dianya berjualan sayur mayur di Pajak Tavip Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota atau persis dekat Pos Polisi.----------------------------------------------------------
-    Membenarkan bahwa ianya ada menampar si korban satu kali dibagian mukanya namun ditangkis si korban sehingga tangan korban kena ke matanya sendiri.-------------------------------------------------
-    Bahwa ianya melakukan pemukulan itu karena korban datang ketempat dianya berjualan marah-marah dan memaki-maki mamaknya sehingga ianya tidak terima sehingga menamparnya sekali karena disurh pergipun tidak mau maka ianya berpura-pura mau mengambil kayu broti pembatas antara Tomat dengan Cabai namun tidak ada dipukulkannya hanya menggertak saja biar korban pergi sebab orang semakin ramai menonton dan jualannya tidak laku.----------------
-    Bahwa niatnya untuk mengambil kayu itu adalah hanya menggertak atau menakut-nakuti saja dan tidak ada niat untuk memukulnya.----
-    Menjelaskan bahwa selama ini mereka baik-baik saja dan sempatpun ia tampar si korban itu karena dibilangnya kepada makanya betul-betul mamak tidak terpakai kau mamak tidak berguna kau katanya nah disitulah saya terus emosi karena mamak saya dimakinya maka saya tampar sekali----------------------------------------------------
-    Perlu saya jelaskan bahwa selama ini segala keperluan anak si SRI HATI ada 3 (tiga) orang saya sendirilah yang membiayainya uang sekolah jajan uang buku dll saya yang membayarnya itulah baiknya aku sama kakakku tapi itupun tidak diingatnya bahkan kami dan orang tua saya dan semua saudara kandung sudah meminta maaf kepadanya agar permasalahan ini diselesaikan secara keluarga saja namun kami semua termasuk orang tua saya tidak digubris dan tidak dipedulikannya.--------------------------------------------------
-    Mmbenarkan semua akan keterangannya.------------------------------
                            
                                   =5=
 6.Barang bukti                                                                                                                                                                                                                                                  
    1.Barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) potong kayu broti panjang lebih kurang 1 (satu) meter namun perlu dijelaskan bahwa kayu tersebut tidak ada dipergunakan untuk melakukan Penganiayaan tersebut hanya untuk menakuT-nakuti (menggertak) saja.-------------------------
    2.Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum dr.DJOELHAM Binjai Nomor 353-7769 tanggal 8 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh dr Agustinus Sitepu,M.Ked (for),Sp.F.-----------------------------------
        
IV.     KESIMPULAN

    -----Dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Tersangka dan dikaitkan dengan Hasil Visum Et Repertum yang berisi kesimpulan bahwa Luka-luka tersebut tidak menimbulkan sakit dan tidak terhalang dalam menjalankan pekerjaan.Sehingga penyidik pembantu berkesimpulan bahwa tersangka sdr ARON KRISTIAN TARIGAN als ARON  telah melakukan Tindak pidana Penganiayaan Ringan ,sehingga terhadap tersangka tersebut dapat dipersangkakan melanggar pasal 352  dari KUHpidana..--------------------
    -----Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas sumpah dan  jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Binjai Kota

 

Pihak Dipublikasikan Ya