| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 381/Pid.B/2025/PN Bnj | RATIH RIDHANI, S.H | ADE BAYU AMINUDDIN GINTING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 381/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5305/L.2.11/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa ADE BAYU AMINUDDIN GINTING pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 bertempat di halaman rumah saksi korban Supriyadi tepatnya di Jln. Gugus depan Lk. II Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Rismawati yang merupakan istri dari saksi korban Supriyadi yang baru pulang dari rumah orang tuanya lalu sesampainya dirumah saksi Rismawati memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah didepan halaman rumahnya lalu saksi Rismawati masuk kedalam rumahnya dan meletakkan kunci sepeda motor digantungan dekat pintu bagian dalam rumahnya kemudian pada saat itu terdakwa yang sedang melintas didepan rumah saksi korban melihat situasi didepan rumah saksi korban yang dalam keadaan sepi kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dan mengambil kunci sepeda motor didalam rumah saksi korban dan setelah berhasil mengambil kunci sepeda motor lalu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah milik saksi korban Supriyadi melihat hal tersebut lalu saksi Rismawati langsung berteriak “maling maling” dan memberitahu suaminya saksi Supriyadi bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa oleh terdakwa lalu saksi korban langsung keluar dan berusaha mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah milik saksi Supriyadi dan diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah telah digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di barak yang berada didaerah Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada didalam Musholla di Jln. Gugus depan Kel. Berngam Kec. Binjai Kota Binjai terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Korban Supriyadi dan warga selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Binjai Kota datang lalu mengamankan dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Binjai Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair Bahwa ia terdakwa ADE BAYU AMINUDDIN GINTING pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 bertempat di halaman rumah saksi korban Supriyadi tepatnya di Jln. Gugus depan Lk. II Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Rismawati yang merupakan istri dari saksi korban Supriyadi yang baru pulang dari rumah orang tuanya lalu sesampainya dirumah saksi Rismawati memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah didepan halaman rumahnya lalu saksi Rismawati masuk kedalam rumahnya dan meletakkan kunci sepeda motor digantungan dekat pintu bagian dalam rumahnya kemudian pada saat itu terdakwa yang sedang melintas didepan rumah saksi korban melihat situasi didepan rumah saksi korban yang dalam keadaan sepi kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dan mengambil kunci sepeda motor didalam rumah saksi korban dan setelah berhasil mengambil kunci sepeda motor lalu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah milik saksi korban Supriyadi melihat hal tersebut lalu saksi Rismawati langsung berteriak “maling maling” dan memberitahu suaminya saksi Supriyadi bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa oleh terdakwa lalu saksi korban langsung keluar dan berusaha mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah milik saksi Supriyadi dan diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 dengan No Pol. BK 5463 AFS warna merah telah digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di barak yang berada didaerah Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada didalam Musholla di Jln. Gugus depan Kel. Berngam Kec. Binjai Kota Binjai terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Korban Supriyadi dan warga selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Binjai Kota datang lalu mengamankan dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Binjai Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP---
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
